BPN Sulteng Dinilai ‘Keliru’ Menafasirkan Surat Menteri

116 dilihat

Ditulis oleh

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah dinilai ‘ ‘keliru’ menafsirkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Mohammad Rizal mengatakan, berdasarkan surat nomor: BP.04.01/1801/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019, perihal Pembangunan Huntap Relokasi Bencana, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil telah menyurat kepada Kepala Kanwil BPN Sulteng.

Terdapat empat poin yang ditekankan Menteri ATR/Kepala BPN Ri dalam surat tersebut.

“Pertama, tidak memperpanjang atau pembaharuan terhadap hak-hak atas tanah yang sudah habis masa berlakunya dan tanahnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama untuk pembangunan Huntap,” kata Moh Rizal kepada sejumlah wartawan di Palu, Selasa (12/11/2019).

Kedua, kata dia, terhadap hak atas tanah yang jangka waktunya belum berakhir diminta para pihak melepaskan haknya seluas kebutuhan yang berlaku dan ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi.

Ketiga, terhadap sisa tanah sebagaimana butir satu dan dua di atas, dapat dipertimbangkan untuk dimohonkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan ketentuan RTRW Provinsi.

“Dan keempat, menyerahkan hasil pengadaan tanah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan Huntap kepada Kementerian PUPR dan BNPB. Begitu isi Surat Menteri ATR/BPN RI,” jelasnya.

Menurutnya, penekanan empat poin tersebut sangat jelas, namun pihak Kanwil BPN Sulteng sepertinya mengartikan lain. Kanwil BPN Sulteng justru mengeluarkan surat nomor:949/72.MP.03.03/X/2019 perihal Pengeluaran dari Database Tanah Terindikasi Terlantar tertanggal 24 Oktober 2019 yang sangat bertentangan alias mengabaikan instruksi dalam surat Menteri Sofyan Djalil.

Surat yang ditandatangani Kepala Kanwil BPN Sulteng, Andry Novijandri ditujukan kepada Dirjen Penertiban, Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN itu, memuat empat poin.

Dalam surat itu, poin pertama menyebutkan, pemilik tanah akan menyumbangkan sebagian tanahnya untuk hunian tetap (Huntap) dan sisanya akan diusahakan perpanjangan haknya. Terhadap sumbangan tanah secara sukarela diberi penghargaan oleh Bapak Menteri ATR/BPN dengan memperpanjang sisanya tanahnya, termasuk juga mengeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar.

kedua, pelepasan hak secara sukarela telah dilaksanakan (terlampir) dan sisa tanah juga telah diajukan permohonan perpanjangan haknya.

Ketiga, daftar hak serta luas pelepasan dan luas permohonan terlampir. Keempat, kami mempertimbangkan untuk dapay dikeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar, selayaknya diberikan syarat-syarat dan ketentuan khusus dalam keputusan perpanjangan haknya.

“Poin pertamanya harus digarisbawahi, sebagian tanahnya dan sisasnya diperpanjang haknya. Padahal, jelas-jelas dalam surat Menteri ATR/BPN, menyebutkan tidak memperpanjang lagi izin HGB sebelum klir pemanfaatan untuk pembangunan rahabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Bahkan, dalam poin dua dalam surat menteri, yang belum berakhir sekalipun diminta untuk melepas sesuai kebutuhan dan ketentuan RTRW provinsi,” jelas Rizal.

“Selanjutnya, ada kata sukarela. Ini perlu dipertanyakan? Ada apa? Kenapa harus sukarela. Kalau sukarela, berarti pemilik HGB bisa memberikan sebanyak sesuai keinginannya. Karena di situ ada kata sukarela. Makanya, kami akan kembali menyurat ke Menteri ATR/BPN mengenai surat BPN Sulteng,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, langkah Wali Kota Palu, Hidayat memperjuangkan pembangunan hunian tetap (Huntap) di atas lahan hak guna bangunan (HGB) akhirnya membuahkan hasil.

Setelah kunjungan Jusuf Kalla (saat itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI), Senin (7/10/2019), menyatakan, izin HGB berakhir masa berlakunya tidak diperpanjang, kini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga merespon perjuangan Wali Kota Hidayat.

Melalui surat nomor: BP.04.01/1801/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019, perihal Pembangunan Huntap Relokasi Bencana, Menteri ATR/BPN menyurat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng.

Dalam surat itu, Menteri ATR/BPN RI meminta Kanwil BPN Sulteng berkoordinasi dengan tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta para pihak untuk memprioritaskan lahan-lahan untuk kepentingan kebencaaan, khususnya bidang-bidang tanah yang masuk penetapan lokasi (Penlok) oleh Gubernur Sulteng. Termasuk diantaranya, lahan HGB.

Ada empat poin yang ditekankan Menteri ATR/BPN. Pertama, tidak memperpanjang atau pembaharuan terhadap hak-hak atas tanah yang sudah habis masa berlakunya dan tanahnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama untuk pembangunan Huntap.

Kedua, terhadap hak atas tanah yang jangka waktunya belum berakhir diminta para pihak melepaskan haknya seluas kebutuhan yang berlaku dan ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi.

Ketiga, terhadap sisa tanah sebagaimana butir satu dan dua di atas, dapat dipertimbangkan untuk dimohonkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan ketentuan RTRW Provinsi.

“Menyerahkan hasil pengadaan tanah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan Huntap kepada Kementerian PUPR dan BNPB,” kutipan poin keempat dalam Surat Menteri ATR/BPN RI.

Sementara itu, Wali Kota Hidayat menyambut baik surat Menteri ATR/BPN. Pasalnya, surat itu memberi ruang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah itu, khususnya pembangunan Huntap di atas lahan HGB. ‘

“Alhamdulillah, Presiden RI merespon terhadap kendala ketersediaan lahan dimaksud. Hal tersebut juga merupakan instruksi Presiden dengan mengeluarkan surat dari Kementerian ATR dan BPN RI terkait tidak diperpanjangnya HGB di lokasi tersebut. Terbitnya surat dari Kementerian ATR dan BPN RI Merupakan bagian dari upaya percepatan dalam rangka rehab rekon Kota Palu,” kata Hidayat, Rabu (23/10/2019).

Menurutnya, pembangunan Huntap bagi korban bencana alam gempa bumi, tsunam dan likuefaksi yang kehilangan rumah seharusnya sudah dilakukan sejak lama oleh sejumlah yayasan atau NGO. Sayangnya, terkendala dengan penyediaan lahan. Namun, dengan dikeluarkannya surat Menteri ATR/BPN RI tersebut, maka upaya mempercepat pembangunan Huntap bisa direalisasikan.

“Begitu banyak yayasan-yayasan yang akan membantu percepatan pembangunan Huntap. Untuk kebutuhan fasilitas umum dan fasilitas khusus, termasuk perkantoran terkendala oleh penyiapan lahan, sehingga kami menyurat kepada Presiden pada 17 September 2019,” katanya.

Diketahui, surat Menteri ATR/BPN RI, juga sebagai jawaban atas surat Wali Kota Palu nomo: 591/2025/DPRP/2019 tgl. 17 Sept. 2019 tentang Pemanfaatan Lahan HGB di Kelurahan Tondo dan Talise yang Telah Berakhir Masa Pemanfaatannya tertanggal 17 September 2019 yang ditujukan kepada Presiden RI.

Selain itu, surat tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulteng Nomor:369/516/DIS-BMPR-.ST/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penlok Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulteng yang akan digunakan untuk penyediaan huntap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.

DASAR HUKUM

Menteri ATR/BPN RI juga menyebutkan sumber hukum yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulteng tentang Penlok Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulteng yang akan digunakan untuk penyediaan huntap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.

Dalam surat tersebut, terdapat 6 dasar hukum yang disebutkan. Pertama, Pasal 15 dan Pasal 40 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kedua, UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jo. UU Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB Jo. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketiga, UU Nomor 26 Tahin 2007 tetang Penataan Ruang. Keempat, Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana. Kelima, Pasal 2 Pertaturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tetang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Terakhir Pasal 114 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

LAHAN HGB MASUK PENLOK

Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifiksi tim pelaksanaan pengadaan tanah Kanwil BPN Sulteng terdapat bidang tanah yang masuk dalam Penlok. Enam HGB diantaranya telah berakhir masa berlakunya, yakni:

  1. HGB 10/Talise, berakhir pada 30 November 2014 dengan luas 147,3 hektar. Luas Penlok 109,3 hektar. Pemegang HGB PT Duta Dharma Bhakti.
  2. HGB 1/Duyu, berakhir pada 8 Agustus 2019 dengan luas 79,3 hektar. Luas Penlok 79,3 hektar. Pemegang HGB PT Duta Dharma Bhakti.
  3. HGB 122/Tondo, berakhir 25 Agustus 2019 dengan luas 83,8 hektar. Luas Penlok 69,9 hektar. Pemegang HGB PT Sinar Murni.
  4. HGB 3/Talise, berakhir 11 September 2019 luas 51,5 hektar. Luas Penlok 51,5 hektar. Pemegang HGB PT Sinar Murni.
  5. HGB 9/Tondo, berakhir 24 Agustus 2019 luas 45,6 hektar. Luas Penlok 43,8 hektar. Pemegang HGB PT Sinar Waluyo.
  6. HGB 10/Tondo, berakhir 11 September 2019 luas 15 hektar. Luas Penlok 15 hektar. Pemegang HGB PT Sinar Waluyo.

Sementara, terdapat tujuh HGB masa berlakunya belum berakhir, namun masuk dalam Penlok. Ketujuh HGB tersebut dikuasai lima perusahaan, yakni:

  1. PT Lembah Palu Nagaya, pemegang HGB 615/Tondo (sisa), tanggal berakhir 24 September 2025 luas 80,8 hektar. Selanjutnya, HGB 1927/Tondo, berakhir 24 September 2025 luas 6,7 hektar. HGB 1986-2035/Tondo, berakhir 24 September 2025 luas 0,5 hektar. Masuk dalam Penlok 69,9 hektar.
  2. HGB 831/Talise, berakhir 11 Desember 2042, seluas 7,5 hektar seluruhnya masuk Penlok 7,5 hektar. Pemegang HGB PT Palu Buana Sentosa.
  3. HGB 845/Talise, berakhir 7 Januari 2044, seluruhnya masuk Penlok, yakni 37,8 hektar. . Pemegang HGB PT Palu Buana Sentosa.
  4. HGB 832/Talise, berakhir 29 Januari 2043, seluruhnya masuk Penlok, yakni 7,5 hektar. Pemegang HGB PT Bangun Citra Palu.
  5. HGB 1036/Talise, berakhir 8 Maret 2044 seluruhnya masuk Penlok, yakni 20,4 hektar.  Pemegang HGB PT Aes Propertindo Sentosa.

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar