Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menyurati Wali Kota Palu untuk menghentikan aktivitas pembangunan rehab rekon hunian tetap (Huntap) III di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah. Permintaan itu berdasarkan suara warga Forum Talise Bersaudara yang menganggap lahan tersebut kawasan untuk bercocok tanam dan warisan peninggalan orang tua.
“Kami menerima usulan masyarakat dan hari ini akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemkot Palu untuk melakukan pemberhentian sementara kegiatan atau aktivitas pembangunan huntap 3 di Kelurahan Talise,” kata Ketua DPRD Kota Palu, Ikhsan Kalbi pada Selasa (21/7/2020) saat warga yang tergabung dalam Forum Talise Bersaudara melakukan demonstrasi di kantor DPRD Palu.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki batasan waktu tertentu. Ini tidak sama seperti hak milik sebagai hak terkuat sehingga perlu dipertimbangkan agar status tanah eks-HGB dan HGU yang sedang menjadi sengketa agraria dikaji kembali sesuai dengan ketentuan dalam hukum adat yang diakui pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Atas beberapa poin, kami menyarankan kepada saudara Wali Kota Palu agar segera menghentikan untuk sementara waktu segala aktivitas dalam upaya pemanfaatan pada lokasi yang direncanakan untuk menjadi pembangunan Hunian Tetap tahap III pada wilayah Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk dibicarakan lebih lanjut guna penyelesaiannya,” ucap Iksan.
Diketahui bahwa massa aksi dari Forum Talise Bersaudara akan terus agar tanah negar dapat dimiliki oleh warga secara legal. Mereka menganggap tanah tersebut merupakan tanah warisan.
“Lokasi yang akan dijadikan kawasan pembangunan Hutap, kami manfaatkan untuk bercocok tanam dan sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun lalu. Tanah yang diwariskan orang tua kepada anak cucunya sekarang. Kami tolak meski tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut. “ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng Ferdianan Kana' lo menyampaikan bahwa lahan dilokasi tersebut seluas 46 hektar dan bisa memuat 800 unit Huntap yang diprioritaskan untuk korban bencana dan tsunami di Palu.
“Saya akan tetap lanjutkan karena ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membangun huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu sebagai upaya menyiapkan Huntap bagi warga terdampak bencana. Upaya penyiapan lahan oleh pemerintah daerah dengan 2 skema yaitu pertama pengadaan lahan oleh Pemkot dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi huntap dan opsi kedua yakni skema penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha / Bangunan (ex HGB & HGB).”ucap Ferdinan secara tepisah.
Menurutnya, pembangunan Huntap sebagai amanah undang undang penanganan darurat bencana alam dan Inpres No.10 tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon pasca benca sulteng.
“Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI & Polri akan trus bekerja dilokasi huntap tondo talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu sesuai berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi huntap secara tertulis ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta ” tegasnya.
Sumber: Detik.com