Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

DPRD Palu Minta Aktivitas Pembangunan Huntap di Talise Dihentikan

oleh Redaksi 22/07/2020
oleh Redaksi 22/07/2020 52 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menyurati Wali Kota Palu untuk menghentikan aktivitas pembangunan rehab rekon hunian tetap (Huntap) III di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah. Permintaan itu berdasarkan suara warga Forum Talise Bersaudara yang menganggap lahan tersebut kawasan untuk bercocok tanam dan warisan peninggalan orang tua.

“Kami menerima usulan masyarakat dan hari ini akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemkot Palu untuk melakukan pemberhentian sementara kegiatan atau aktivitas pembangunan huntap 3 di Kelurahan Talise,” kata Ketua DPRD Kota Palu, Ikhsan Kalbi pada Selasa (21/7/2020) saat warga yang tergabung dalam Forum Talise Bersaudara melakukan demonstrasi di kantor DPRD Palu.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki batasan waktu tertentu. Ini tidak sama seperti hak milik sebagai hak terkuat sehingga perlu dipertimbangkan agar status tanah eks-HGB dan HGU yang sedang menjadi sengketa agraria dikaji kembali sesuai dengan ketentuan dalam hukum adat yang diakui pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Atas beberapa poin, kami menyarankan kepada saudara Wali Kota Palu agar segera menghentikan untuk sementara waktu segala aktivitas dalam upaya pemanfaatan pada lokasi yang direncanakan untuk menjadi pembangunan Hunian Tetap tahap III pada wilayah Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk dibicarakan lebih lanjut guna penyelesaiannya,” ucap Iksan.

Diketahui bahwa massa aksi dari Forum Talise Bersaudara akan terus agar tanah negar dapat dimiliki oleh warga secara legal. Mereka menganggap tanah tersebut merupakan tanah warisan.

“Lokasi yang akan dijadikan kawasan pembangunan Hutap, kami manfaatkan untuk bercocok tanam dan sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun lalu. Tanah yang diwariskan orang tua kepada anak cucunya sekarang. Kami tolak meski tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut. “ucapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng Ferdianan Kana’ lo menyampaikan bahwa lahan dilokasi tersebut seluas 46 hektar dan bisa memuat 800 unit Huntap yang diprioritaskan untuk korban bencana dan tsunami di Palu.

“Saya akan tetap lanjutkan karena ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membangun huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu sebagai upaya menyiapkan Huntap bagi warga terdampak bencana. Upaya penyiapan lahan oleh pemerintah daerah dengan 2 skema yaitu pertama pengadaan lahan oleh Pemkot dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi huntap dan opsi kedua yakni skema penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha / Bangunan (ex HGB & HGB).”ucap Ferdinan secara tepisah.

Menurutnya, pembangunan Huntap sebagai amanah undang undang penanganan darurat bencana alam dan Inpres No.10 tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon pasca benca sulteng.

“Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI & Polri akan trus bekerja dilokasi huntap tondo talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu sesuai berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi huntap secara tertulis ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta ” tegasnya.

 

Sumber: Detik.com

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Mendapat Dukungan DPRD, Sekelompok Warga Palu Desak Pemkot Hentikan Pembangunan Huntap Korban Bencana
Tulisan selanjutnya
Ragam Masalah Iringi Proses Relokasi ke Huntap

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan