Kanwil ATR/BPN Sulteng akan Berikan Sertifikat Tanah Huntap

175 dilihat

Ditulis oleh

embangunan hunian tetap (hutap) bagi korban bencana gempa bumi, tsunami serta likuiefaksi pada 28 september lalu, saat ini terus dilakukan oleh pemerintah baik Kota Palu maupun Kabupaten Sigi.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono menjelaskan, jika saat ini pihaknya telah menyiapkan sebanyak 200 hektar tanah untuk pembangunan hunian tetap di kelurahan Tondo dan Talise, Kota Palu, serta 100 hektar untuk pembangunan hunian tetap di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi.

Selain itu, pihak ATR/BPN juga rencananya akan menyerahkan sertifikat  hak kepemilikan atas hunian tetap, kepada korban bencana apabila hunian tetap tersebut telah terisi penuh.

“Jika masyarakat sudah mengisi seluruh hunian tetap tersebut, dan subjek serta identitas penghuninya telah ditetapkan oleh pemerintah, baru kami bisa menerbitkan dan menyerahkan sertifikatnya,” ujar Doni Jananto Widiartono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Palu, pada Selasa pagi.

Hal ini dilakukan, karena pihak BPN tidak mau menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah yang ada di Kelurahan Tondo, Talise dan Desa Pombewe, jika pemiliknya masih berpindah – pindah tempat setelah tinggal di hunian tetap.

“Apabila sudah ditetapkan lokasinya dan masyarakat telah menempatinya, namun lokasi huntapnya berjauhan dari keluarganya yang lain, tidak menutup kemungkinan mereka akan pindah ke huntap yang lebih dekat dengan keluarganya, semetara sertifikat tersebut tidak dapat diubah setelah ditetapkan,” tambahnya.

Doni juga menjelaskan jika penetapan identitas pemilik sertifikat tanah di kawasan pembangunan hunian tetap, merupakan kewenangan dari pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, karena merekalah yang menentukan siapa saja korban bencana yang berhak menerima bantuan huntap.

Karena pihak Kanwil ATR/BPN hanya berhak menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah masyarakat yang sebelumnya berasal dari pelepasan HGB perusahaan maupun eks HGB Perusahaan. Selain itu akan diterbitkan sertifikat hak pakai untuk tanah yang dimanfaatkan sebagai fasilitas umum disana nantinya.(gca/fma)

 

Sumber: Kabar Selebes

Tinggalkan Komentar