Digusur, Warga Talise Tuntut Keadilan

117 dilihat

Ditulis oleh

Warga Kelurahan Talise dan Talise Valangguni menolak penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di belakang Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Soekarno Hatta, Palu, Sulawesi Tengah.

Warga menolak penggusuran itu karena merasa hak mereka diabaikan.

“Penggusuran dilakukan tanpa sosialisasi, etika pemerintah di mana?” ungkap Arwis, warga Kelurahan Talise saat ditemui di lokasi, Ahad 16 Februari 2020.

Dia menyayangkan penggusuran itu, sebab tidak melibatkan masyarakat. Padahal, di lokasi yang luasnya diperkirakan sekitar 53 hektare itu merupakan lokasi yang sudah dijadikan area bercocok tanam oleh warga sejak berpuluh tahun silam.

“Ini merupakan lokasi penghijauan, warga tidak pernah menebang pohon di sini. Mereka justru menambahnya dengan menanam pohon kelapa, cabai sama buah naga. Ini kenapa pemerintah justru menggusurnya?” Sesal Arwis.

Dia khawatir, penggusuran itu bisa berakibat pada ancaman bencana alam. “Dua tahun lalu saja kita di kelurahan Talise itu kebanjiran, nah kalau sekarang sudah tidak ada pohon bagaimana? Ini seolah pemerintah tidak peduli,” tandasnya.

Setali tiga uang dengan pernyataan Arwis, warga lainnya Landri juga menyesalkan penggusuran itu. Sebab penggusuran itu dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Padahal, di lokasi itu ada hak-hak warga.

“Bahkan Camat pun mengaku tidak tahu apa-apa waktu masyarakat tanya soal penggusuran ini, padahal dia ikut hadir saat dilakukan penggusuran. Itu artinya pembohongan publik,” kata Landri yang juga Ketua Pemuda Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu.

Bersama puluhan warga, ia saban hari ke lokasi penggusuran itu. Mereka berupaya untuk mencegah penggusuran. Tapi apa daya, penggusuran dilakukan dengan pengawalan pihak kepolisian. Kebun warga diratakan dengan tanah.

Terkait hal itu, warga berharap Wali Kota Palu bisa meninjau lokasi. Warga berharap pemerintah tidak mengabaikan hak-hak warga yang telah bercocok tanam dan mendirikan pondok di sana.

Penggusuran itu sendiri diketahui dilakukan untuk pengadaan lahan pembangunan hunian tetap (huntap). Lokasi itu sendiri diketahui merupakan lokasi bekas HGU dan HGB yang diterlantarkan.

Meski begitu, warga berharap ada ganti rugi atas penggusuran tanaman mereka, serta penggusuran dihentikan.

“Untuk menolak penggusuran ini kami setiap hari di sini. Jumlah warga yang menolak sangat banyak, ini yang lain lagi pulang makan, kita gantian di sini,” tandasnya.

 

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar