Lahan Huntap Belum Clear dan Clean

75 dilihat

Ditulis oleh

Memasuki Februari 2022, persoalan lahan huntap (hunian tetap) di Kelurahan Tondo dan Talise belum clear and clean dari klaim masyarakat. Pemkot Palu tengah berusaha menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

“Saat ini masih ada warga yang mengklaim tanahnya di lokasi pembangunan hunian tetap baik di Talise maupun di Tondo. Namun pemerintah saat ini tetap masih mencarikan jalan keluarnya, sehingga lahan yang diklaim masyarakat itu dapat diselesaikan dengan baik,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohammad Rizal saat dihubungi via telepon, Kamis 3 Februari 2022.

“Jadi persoalan lahan itu ada di dua kelurahan, yakni: Talise dan Tondo. Untuk wilayah Talise, pemerintah akan mengarahkan ke lokasi yang dulu, waktu pak Rusdy Mastura masih Wali Kota, yang berada di bagian timur dari lokasi Huntap Talise. Jadi untuk masyarakat Talise yang tanahnya terdampak pembangunan Huntap, akan diarahkan ke lokasi tersebut,” kata Rizal.

Sementara untuk masyarakat Tondo yang tanahnya terdampak pembangunan Huntap juga, pemerintah Kota Palu sedang meminta kepada pemerintah pusat, untuk bisa juga diberikan lahan pada eks HGB tersebut.

“Bagi pemerintah itu sebagai konpensasi atau solusi saja bagi warga yang klaim lahannya,” ungkapnya.

Terkait data kata Rizal, warga yang mengklaim lahannya akibat terdampak pembangunan Huntap, itu berada di kelurahan dan kecamatan, mereka yang memverifikasi para warga tersebut.

Kata Rizal, sejauh ini pemerintah terus berupaya, karena harapan Pemkot agar Kementerian ATR/BPN mau menyerahkan lahan eks HGB untuk masyarakat.

“Yang menyiapkan lahan Huntap ini dari pusat, yakni Kementerian ATR/BPN, kemudian yang membangun itu Kementerian PUPR. Jadi kami berharap dari Pemerintah Kota Palu, bahwa jika memang masyarakat membutuhkan lahan kompensasinya, maka pemerintah pusat harusnya respon secepatnya untuk memberikan kepada masyarakat tersebut. Sehingga penanganan Huntap bisa cepat selesai,” pungkasnya.

Sebab kata Rizal, jika lahan untuk masyarakat belum diberikan, maka pembangunan Huntap bisa jadi akan semakin lama nantinya, karena sejauh ini kendalanya di lahan, dan yang menguasai lahan bukan pemerintah daerah, tetapi yang kuasai lahan Kementerian ATR/BPN.

Reporter: Moh. Fadel
Editor: Udin Salim

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar