DPRD Sulteng akan Hearing BPN dan Pemegang HGB/ HGU

84 dilihat

Ditulis oleh

Palu, Metrosulawesi.id – Tujuh tuntutan Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Kota Palu Menggugat terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kelurahan Tondo, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Tengah.

Ratusan ribu hektar tanah di wilayah Tondo yang dianggap diterlantarkan oleh pemegang HGB/HGU, didesak dikembalikan kepada masyarakat. Puluhan tahun perusahaan pemegang HGB/HGU tidak memanfaatkan lahan tersebut, sehingga masyarakat mendesak agar negera mengembalikan lahan itu kepada masyarakat.

Ratusan warga Kelurahan Tondo, Kota Palu memadati DPRD sulteng, Kamis 10 Oktober 2019 untuk menyampaikan gugatan mereka, agar DPRD Sulteng bersikap untuk memfasilitasi keinginan masyarakat mengambil alih lahan yang dikuasai PT Lembah Palu Nagaya, PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Murni yang jumlahnya mencapai 400 ribu hektar.

Perwakilan masyarakat, Ismail mengaku sudah melakukan segala daya agar HGB/HGU tiga perusahan itu ditarik. Tuntutan mereka juga mendapat dukungan dari pemerintah dan DPRD Kota Palu. Hanya saja, desakan mereka selama ini terhambat karena diduga ada konspirasi antara pengusaha dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyebabkan pengambilalihan lahan tersendat, meskipun izin HGB/HGU dua perusahaan sudah selesai.

Menyahuti keinginan demonstran, anggota DPRD Sulteng sepakat untuk memanggil BPN, pemegang HGB/HGU dan pihak terkait. DPRD Sulteng mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang ditempuh masyarakat Sulteng, sudah seharusnya apa yang menjadi hak rakyat dikembalikan kerakyat, apalagi lahan yang dipermasalahkan itu tidak dikelola pemegang HGB.

“DPRD Sulteng perlu hearing BPN, pemegang HGB dan pihak terkait persoalan ini setelah pimpinan definitif dilantik dan AKD terbentuk,” tutur Ketua Fraksi PKS, Wiwik Jumatul Rofia’ah saat menerima demonstran.

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Ibrahim A Hafid. DPRD Sulteng sudah menampung semua keinginan masyarakat Tondo, DPRD Sulteng akan memfasilitasi hal itu agar hak-hak warga dikembalikan.

Begitupun diutarakan Ketua Fraksi PDIP, Suryanto. Agar posisi masyarakat kuat, seluruh berkas-berkas terkait gugatan HGB/HGU dipersiapkan sehingga masyarakay punya pengangan kuat untuk mengambil kembali lahan dari tiga perusahan tersebut.

Apa yang menjadi dukungan pimpinan-pimpinan fraksi itu mendapt dukungan penuh dari Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira. Dia meminta para pihak terkait untuk mengambil langkah yang tepat dan diperlukan. Masalah HGB ini sudah cukup kompleks.

“Diperlukan koordinasi para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan yang tepat. Semoga pengampuh kebijakan segera menemukan cara mengatasi masalah ini. Sebagai pimpinan dewan provinsi, tentu beri dukungan pada keputusan yang adil bagi orang banyak,” tegasnya.

Dihadapan wakil rakyat, masyarakat Kelurahan Tondo menyampaikan tuntutan mereka yakni pertama, cabut segala bentuk HGB yang ada di Kota Palu khususnya yang ada di Kelurahan Tondo. Kedua, tolak dan stop perpanjangan HGB PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Marni yang telah berakhir masa berlakunya pada Agustus dan September 2019.

Ketiga, usir dan tangkap oknum pejabat kementerian ATR dan BPN provinsi Sulteng yang menjadi antek-antek pemilik modal yang merampas hak rakyat. Empat, meminta kepada Kejati Sulteng untuk mengusut keterlibatan oknum pejabat kementeria ATR dan BPN Sulteng. Lima, mengambil alih hak atas tanah yang telah dikuasai oleh pemilik HGB untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kelurahan Tondo.

Keenam, meminta kepada DPRD Sulteng agar memanggil kepala wilayah BPN Sulteng dan BPN Kota Palu untuk memberikan keterangan tentang status HGB tersebut dan ketujuh, meminta kepada Kapolda Sulteng selain pembangunan Huntap dan untuk kepentingan kebencanaan segela aktivitas diatas lahan HGB untuk dihentikna (status a quo) dan untuk sementara lahan HGB akan diduduki dan dikuasai oleh masyarakat Tondo.

 

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar