Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Tengah, Lukky Semen, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar mempercepat kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 28 September 2018 khususnya pembangunan hunian tetap di Kota Palu.

“Sebagai anggota DPD-RI Perwakilan Sulteng, kami memiliki tanggung jawab atas permasalahan-permasalahan daerah ini, termasuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa, tsunami dan likuefaksi,” kata Lukky saat menemui Wali Kota Palu Hidayat pada kegiatan resesnya, di Palu, Kamis.

Dia mengatakan dirinya segera berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi Kota Palu pascabencana.

Dia menjelaskan, sejumlah hal yang disampaikan Pemerintah Kota Palu, masih banyak kendala ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur pascabencana.

Diantara permasalahan itu adalah penyediaan sarana air bersih di kawasan huntap yang dibangun Yayasan Buddha Tzu Chi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, yang ditangani Kementerian PUPR.

Selain itu, pembangunan huntap untuk korban bencana alam di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga yang dikerjakan kementerian terkait masih membutukan fasilitas sarana dan prasarana pendukung.

“Olehnya pemerintah pusat melalui kementerian teknis dan pemerintah kota setempat harus berkolaborasi dalam menangani pembangunan akibat dampak gempa, tsunami dan likuefaksi,” ujar Lukky.

Dia menilai, sejumlah persoalan teknis lapangan belum terkoneksi dengan baik antara Pemkot Palu dan Kementerian PUPR.

Pihaknya sebagai perwakilan daerah di pemerintah pusat, berkewajiban memediasi dan mencari solusi agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi terlaksana dengan baik.

Termasuk penggunaan dana bantuan bencana lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus maksimal, sebab penggunaannya harus cepat terserap untuk kegiatan pemulihan akibat dampak bencana alam.

“Sebagai lembaga negara, kami memiliki hak yang sama dengan DPR mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang serta kegiatan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

Salah satu kewenangan itu kata dia, pengawasan dan berhak mendesak pemerintah pusat untuk melaksanakan program pembangunan di daerah.