Kebutuhan Huntap Relokasi Mandiri Belum Direkap

132 dilihat

Ditulis oleh

Berbagai upaya terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi peyintas bencana yang kehilangan rumah akibat bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 2018 lalu.

Setelah banyak yang tidak bersedia pindah ke hunian tetap (Huntap) di kawasan relokasi pembangunan Huntap di Kelurahan Tondo dan Talise, Pemerintah kembali mengeluarkan skema baru, yakni masyarakat bisa memilih Huntap relokasi mandiri.

Caranya, penyintas harus mengisi terebih dahulu fromulir disediakan di masing-masing kelurahan. Pembukaan pendaftaran sudah dibuka sejak awal April 2020 dan telah berakhir pada 20 April 2020.

Setelah ditutup, formulir tersebut harus direkap oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Palu. Hasil pengisian formulir tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah untuk menyediakan Huntap bagi penyintas yang memilih relokasi mandiri.

Meski sudah empat hari pascatutup, ternyata kebutuhan Huntap relokasi mandiri belum direkap. Pasalnya, DPKP Kota Palu masih dalam proses menjemput data.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Palu, Zulkifli mengatakan, Saat ini pihaknya sementara ‘jemput bola’ ke kelurahan untuk mengambil data masyarakat yang mengajukan formulir.

“Kami sudah menurunkan teman-teman DPKP Kota Palu untuk jemput bola ke kelurahan. Untuk jumlah KK (Kepala Keluarga) yang mengajukan formulir kami belum tahu berapa. Yang jelas kami mau ambil semua data yang ada di kelurahan lalu akan dihitung jumlah keseluruhan,” jelas Zulkifli kepada Sulteng Raya saat dikonfirmasi melalui gawai, Jumat (24/4/2020).

Zulkifli menjelaskan, hingga batas akhir pengembalian formulir pada Senin (20/4/2020) baru sembilan kelurahan yang memasukkan formulir. Lalu terkait batas waktu pengembalian formulir, ia mengatakan untuk sementara belum ada perpanjangan.

“Kami sementara pengumpulan formulir. Untuk batas waktu pengumpulan formulir, sementara ini belum ada perpanjangan. Jadi, berapa data yang masuk itu yang akan diajukan,” jelasnya.

Setelah hasil rekap data sembilan kelurahan selesai, maka akan diserahkan ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu untuk pengukuran serta verifikasi lahan. Setelah itu data akan diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu.

Diketahui, untuk bisa mengajukan formulir Huntap relokasi mandiri, warga harus memenuhi ketentuan-ketentuan telah ditetapkan Pemkot Palu. Pertama, menyiapkan lahan atau tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

Kedua, lokasi lahan atau tanah pembangunan rumah relokasi mandiri harus dan wajib memiliki akses alias berada pada jalur jalan, air dan jaringan listrik. Ketiga, lahan atau tanah untuk pembangunan rumah relokasi mandiri berada di wilayah Kota Palu.

Keempat, pembangunan rumah Huntap relokasi mandiri akan dibangun pemerintah hanya apabila memenuhi kriteria tersebut di atas.

Bagi masyarakat yang memilih skema rumah Huntap relokasi mandiri namun tidak memenuhi ketentuan kedua, dapat dibangun rumah Huntap relokasi mandiri dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air dan jaringan listrik bermaterai 6000 di hadapan camat dan lurah.

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar