Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Kebutuhan Huntap Relokasi Mandiri Belum Direkap

oleh Redaksi 26/04/2020
oleh Redaksi 26/04/2020 122 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Berbagai upaya terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi peyintas bencana yang kehilangan rumah akibat bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 2018 lalu.

Setelah banyak yang tidak bersedia pindah ke hunian tetap (Huntap) di kawasan relokasi pembangunan Huntap di Kelurahan Tondo dan Talise, Pemerintah kembali mengeluarkan skema baru, yakni masyarakat bisa memilih Huntap relokasi mandiri.

Caranya, penyintas harus mengisi terebih dahulu fromulir disediakan di masing-masing kelurahan. Pembukaan pendaftaran sudah dibuka sejak awal April 2020 dan telah berakhir pada 20 April 2020.

Setelah ditutup, formulir tersebut harus direkap oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Palu. Hasil pengisian formulir tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah untuk menyediakan Huntap bagi penyintas yang memilih relokasi mandiri.

Meski sudah empat hari pascatutup, ternyata kebutuhan Huntap relokasi mandiri belum direkap. Pasalnya, DPKP Kota Palu masih dalam proses menjemput data.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Palu, Zulkifli mengatakan, Saat ini pihaknya sementara ‘jemput bola’ ke kelurahan untuk mengambil data masyarakat yang mengajukan formulir.

“Kami sudah menurunkan teman-teman DPKP Kota Palu untuk jemput bola ke kelurahan. Untuk jumlah KK (Kepala Keluarga) yang mengajukan formulir kami belum tahu berapa. Yang jelas kami mau ambil semua data yang ada di kelurahan lalu akan dihitung jumlah keseluruhan,” jelas Zulkifli kepada Sulteng Raya saat dikonfirmasi melalui gawai, Jumat (24/4/2020).

Zulkifli menjelaskan, hingga batas akhir pengembalian formulir pada Senin (20/4/2020) baru sembilan kelurahan yang memasukkan formulir. Lalu terkait batas waktu pengembalian formulir, ia mengatakan untuk sementara belum ada perpanjangan.

“Kami sementara pengumpulan formulir. Untuk batas waktu pengumpulan formulir, sementara ini belum ada perpanjangan. Jadi, berapa data yang masuk itu yang akan diajukan,” jelasnya.

Setelah hasil rekap data sembilan kelurahan selesai, maka akan diserahkan ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu untuk pengukuran serta verifikasi lahan. Setelah itu data akan diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu.

Diketahui, untuk bisa mengajukan formulir Huntap relokasi mandiri, warga harus memenuhi ketentuan-ketentuan telah ditetapkan Pemkot Palu. Pertama, menyiapkan lahan atau tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

Kedua, lokasi lahan atau tanah pembangunan rumah relokasi mandiri harus dan wajib memiliki akses alias berada pada jalur jalan, air dan jaringan listrik. Ketiga, lahan atau tanah untuk pembangunan rumah relokasi mandiri berada di wilayah Kota Palu.

Keempat, pembangunan rumah Huntap relokasi mandiri akan dibangun pemerintah hanya apabila memenuhi kriteria tersebut di atas.

Bagi masyarakat yang memilih skema rumah Huntap relokasi mandiri namun tidak memenuhi ketentuan kedua, dapat dibangun rumah Huntap relokasi mandiri dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air dan jaringan listrik bermaterai 6000 di hadapan camat dan lurah.

 

Sumber: Sulteng Raya

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Lokasi Huntap Tondo-Talise Dirancang Jadi Kawasan Elit
Tulisan selanjutnya
Sengkarut Penyusunan Rencana Aksi Relokasi

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan