Di Duyu, PUPR Hanya Bisa Bangun 230 Tapak Huntap

62 dilihat

Ditulis oleh

PALU EKSPRES, PALU – Pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga Kota Palu hanya bisa terealisasi sebanyak 230 unit. Pasalnya, lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) Huntap, belakangan diklaim oleh warga.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Sulteng, Ferdinand menjelaskan, dengan adanya klaim warga, maka luas lahan untuk tapak Huntap yang tersisa hanya bisa menampung sebanyak 230 tapak.

“Awalnya luas lahan sebesar 36 hektar. Karena ada klaim warga, maka tapak yang bisa dibangun hanya tersisa untuk 230 unit,”jelas Ferdinand, Jumat 20 Desember 2019.

Menurutnya, dana untuk pembangunan tapak Huntap dalam areal 36 hektar di Kelurahan Duyu sebenarnya sudah tersedia. Sumbernya berasal dari pinjaman Bank Dunia. Hanya saja kata dia, Bank Dunia tidak akan mengucurkan dana tersebut jika masih ada masalah sosial yang muncul terkait penyediaan lahan. Namun belakangan sebanyak 19 warga mengklaim sebagian lahan tersebut. Meski tanpa dokumen hukum atau bukti kepemilikan.

“Kalau masalah hukum sebenarnya sudah clear. Karena lahan itu eks HGB yang ditetapkan dalam Penlok. Klaim warga inilah yang mereka anggap masalah sosial,” jelasnya.

Dengan demikian, dana pinjaman pembangunan tapak yang bisa diberikan oleh Bank Dunia disesuaikan dengan luas lahan clear and clean. Atau untuk 230 unit Huntap saja.

Ferdinand menjelaskan, BPPW PUPR Sulteng dalam kaitan rencana pembangunan Huntap, bertugas hanya sebatas membangun tapak. Sementara untuk pembangunan fisik Huntap, nantinya akan dilakukan oleh Balai Perumahan Wilayah Sulteng.

“Jadi ini sudah terpisah. Balai perumahan ini adalah balai yang baru dibentuk,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan Kerja BPPW Sulteng, Aksa Mardani menyebut, pembangunan Huntap di Kelurahan Tondo yang saat ini sedang berjalan merupakan Huntap bantuan Yayasan Budha Tzu Chi.

Pematangan lahannya dilakukan oleh Pemkot Palu. Pihaknya tidak akan berspekulasi seperti yang dilakukan Pemkot Palu di Kelurahan Tondo. Yang tetap melakukan pematangan lahan dan membangun fasilitas meski masih ada tarik menarik penyediaan lahan.

“Pemkot mungkin bisa melakukan itu, karena sumber anggarannya dari APBD. Kami tidak melakukan hal yang sama karena dana pembangunan tapak berasal dari Bank Dunia,” demikain Aksa. (mdi/palu ekspres)

 

Sumber: Palu Ekspres

Tinggalkan Komentar