Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Kanwil ATR/BPN Sulteng akan Berikan Sertifikat Tanah Huntap

oleh Redaksi 22/07/2020
oleh Redaksi 22/07/2020 160 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

embangunan hunian tetap (hutap) bagi korban bencana gempa bumi, tsunami serta likuiefaksi pada 28 september lalu, saat ini terus dilakukan oleh pemerintah baik Kota Palu maupun Kabupaten Sigi.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono menjelaskan, jika saat ini pihaknya telah menyiapkan sebanyak 200 hektar tanah untuk pembangunan hunian tetap di kelurahan Tondo dan Talise, Kota Palu, serta 100 hektar untuk pembangunan hunian tetap di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi.

Selain itu, pihak ATR/BPN juga rencananya akan menyerahkan sertifikat  hak kepemilikan atas hunian tetap, kepada korban bencana apabila hunian tetap tersebut telah terisi penuh.

“Jika masyarakat sudah mengisi seluruh hunian tetap tersebut, dan subjek serta identitas penghuninya telah ditetapkan oleh pemerintah, baru kami bisa menerbitkan dan menyerahkan sertifikatnya,” ujar Doni Jananto Widiartono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Palu, pada Selasa pagi.

Hal ini dilakukan, karena pihak BPN tidak mau menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah yang ada di Kelurahan Tondo, Talise dan Desa Pombewe, jika pemiliknya masih berpindah – pindah tempat setelah tinggal di hunian tetap.

“Apabila sudah ditetapkan lokasinya dan masyarakat telah menempatinya, namun lokasi huntapnya berjauhan dari keluarganya yang lain, tidak menutup kemungkinan mereka akan pindah ke huntap yang lebih dekat dengan keluarganya, semetara sertifikat tersebut tidak dapat diubah setelah ditetapkan,” tambahnya.

Doni juga menjelaskan jika penetapan identitas pemilik sertifikat tanah di kawasan pembangunan hunian tetap, merupakan kewenangan dari pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, karena merekalah yang menentukan siapa saja korban bencana yang berhak menerima bantuan huntap.

Karena pihak Kanwil ATR/BPN hanya berhak menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah masyarakat yang sebelumnya berasal dari pelepasan HGB perusahaan maupun eks HGB Perusahaan. Selain itu akan diterbitkan sertifikat hak pakai untuk tanah yang dimanfaatkan sebagai fasilitas umum disana nantinya.(gca/fma)

 

Sumber: Kabar Selebes

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Ragam Masalah Iringi Proses Relokasi ke Huntap
Tulisan selanjutnya
DPRD Palu Sepakat Hentikan Sementara Penggusuran Lahan Huntap di Talise

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan