Kucuran Dana Huntap Mandiri di Palu Tergantung Sikap Warga

69 dilihat

Ditulis oleh

Kucuran dana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) mandiri yang bersumber dari APBN sangat bergantung pada sikap warga yang kehilangan rumah saat bencana 2018.

Huntap mandiri merupakan alternatif pemerintah pusat bagi warga yang tidak bersedia direlokasi ke kompleks Huntap yang telah disediakan di Kelurahan Tondo dan Talise. Pada lahan yang disediakan sendiri oleh warga yang memiliki akses sarana air bersih, jalan dan jaringan listrik.

Jika warga bersedia menerima pola pembangunan Huntap mandiri, maka pemerintah pusat siap mengakomodirnya. Namun jika tidak, maka tak ada lagi pilihan bagi warga untuk masuk dalam mekanisme penerima bantuan hunian

Demikian Wali Kota Palu Hidayat dalam rapat koordinasi penyediaan lahan Huntap mandiri, Senin 11 Mei 2020.

Karena itu Hidayat meminta semua warga yang terdampak gempa dan likuefaksi di zona merah, seperti Kelurahan Petobo, Balaroa dan wilayah yang berdampak lainnya harus segera menentukan sikap tersebut.

“Akhir Mei 2020 ini harus sudah ada sikap resmi warga. Jika tak ada kepastian dalam menentukan sikap, maka tentunya warga tersebut tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari pemerintah pusat melalui dana APBN Satker Perumahan,”kata Hidayat.

Pembangunan Huntap mandiri bagi warga yang bersedia kata Hidayat, tentu pula harus melalui kajian matang. Bahwa lahan yang disiapkan warga tersebut memiliki akses jalan, air dan jaringan kelistrikan.

Karena syarat untuk dibangunkan Huntap mandiri adalah, warga bersangkutan harus memiliki lahan alternatif selain lahan pada rumah sebelumnya.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan warga yang telah menentukan pilihannya seperti di kelurahan Petobo dan wilayah lainnya yang berdampak,”ujarnya.

Yang perlu menjadi catatan bagi warga yang memilih Huntap mandiri terang Hidayat adalah bukti sah kepemilikan tanahnya secara hukum. Termasuk tidak terjadinya tumpang tindih data penerima relokasi dan Huntap mandiri.

“Jangan sampai tumpang tindih dan harus benar- benar tidak bermasalah lagi dan sah secara hukum,”sebutnya.

Sehingga nantinya lanjut wali kota,lahan yang nantinya yang menjadi titik pembangunan Huntap mandiri  benar-benar aman dari segala masalah sosial dan hukum.

“Jangan sampai bermasalah seperti lahan hak guna bangunan. Untuk itu saya inginkan dikawal dengan serius agar sebelum akhir tahun 2020 ini sudah tuntas untuk konsentrasi pada pembangunan Huntap,” tekan Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Hidayat langsung meminta bagian hukum untuk membentuk tim percepatan soal keberadaan tanah disejumlah wilayah yang akan dibangun huntap terutama pada lahan HGB tersebut.

Dia menambahkan, waktu untuk mempercepat pembangunan Huntap hanya sampai akhir 2020.

“Karena tahun 2021 nanti,  rencana rehabilitasi -rekonstruksi pascabenca akan difokuskan ke pemulihan dan penguatan ekonomi,”demikian Hidayat.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Pertanahan Palu,  Syarifuddin menyebut,  sebanyak 81 warga Kelurahan Petobo menyatakan bersedia dibangunkan Huntap mandiri.

Dengan lahan yang sudah terverifikasi lapangan seluas 65 hektar di wilayah Petobo.

Syarifudin menyebuty jumlah total warga yang telah bersedia dibangunkan Huntap mandiri tersebar di sejumlah wilayah sebanyak 557 warga.

Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional Palu, sejumlah OPD terkait dari dinas perumahan, dinas tata ruang, dinas PU, tim pendamping, bagian hukum, kuasa hukum Pemkot Palu, warga dan para tokoh masyarakat Petobo.(**/mdi/palu ekspres)

 

Sumber: Palu Ekspres

Tinggalkan Komentar