Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Klaim Lahan Warga, Warga Talise Sepakat Tempuh Pertemuan Adat

oleh Redaksi 03/08/2020
oleh Redaksi 03/08/2020 64 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Wali Kota Palu dan warga Kelurahan Talise sepakat akan menggelar pertemuan adat atau libu mbaso untuk membahas penyelesaian klaim lahan Hunian Tetap (Huntap) 3.

Kesepakatan ini terjadi dalam forum libu ntodea virtual melalui aplikasi zoom cloud, Rabu 28 Juli 2020 pekan lalu.
Pola penyelesaian mengedepankan kearifan lokal ini disarankan Marzuki, seorang akademisi yang hadir dalam diskusi virtual tersebut.

Marzuki menilai dalam perspektif konflik, diskusi memang sangat perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan mereka yang berkonflik.

“Syukurnya sejauh pemerintah masih tetap membuka ruang dialog,” katanya.

Karena itu dia menyarankan penyelesaian terkait klaim tanah warga Kelurahan Talise yang notabene menjadi titik pembangunan Huntap perlu dibicarakan dengan pendekatan kearifan lokal. Cara-cara ini menurutnya kerap kali ditempuh masyarakat lembah Palu untuk menyelesaikan masalah.

“Gunakan kearifan lokal masyarakat Kaili itu,” sebutnya.

Klaim tanah warga Talise tambah dia harus segera diselesaikan. Karena relokasi korban bencana mendesak untuk segera dilakukan. Namun disisi lain, warga Talise juga dalam kaitan ini dalam posisi sebagai korban.

“Kalau kita tidak hati-hati masalah ini bisa memicu konflik. Karena itu saya menyarankan tempuh kearifan lokal untuk dialog,” tandasnya.

Juru bicara warga Talise, Bei Arifin mengaku sepakat untuk pertemuan adat tersebut. Menurut dia pembangunan Huntap III di lokasi itu sebelumnya memang tidak pernah ada dialog dengan warga.

“Kami sepakat kearifan lokal yang dibangun. Insyaallah bisa warga Talise bisa saling terbuka,”sebutnya.
Bei menjelaskan, warga Talise pada prinsipnya tidak menolak pembangunan Huntap. Namun menurutnya, pemerintah perlu mengakomodir keinginan warga yang juga dalam posisi sebagai korban bencana.

“Warga masih merasa ada mekanisme masyarakat yang belum selesai,” katanya.

Hal mendasar yang terjadi adalah mengenai surat edaran Wali Kota Palu yang mereka fahami bahwa lokasi pembangunan Huntap 3 berada pada area belakang eks lahan STQ. Namun realitasnya, lokasi yang digusur untuk Huntap tersebut justru dilakukan di belakang PLTU atau kantor BIN.

“Dialog dengan kearifan lokal ini agar ditataran masyarakat bisa menerima secara adil. Karena sebelum bencana kami sudah trauma terus dijanjikan unjuk dibagikan lahan. Kalaupun ada, maka apakah ingin ditunjukkan mana lahan yang layak bagi kami,” jelasnya.

Bei dalam kesempatan itu juga menyarankan pemerintah perlu meninjau Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) Gubernur Sulteng berkaitan perbedaan titik koordinat pembangunan Huntap 3. Serta meminta pemerintah menghentikan sementara penggusuran lahan untuk menunggu dialog yang akan diselenggarakan.

“Tinjau Penlok. Kita merujuk edaran wali kota 2 April 2020. Isinya Huntap 3 di belakang STQ. Namun realitas penggunaan di belakang BIN,”paparnya.

Sementara itu Wali Kota Palu Hidayat kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memindahkan lokasi Huntap 3.

Namun katanya jika ada pasal yang menyatakan wali kota berhak untuk itu, maka perlu dikaji bersama. Hal ini ungkap Hidayat juga pernah diajukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada jawaban dari Kanwil BPN.

“Kalau ada kewenangan. Tolong jawab surat itu jika bisa dikabulkan dengan keputusan atau Perda,” katanya.
Untuk rencana libu mbaso, Hidayat menyebut akan mengundang semua pihak terkait. Termasuk praktisi dan lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga.

“Dialog ini memang perlu karena pada prinsipnya pula Forkompinda telah menyepakati untuk pembagian lahan sisa eks HGB. (mdi/palu ekspres)

 

Sumber : Palu Ekspres

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Nelayan Lere akan Tempati 60 Huntap Satelit
Tulisan selanjutnya
Tuntut Percepatan Pembangunan Hunian Tetap

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan