Periode Laporan: Januari s.d. September 2020

Laporan Monitoring Penyediaan Hunian Tetap NSUP-CERC/CSRRP

2.1K dilihat

Ditulis oleh

Ringkasan

Bencana gempa bumi 7,4 M yang disusul oleh tsunami dan liquefaksi yang terjadi di Sulawesi Tengah pada 28 September 2018 telah merenggut ribuan korban jiwa dan mengakibatkan berbagai kerusakan fisik dan infrastruktur di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan sebagian Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat, 4.042 orang meninggal dunia, lebih dari 100 ribu rumah mengalami kerusakan, dan lebih dari 172 ribu orang harus mengungsi.[1]

Menanggapi bencana tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian meminta Bank Dunia untuk mengaktifkan Komponen Kontigensi Tanggap Darurat (Contigency Emergency Response Component, CERC) yang melekat pada National Slum Upgrading Project (NSUP)—atau yang dikenal sebagai Proyek Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)—sebuah proyek yang dibiayai Bank Dunia dan sudah berjalan di Sulawesi Tengah jauh sebelum bencana 28 September 2018.[2] Hal ini dilakukan agar ada tindakan segera untuk merehabilitasi dan merekonstruksi berbagai kerusakan yang diakibatkan bencana.

Anggaran yang dialokasikan untuk NSUP-CERC adalah sebesar US$ 100 juta.[3] Selain untuk memperbaiki berbagai fasilitas publik, NSUP-CERC akan membangun lebih dari 1.600 unit hunian tetap untuk masyarakat terdampak bencana. Di dalam pelaksanaannya, NSUP-CERC akan mematuhi Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework, ESMF) NSUP yang telah disetujui Bank Dunia pada 2016.

Untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Pemerintah Indonesia pun mengajukan pinjaman kepada Bank Dunia untuk Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP). Pinjaman sebesar US$150 juta kemudian disetujui oleh Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia pada 19 Juni 2019.[4] Pinjaman CSRRP ini diskemakan selama lima tahun, dan akan digunakan untuk merekonstruksi, merehabilitasi, dan memperkuat fasilitas publik serta membangun lebih dari 7.000 unit hunian tetap untuk masyarakat terdampak bencana. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, CSRRP pun dirancang untuk meningkatkan kapasitas mitra pemerintah dan pihak pelaksananya agar bisa menjamin mutu dan memenuhi standar praktik konstruksi.

Di dalam Dokumen Penilaian Proyek (Project Appraisal Document), Bank Dunia mengklasifikasikan CSRRP berisiko tinggi. Akan tetapi, karena proyek yang sedang disiapkan tersebut berlangsung di konteks darurat bencana, penilaian dan rencana lingkungan dan sosial—yang  mengacu pada Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Framework, ESF) dan selaras dengan Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Standards, ESS)[5]—akan dikembangkan selama tahap pelaksanaan proyek.[6]

NSUP-CERC akan melaksanakan kerja pendahuluan bagi CSRRP untuk memastikan, ketika pinjaman CSRRP berlaku efektif, transisi dari NSUP-CERC ke CSRRP bisa berjalan dengan lancar. Fasilitator NSUP-CERC diaktivasi untuk mengawali aktivitas di lapangan. NSUP-CERC menyediakan fasilitasi transisi (bridging assistance) untuk mendukung manajemen proyek (melalui National Management Consultant, NMC), desain keseluruhan dan supervisi konstruksi untuk infrastruktur perumahan-pemukiman (Technical Management Consultant, TMC), serta melakukan fasilitasi terhadap masyarakat. Kerja pendahuluan yang dilakukan NSUP-CERC pun sekaligus untuk menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen CSRRP—dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework, ESMF) adalah salah satunya—sebagaimana yang disyaratkan oleh Bank Dunia.

Di tahap awal, CSRRP berjalan praktis hanya berbekal dua dokumen yang sebelumnya telah disusun oleh Kementrian PUPR. Kedua dokumen itu adalah Rencana Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental dan Social Commitmen Plan, ESCP)[7] dan Rencana Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Engagement Plan, SEP).[8] Di kedua dokumen tersebut, Kementrian PUPR menjelaskan bagaimana rencana, strategi, langkah-langkah, dan berbagai tindakan yang akan dilakukan agar CSRRP selaras dengan ESF dan ESS.

SKP-HAM Sulawesi Tengah dengan dukungan dari Bank Information Center (BIC) melakukan monitoring terhadap pelaksanaan NSUP—CERC/CSSRP yang dibiayai Bank Dunia tersebut. Proses monitoring dilakukan dari Januari 2020 s.d. September 2020.

Dari hasil monitoring yang dilakukan, secara umum, kami memandang ada kesenjangan yang cukup lebar antara konsep, perencanaan, dengan implementasi di lapangan. Proyek ini pun tidak terlepas dari sejumlah masalah dan kendala. Sejumlah masalah dan kendala yang kami catat, di antaranya, adalah (1) lahan untuk hunian tetap yang belum sepenuhnya bersih dan jelas; (2) data calon penerima hunian tetap yang masih belum rampung; dan (3) masih ada begitu banyak masyarakat yang menolak untuk direlokasi ke lokasi hunian tetap yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kementrian PUPR belum secara penuh dan sungguh-sunguh untuk mengimplementasikan komitmen dan berbagai rencana untuk menyediakan hunian tetap sebagaimana yang telah dituangkan di dokumen ESCP, SEP, dan ESMF. Hal ini pun cukup merisaukan.

Dari rencana sekitar 1.600 unit hunian tetap yang akan dibangun pada tahap pertama oleh Kementrian PUPR, baru 630 unit yang dikerjakan. Pengerjaannya terbilang lamban. Jadwal penyelesaiannya meleset jauh dari rencana semula. Hunian tetap di Pombewe dan Duyu yang sedianya dijadwalkan selesai pada April 2020, sampai saat ini masih belum rampung. Dari 230 unit hunian tetap yang dibangun di Duyu, baru 11 unit saja yang siap huni.

Sampai laporan ini ditulis, setelah dua tahun bencana, hunian tetap secara keseluruhan yang kini sudah tersedia, baik yang sudah siap huni maupun yang masih dalam proses pengerjaan, baru sekitar 2.882 unit[9] dari kebutuhan 11.788 unit sebagaimana yang direncanakan. Lebih dari 8.900 unit lagi yang masih harus disediakan. Padahal, jika merujuk Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana sudah harus tersedia dalam waktu kurang dari 2,5 tahun.

Sekaitan dengan hal itu pula, ada lima isu yang kami anggap penting dan perlu mendapatkan perhatian serius menyangkut pelaksanaan proyek tersebut. Kelima isu itu adalah (1) sebagai sebuah kebijakan, Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (ESF) Bank Dunia hanya mengikat secara “normatif” terhadap negara peminjam; (2) belum selesainya berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek; (3) lemahnya koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah; (4) minimnya peran dan partisipasi masyarakat; dan (5) kurangnya perhatian terhadap isu gender, anak, dan penyandang disabilitas.

Kelima isu tersebut pada akhirnya membuahkan dampak dan implikasi lanjutan. Ditambah dengan munculnya pandemi COVID-19, proses pembanguan hunian tetap pun menjadi kian terhambat.

Kami akan memaparkan lebih lengkap mengenai kelima isu tersebut pada bagian Temuan Kunci laporan ini.

* * *

Metodologi

Laporan ini ditulis berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah terhadap proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana di Sulawesi Tengah yang dibiayai Bank Dunia lewat NSUP-CERC/CSRRP. Proses monitoring dilakukan mulai dari Januari sampai dengan September 2020.

Tim Monitoring secara berkala melakukan kunjungan lapangan, terutama ke Duyu, Pombewe, dan Tondo-Talise, yang menjadi lokasi relokasi skala besar untuk memantau secara langsung proyek pembangunan hunian tetap di lokasi-lokasi tersebut. Di awal proses monitoring, kami membagikan kuesioner kepada 40 responden. Kelompok responden yang dipilih adalah masyarakat terdampak bencana (WTB) yang akan menjadi penerima manfaat untuk hunian tetap, masyarakat di sekitar proyek, masyarakat terdampak proyek (WTP), dan para pekerja proyek pembangunan hunian tetap.

Tim Monitoring pun melakukan wawancara, baik secara informal maupun mendalam, dengan lebih dari 20 orang dari kelompok responden tersebut. Pertanyaan-pertanyaan di dalam kuesioner dan wawancara dengan kelompok responden ini lebih dititikberatkan untuk menggali informasi di seputar hal-hal berikut: (1) pelibatan dan partisipasi mereka sebagai masyarakat di dalam proses perencanaan dan penyediaan hunian tetap; (2) berbagai permasalahan yang mereka hadapi terkait dengan proses penyediaan dan pembangunan hunian tetap; dan (3) mekanisme keluhan yang mereka gunakan ketika ada masalah atau kasus yang ingin mereka laporkan, termasuk di dalamnya—meskipun tidak secara eksplisit—masalah atau kasus yang berkenaan dengan kekerasan berbasis gender, eksploitasi seksual, dan kekerasan terhadap anak.

Wawancara dan diskusi kelompok kecil kami lakukan pula dengan aparat pemerintah daerah (khususnya aparat pemerintah Kota Palu), dengan Tim PUPR yang menjadi pelaksana proyek, dan dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), khususnya yang bekerja di isu-isu perempuan, anak, dan kelompok-kelompok rentan.

Diskusi dengan pemerintah daerah dan Tim PUPR, kami berusaha untuk menggali informasi di seputar upaya yang telah dilakukan sekaitan dengan penyediaan hunian tetap, koordinasi dan pembagian peran antar-instansi, permasalahan dan kendala yang dihadapi di lapangan, dan pemahaman mereka tentang skema NSUP-CERC/CSRRP untuk proyek hunian tetap yang dibiayai Bank Dunia, termasuk di dalamnya mendiskusikan tentang kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek tersebut.

Dengan CSO, diskusi lebih dititikberatkan untuk memetakan kembali berbagai permasalahan di seputar isu perempuan, anak, dan kelompok rentan pascabencana di Sulawesi Tengah. Diskusi dengan CSO ini pun sekaligus untuk mengecek, apakah prinsip partisipasif, inklusif, dan pengarusutamaan masyarakat sebagaimana yang dimandatkan oleh berbagai kebijakan yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulteng, khususnya yang berkenaan dengan NSUP-CERC/CSRRP, telah dijalankan atau tidak.

Di sepanjang proses monitoring, Tim Monitoring pun melakukan desk riset. Desk riset yang dilakukan adalah meninjau dan mempelajari berbagai dokumen, baik dokumen NSUP-CERC/CSRRP untuk penyediaan hunian tetap yang dibiayai Bank Dunia maupun dokumen-dokumen kebijakan, baik lokal maupun nasional, terutama yang terkait dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah.

Sebagai bagian untuk melengkapi dan mendukung desk riset tersebut, kami pun memantau dan mengumpulkan berita-berita di media massa (terutama media online, baik lokal maupun nasional) yang memuat pemberitaan tentang proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Kami memantau dan mengumpulkan berita-berita yang terbit mulai dari September 2019. Selain untuk mendapatkan berbagai tambahan data dan informasi, dengan berita-berita itu pun kami bisa menelusuri bagaimana dinamika yang terjadi di dalam proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap tersebut.

Di tengah proses monitoring, kami menerbitkan laporan yang memuat berbagai temuan awal.[10] Laporan tersebut kemudian kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan proyek hunian tetap.[11] Selain untuk menggali dan memperdalam informasi, FGD itu pun sekaligus ditujukan sebagai ruang untuk mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan memvalidasi berbagai informasi dan temuan yang telah kami tuliskan di dalam laporan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Kami melakukan tiga kali FGD dengan peserta yang kami bagi menjadi tiga kelompok besar. FGD pertama dilakukan dengan peserta dari kelompok WTB yang akan menjadi penerima manfaat hunian tetap, WTP, dan masyarakat yang tinggal di sekitar proyek hunian tetap. FGD kedua dilakukan dengan peserta dari kelompok organisasi masyarakat sipil dan jurnalis. FGD ketiga dilakukan dengan peserta dari kelompok aparat pemerintah daerah, tim pelaksana proyek Kementrian PUPR (Satuan Tugas PUPR, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah, Tim LARAP, Tim NMC, Tim Bridging NSUP-CERC/CSRRP), dan Panitia Khusus Pemulihan Bencana DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Monitoring pun menyiapkan situs khusus, https://monitoring.skp-ham.org, sebagai bagian dari proses monitoring ini. Semua dokumen yang ditinjau dan dipelajari, berita-berita yang dikumpulkan, dan laporan yang ditulis, kami simpan di situs tersebut.

* * *

Temuan Kunci

Kerangka Kerja Lingkungan & Sosial (ESF): Kebijakan Bank Dunia yang “Normatif”

Pada 1 Oktober 2018, Bank Dunia mulai efektif memberlakukan Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (ESF) untuk menggantikan Safeguard Policies. Bank Dunia kemudian mewajibkan setiap negara peminjam untuk mematuhi ESF dalam setiap proyek yang mereka biayai.

Bank Dunia mengampanyekan ESF sebagai visi untuk pembangunan berkelanjutan. Tujuan ESF adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dan lingkungan akan terlindungi dari berbagai potensi dampak buruk yang diakibatkan oleh proyek-proyek yang dibiayainya. Kebijakan ini akan memungkinkan Bank Dunia dan negara peminjam bisa mengelola risiko lingkungan dan sosial suatu proyek secara lebih baik. Bank Dunia pun meyakini, pelaksanaan ESF akan sekaligus menguatkan, di antaranya, prinsip transparansi, non-diskriminasi, partisipasi publik, akuntabilitas, dan termasuk perluasan untuk mekanisme pengaduan.

Di dalam penjanjian antara Bank Dunia dengan negara peminjam, ESF tercantum sebagai salah satu hal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Ketentuan ESF kemudian dituangkan oleh negara peminjam di dalam dokumen ESCP. Penyusunan dokumen ESCP itu pun harus selaras dengan ketentuan yang tercantum di dalam Standar Lingkungan dan Sosial (ESS).

Bank Dunia memang menerapkan begitu banyak aturan dan ketentuan.[12] Dari perspektif hak asasi manusia, berbagai aturan dan ketentuan yang tercantum di dalam EFS dan ESS itu bisa dipandang sudah cukup memenuhi unsur perhormatan, perlindungan, dan pemenuhan pada hak-hak dasar, terutama yang menjadi hak-hak dasar warga negara. Terlebih dengan adanya semangat untuk menguatkan prinsip non-diskriminasi, partisipasi, inklusi; dan transparansi, akuntabilitas, serta aksesibilitas yang menjadi prinsip dasar bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan pikiran positif, kebijakan dan aturan untuk proyek-proyek yang dibiayai Bank Dunia tersebut, jika dilaksanakan secara konsekuen, (mungkin saja) akan bisa memberi secercah harapan perubahan bagi model dan proses pembangunan yang selama ini dilakukan. Boleh jadi, dengan kerangka barunya ini, Bank Dunia ingin merespon tuntutan global dan sekaligus menjawab tantangan dari sejumlah kritik yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Akan tetapi, sepanjang kami membaca dokumen yang tersedia, pemenuhan dan pelaksanaan ESF Bank Dunia (yang kemudian dituangkan dalam dokumen ESCP oleh negara peminjam), sepertinya, hanya di tingkat normatif. Dalam konteks perjanjian pinjaman CSRRP antara Bank Dunia dengan Pemerintah Indonesia, misalnya, tidak ada klausul terkait dengan sanksi atau penalti jika Pemerintah Indonesia, sebagai negara peminjam, tidak mematuhi dan tidak melaksanakan berbagai ketentuan yang tercantum di dalam ESF.

Hal ini tentu saja sangat disayangkan. Seideal apapun negara peminjam menyusun dokumen ESCP yang selaras dengan ESF, pada akhirnya rencana komitmen itu berpeluang untuk tidak (sepenuhnya) diimplematisikan. Dengan begitu, ESF pun menjadi kehilangan semangat dan tujuannya karena tidak bisa menjamin dan memastikan, proyek akan terhindar dari adanya penyimpangan, dampak buruk, dan, bahkan, pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Proses pembersihan lahan di lokasi hunian tetap Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang dilakukan Kementrian PUPR dengan cara paksa dan cenderung refresif, bisa memberi indikasi kuat bahwa ESF dan ESCP yang disusun oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara peminjam hanya berlaku di tingkat “normatif”. Jika mengacu pada dokumen panduan (ESF, ESCP, ESS, ESMF NSUP, ESMF CSRRP), proses pembersihan lahan di Talise Valangguni bisa dipandang telah menyalahi aturan. Kementrian PUPR tidak melakukan pendekatan yang bersandar pada mekanisme dan pedoman yang semestinya dipatuhi, baik yang merujuk pada undang-undang Republik Indonesia dan aturan pelaksanaannya maupun pada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Bank Dunia.

ESF yang dilandasi dengan semangat untuk mengelola risiko lingkungan dan sosial suatu proyek dengan lebih baik, justru tenggelam dalam kasus ini. Padahal, proses konsultasi dan pelibatan masyarakat, terutama masyarakat terdampak proyek, menjadi perhatian penting Bank Dunia dan menjadi salah satu aturan yang wajib untuk dipatuhi. Secara umum, hal itu tercantum di ESS 10; dan khusus untuk pengadaan lahan, pelibatan masyarakat terdampak proyek tercantum di ESS 5. Konsultasi dan keterlibatan masyarakat terdampak tercantum pula dengan jelas di dokumen ESCP (poin 5.3).

Cara paksa dan cenderung refresif yang dilakukan Kementrian PUPR dalam pembersihan lahan itu justru membuahkan konflik dan persoalan sosial lanjutan. Masyarakat terdampak proyek di Talise Valangguni melakukan aksi demonstrasi karena merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Mereka pun harus berhadap-hadapan dengan aparat keamanan (polisi dan militer).[13] Seorang tokoh masyarakat Talise Valangguni, dalam sesi FGD yang dilakukan Tim Monitoring, bahkan sempat memberi pernyataan, “Kalaupun hunian tetap terus dibangun di lokasi ini, jangan salahkan kami kalau tempat ini nantinya akan seperti Nunu—Tavanjuka.”[14]

Sampai saat ini, proses pembersihan lahan di Talise Valangguni masih berlangsung. Namun, sepanjang kami melakukan monitoring, Bank Dunia belum mengambil tindakan apapun, baik untuk menyelesaikan persoalan maupun, sekurang-kurangnya, meredam konflik dan gejolak sosial yang muncul di tengah masyarakat. Padahal, potensi dampak buruk yang diakibatkan oleh proyek sudah membayang di masa depan.

Merujuk pada kasus Talise Valangguni, kami memandang, bukan saja Pemerintah Indonesia (c.q. Kementrian PUPR), sebagai negara peminjam, yang telah melanggar aturan, ketentuan, dan janji yang dibuatnya. Dengan tidak adanya tindakan segera dari Bank Dunia, Bank Dunia pun bisa dipandang telah melakukan pengabaian dan tidak mematuhi kebijakan serta aturan yang dibuatnya sendiri.

Belum Selesainya Dokumen-Dokumen Proyek

Sebagai konsekuensi dari kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi ESF, Kementrian PUPR harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan (dan disyaratkan) Bank Dunia untuk mendukung NSUP-CERC/CSRRP. Dokumen-dokumen tersebut menjadi penting karena akan menjadi pedoman, panduan, dan rujukan untuk menjalankan proyek, dan mengatasi berbagai masalah dan kendala yang akan muncul di lapangan. Di awal proyek berjalan, dokumen yang telah disusun Kementrian PUPR adalah ESCP dan SEP.

Di dokumen ESCP, Kementrian PUPR berjanji untuk menyusun dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang terbilang penting, di antaranya, adalah Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF), pengadaan lahan dan kerangka kebijakan relokasi (Land Acquisition and Resettlement Policy Framework, LARPF), pengadaan lahan dan rencana aksi relokasi (Land Acquisition and Resettlement Action Plan, LARAP), mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan/pengaduan (FGRM), serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)—upaya monitoring lingkungan hidup (UPL).[15]

Penyusunan berbagai dokumen yang telah dijanjikan itu, dalam pandangan kami, mengalami keterlambatan. Dokumen ESMF CSRRP baru dirilis ke publik (sekurang-kurangnya yang kami terima) pada Agustus 2020, lebih satu tahun jika dihitung dari waktu ketika pinjaman proyek disetujui.[16] Sebagai dokumen proyek yang penting, entah mengapa, sampai laporan ini ditulis, dokumen ESMF CSRRP ternyata masih belum tersedia di laman CSRRP—World Bank, laman yang menjadi tempat bagi dokumen-dokumen CSRRP yang telah dibuka ke publik disimpan.[17]  Dokumen ESMF yang berbahasa Indonesia bahkan ditulis dengan struktur Bahasa Indonesia yang cenderung sukar dipahami. Dalam beberapa hal, penulisannya tidak konsisten (di satu bagian menggunakan kata ‘perempuan’, di bagian lain menggunakan kata ‘wanita’, misalnya).

Dokumen lain yang sampai saat ini masih belum selesai adalah LARAP dan LARPF. Informasi terakhir yang kami terima, dokumen-dokumen LARAP tersebut sedang difinalisasi. Meskipun demikian, penyelesaian dokumen LARAP pun bisa dipandang terlambat. Jika merujuk jadwal implementasi ESMF,[18] sudah lebih dari satu tahun proses penyusunan LARAP ini dilakukan.

Tiadanya dokumen yang menjadi panduan dan pedoman pelaksanaan proyek membuahkan sejumlah konsekuensi. Pelaksanaan pembangunan hunian tetap praktis menjadi terhambat. Dalam konteks pengadaan dan pembebasan lahan untuk lokasi hunian tetap, misalnya, dari sejumlah fakta yang muncul di lapangan, konsekuensinya cukup serius.

Lagi-lagi, kami ingin mencontohkan kasus sengketa lahan di Talise Valangguni. Oleh karena tidak ada LARPF, Pemerintah Kota Palu, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, dan Kementrian PUPR, masing-masing mengacu pada kebijakan yang berbeda sekaitan dengan pengadaan lahan dan mekanismenya. Padahal, kebijakan dan mekanisme pengadaan lahan sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan di Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta seluruh perubahannya sebagai aturan pelaksanaannya.

Hal yang sangat disayangkan, Kementrian PUPR sendiri tidak sepenuhnya merujuk pada UU No.12/2012 ini. Untuk menjustifikasi proses pembersihan lahan di lokasi Talise Valangguni, misalnya, Kementrian PUPR hanya merujuk pada Pasal 49 Ayat (1), undang-undang tersebut. Kementrian PUPR pun lebih merespon aksi WTP yang berkeberatan atas pembersihan lahan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi akses yang bisa diancam dengan hukuman denda dan pidana sebagaimana yang disebut dalam Pasal 50 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.[19] Padahal, jika merujuk pada ESMF (baik ESMF NSUP maupun ESMF CSRRP), mekanisme pengadaan tanah sepenuhnya akan merujuk pada Pasal 14 s.d. Pasal 39 UU No.12/2012.[20]

Pengadaan tanah ini baru satu soal. Mekanisme relokasi, terutama untuk kelompok rentan yang berkebutuhan khusus, pemulihan mata pencaharian masyarakat yang akan direlokasi, dan pendidikan bagi anak-anak mereka di lokasi yang baru, misalnya, akan membutuhkan kerangka kebijakan untuk menjadi dasar bagi langkah dan tindakan yang harus dilakukan.[21] Selain kerangka kebijakan, basis data terpilah untuk kelompok rentan pun, sampai saat ini, bahkan masih belum sepenuhnya tersedia.

Dokumen AMDAL atau UKP-UPL, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kami tidak menemukan dokumen UKL-UPL untuk pembangunan hunian tetap Duyu dan Pombewe, yang sudah dikerjakan dari awal tahun 2020. Begitupun dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya untuk kedua lokasi hunian tetap tersebut.[22]

Oleh karena tiadanya (atau tidak diketahuinya) dokumen-dokumen tersebut, praktis tidak ada pula sosialisasi, informasi, dan kaji ulang terkait dengan soal-soal lingkungan. Berbagai isu yang terkait dengan rencana dan mitigasi kebencanaan di lokasi hunian tetap pun tidak terpublikasikan. Padahal, untuk lokasi hunian tetap Duyu, misalnya, dari sejak awal sejumlah kalangan sebenarnya cukup merisaukan akan pilihan tersebut. Lokasi Duyu rentan dengan longsor dan banjir. Secara toponimi, Duyu dalam Bahasa Kaili berarti longsor.[23]

Hal yang dirisaukan itu ternyata sungguh terjadi. Lokasi hunian tetap Duyu diterjang banjir pada 24 September 2020 yang lalu. Sebagian hunian tetap yang telah dibangun konstruksinya mengalami kerusakan. Merujuk pada berita yang dikeluarkan oleh Cipta Karya, salah satu direktorat yang berada di bawah Kementrian PUPR, banjir yang menerjang lokasi hunian tetap Duyu itu dikarenakan tidak adanya kajian hidrologi kawasan dalam perencanaan.[24]

Ketiadaan kajian hidrologi kawasan dalam perencanaan pembangunan hunian tetap di Duyu tentu saja membuahkan pertanyaan besar. Kementrian PUPR, sebagai penanggung jawab pelaksanaan proyek, seakan abai untuk mempertimbangkan adanya potensi bencana dan mitigasinya. Hal ini pun menjadi ironis mengingat NSUP-CERC/CSRRP yang dilaksanakan Kementrian PUPR bertujuan untuk membangun kembali lebih baik (build back better), lebih aman (build back safer), dan berkelanjutan (sustainable).

Lemahnya Koordinasi dan Keterlibatan Pemerintah Daerah

NSUP-CERC/CSRRP direncanakan sebagai proyek yang akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk bekerja sama. Pengelolaannya akan menerapkan prinsip kolaboratif, terintegrasi, partisipatif, dan inklusif; untuk mewujudkan pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkelanjutan; dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengelolaan lingkungan dan sosial untuk penghidupan yang lebih baik. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, proyek ini pun dirancang untuk meningkatkan kapasitas mitra pemerintah dan pelaksananya agar bisa menjamin mutu praktik konstruksi dan pemenuhan standar.

Sekaitan dengan hal itu, sebagai bagian dari dokumen yang diminta Bank Dunia, Kementrian PUPR telah menyusun SEP. Di dokumen SEP, Kementrian PUPR menjelaskan tentang rencana koordinasi dan keterlibatan berbagai instansi pemerintah yang berkepentingan—dari mulai nasional, provinsi, dan daerah—di dalam proses persiapan dan pelaksanaan proyek. Rencana koordinasi dan keterlibatan berbagai instansi pemerintah ini pun dikuatkan dalam Panduan Operasi Respon Darurat (Emergency Response Operations Manual, EROM) untuk NSUP-CERC dan juga di dalam ESMF CSRRP.

Di dalam dokumen ESMF, Kementrian PUPR telah memiliki penilaian kapasitas institusional (menyangkut peran dan kapasitas) terhadap instansi-instansi pemerintah yang akan terlibat di dalam pelaksanaan proyek.[25] Merujuk pada dokumen tersebut, Project Management Unit akan memberikan arahan, penguatan kapasitas, dan supervisi bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan ESMF bagi kegiatan CERC. Pengembangan kapasitas berkelanjutan pun akan disediakan untuk organisasi (pemerintah) terkait dalam persiapan dan implementasi aspek-aspek safeguards.[26]

Sebagai dokumen, secara konseptual, SEP disusun dengan baik, dan selaras dengan ESS 10 sebagaimana yang diharapkan Bank Dunia. Sayangnya, sebagian besar rencana Kementrian PUPR yang dituangkan di dalam dokumen itu, sejauh ini, tidak terlaksana. Tim Monitoring pun belum mendapatkan informasi, apakah Kementrian PUPR telah melakukan proses penguatan kapasitas terhadap instansi pemerintah seperti yang tercantum dalam ESMF dan EROM atau tidak. Kami justru menemukan, proses koordinasi dan komunikasi antara pihak pelaksana proyek dan instansi pemerintah tidak berjalan sesuai dengan harapan.

Rapat koordinasi antara Kementrian PUPR dengan pemerintah daerah memang cukup sering dilakukan. Akan tetapi, dari hasil temuan di lapangan yang kemudian terkonfirmasi dalam FGD, berbagai instansi pemerintah daerah yang berkepentingan di dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek cenderung menjalankan peran dan tugasnya tanpa ada koordinasi yang baik. Mereka tidak memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman yang baik terkait dengan NSUP-CERC/CSSRP. Sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki kecukupan informasi, baik yang terkait dengan sumber pendanaan proyek, struktur organisasi pelaksanaan proyek, maupun bagaimana proyek akan dilakukan. Mereka pun menganggap, proyek penyediaan hunian tetap untuk warga terdampak bencana adalah wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga mereka cenderung pasif dan tidak banyak terlibat atau dilibatkan.

Sebagai akibatnya, proses koordinasi dan komunikasi antara Kementrian PUPR dengan pemerintah daerah menjadi lemah, carut-marut, dan mengalami berbagai hambatan. Tidak terlihat adanya kejelasan pembagian peran, tugas, dan fungsi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam peoses pelaksanaan proyek. Pembagian peran yang terkait dengan proses penyusunan dokumen LARAP, misalnya.

Proses penyusunan LARAP, yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, ternyata “diambil alih” oleh Tim NMC, yang semestinya hanya berperan menyediakan tenaga spesialis untuk memberikan dukungan dan bantuan teknis.[27] Kerancuan tugas pun terjadi dengan tim fasilitator LARAP yang berada di bawah NMC. Tim fasilitator LARAP yang sejatinya disediakan untuk membantu memastikan berlangsungnya proses partisipatif dan inklusif dalam proses penyusunan dan pengembangan LARAP, justru lebih disibukkan untuk mengumpulkan data WTB yang berhak mendapatkan huntap, yang sesungguhnya itu adalah tugas pemerintah daerah.[28] Sampai dengan Juli 2020, proses penyusunan dokumen LARAP masih terhambat.[29]

Koordinasi yang sangat lemah pun terlihat dalam proses pengadaan lahan. Lahan untuk lokasi hunian tetap yang diusulkan Pemerintah Kota Palu hampir semuanya bermasalah.[30] Sebagian besar lahan yang dipersiapkan untuk lokasi hunian tetap satelit di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala pun belum sepenuhnya terselesaikan.

Pengadaan lahan memang sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini, Kementrian PUPR akan turut berperan untuk mengoordinasikannya dengan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, yang akan terlibat di dalam proses pembebasan lahan, uji kelayakan, dan akan turut menjadi mediator jika ada klaim atas lahan yang telah diusulkan untuk digunakan oleh proyek.

Pengadaan lahan menjadi masalah yang pelik dan problematik ketika koordinasi antara pihak pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN Sulteng, dan Kementrian PUPR mengalami hambatan serius. Pemerintah Kota Palu dan Kanwil ATR/BPN Sulteng bahkan sempat berselisih paham terkait dengan luasan lahan untuk lokasi hunian tetap.[31] Sementara itu, Kementrian PUPR memandang, mereka hanya pengguna yang akan menerima keputusan terkait dengan lahan untuk lokasi hunian tetap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan disetujui Kanwil ATR/BPN Sulteng. Masing-masing pihak merasa telah melakukan peran dan tugas sesuai dengan kewenangannya.

Menguatnya konflik lahan di lokasi hunian tetap Talise Valangguni, selain tiadanya LARAP dan LARPF, tidak terlepas pula dari lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kota Palu, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, dan Kementrian PUPR. Sampai saat ini, pihak-pihak tersebut belum ada yang berupaya dan beriniasiatif untuk melakukan proses mediasi ataupun konsultasi publik lanjutan untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan. Masalah justru menjadi kian pelik dan serius ketika Kementrian PUPR terus melakukan pembersihan lahan yang tidak selaras dengan prosedur.

Jika masalah koordinasi dan komunikasi ini tidak segera bisa diatasi, persoalan yang terkait dengan konflik lahan di beberapa lokasi hunian tetap lain sangat mungkin akan mengemuka pula. Setidaknya, di lokasi Duyu masih ada masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan. Di Tondo, terindikasi pula ada lahan untuk lokasi huntap yang dimiliki oleh masyarakat.

Catatan penting kami lainnya terkait koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah adalah tidak dilibatkannya beberapa instansi pemerintah daerah yang berkepentingan dengan isu gender, GBV/SEA dan VAC. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, misalnya, tidak diidentifikasi sebagai salah satu pemangku kepentingan dan tidak termasuk sebagai institusi yang dinilai kapasitasnnya. Kepala DP3A Kota Palu, misalnya, mengaku bahwa institusinya belum pernah diajak diskusi dan dilibatkan terkait dengan NSUP-CERC/CSRRP.

Sebagai implikasinya, sepanjang proyek ini berjalan, isu-isu gender, khususnya GBV/SEA dan VAC, menjadi kurang diperhatikan. Kementrian PUPR yang menjalankan NSUP-CERC/CSRRP, bisa dipandang belum serius dan bersungguh-sungguh untuk mejalankan komitmen mereka yang akan memberi perhatian terhadap isu-isu gender, khususnya GBV/SEA dan VAC.[32]

Minimnya Peran dan Partisipasi Masyarakat

Merujuk pada sejumlah kebijakan yang terkait dengan kebencanaan, prinsip partisipasi selalu dijadikan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No.10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana menyebut dengan jelas, penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akan dilakukan secara partisipatif, inklusif, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan dengan mengarusutamakan kesetaraan gender, kelompok-kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.

NSUP-CERC/CSRRP dituntut pula untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Terlebih, prinsip partisipatif dan inklusif ditekankan pula oleh Bank Dunia sebagai aturan yang wajib dilaksanakan. Kementrian PUPR, sebagai pelaksana proyek, diwajibkan untuk melibatkan masyarakat, baik kelompok maupun perorangan, dari sejak proses awal pengerjaan proyek akan dilakukan. Partisipasi dan pelibatan masyarakat yang dimaksud bukan hanya sebatas sosialisasi, distribusi, dan keterbukaan informasi. Lebih dari itu, masyarakat harus senantiasa dilibatkan dalam proses konsultasi mendalam dan pengambilan keputusan. Keterlibatan masyarakat terdampak dan kelompok-kelompok rentan pun harus diutamakan.

Di dokumen SEP yang disusun Kementrian PUPR, proses partisipasi masyarakat menempati porsi yang cukup besar. Adanya partisipasi masyarakat diharapkan akan bisa meningkatkan manfaat proyek dan penerimaan sosial. Pada konteks ini, PUPR ingin memastikan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan secara partisipatif, inklusif, dan memandang penting untuk senantiasa menanggapi kebutuhan masyarakat. Dalam rencana PUPR, SEP akan diaplikasikan sedini mungkin di tahap perencanaan untuk memastikan partisipasi masyarakat berlangsung agar ada umpan balik dari masyarakat, dan umpan balik itu akan bisa terintegrasi sebagai bagian dari pendekatan pelaksanaan secara keseluruhan. Konsultasi publik akan dilakukan dengan semua pemangku kepentingan.

Pada konteks peran dan partisipasi masyarakat ini pun kembali terlihat ada kesenjangan antara konsep, perencanaan, dengan implementasi di lapangan. Setidaknya sampai dengan Juli 2020—merujuk pada hasil kuesioner, wawancara, serta FGD dengan masyarakat terdampak bencana (WTB) dan masyarakat terdampak proyek (WTP)—masyarakat nyaris tidak banyak yang terlibat dan dilibatkan di dalam tahapan proses penyiapan proyek hunian tetap. Jangankan ada proses konsultasi publik secara mendalam untuk mendiskusikan dan memastikan perencanaan proyek dilakukan secara partisipatif, inklusif, dan masyarakat bisa memberikan umpan balik. Hal yang paling sederhana, sosialisasi dan distribusi informasi kepada masyarakat, misalnya, bisa dikatakan macet!

Tim fasilitator Kementrian PUPR memang pernah melakukan beberapa kali sosialisasi untuk menginformasikan proyek hunian tetap kepada WTB. Akan tetapi, sebagian besar WTB yang menjadi responden monitoring mengaku hampir tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau informasi yang memadai, baik yang terkait dengan rencana dan pelaksanaan proyek secara umum maupun informasi untuk hal-hal yang lebih spesifik (mengenai skema hunian tetap yang akan disediakan, rencana relokasi, langkah-langkah mitigasi, mekanisme pengaduan, ataupun yang terkait pemulihan mata pencaharian, misalnya). Akibatnya, tidak sedikit dari WTB yang pada akhirnya menjadi bingung, bimbang, dan ragu dengan proyek pembangunan hunian tetap, bahkan sejumlah di antaranya sampai saat ini masih melakukan penolakan.

Masyarakat terdampak proyek bahkan bisa dibilang kurang sekali mendapatkan perhatian. Di Duyu, ada 19 orang yang mengaku memiliki klaim atas lahan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi hunian tetap. Meskipun lahan yang diklaim oleh masyarakat sampai sekarang masih belum dipergunakan oleh Kementrian PUPR, namun status lahan itu sepertinya harus segera dipastikan. Saat saat ini, masih belum terdengar kabar Kementrian PUPR, Pemerintah Kota Palu, dan ATR/BPN akan mengajak masyarakat yang memiliki klaim atas lahan itu untuk melakukan konsultasi publik atau langkah-langkah lainnya. Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan dan kepastian, apakah lahan mereka itu masih tetap menjadi bagian dari rencana lokasi hunian tetap atau tidak.

Tidak adanya kejelasan dan kepastian itu pula yang menjadi salah satu pemicu masalah dan konflik lahan di lokasi hunian tetap Talise Valangguni. Di lokasi yang bermasalah ini, pihak Kementrian PUPR telah melakukan pembersihan lahan, yang sebagian di antaranya adalah kebun masyarakat Talise Valangguni, tanpa ada persetujuan dan kesepakatan terlebih dulu dengan masyarakat.

Kementrian PUPR dan Pemerintah Kota Palu mengaku telah melakukan sejumlah pertemuan dan sosialisasi dengan masyarakat terkait dengan masalah lahan tersebut. Kementrian PUPR bahkan menyebut, mereka sudah mengidentifikasi ada 110 WTP di lokasi Talise Valangguni. Mereka pun telah menawarkan sejumlah alternatif kepada para WTP.[33]

Tim monitoring mendapatkan informasi sebaliknya dari WTP. Dari pihak WTP, mereka merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait dengan sosialisasi dan tawaran yang diberikan. Dari awal, WTP bahkan telah mengajukan keberatan jika lahan yang mereka klaim itu akan dijadikan lokasi hunian tetap.

Sayangnya, keberatan masyarakat tidak diproses! Kalaupun ada usaha untuk memprosesnya, cara yang ditempuh oleh Kementrian PUPR tidak bersandar pada prosedur dan mekanisme, yang ditentukan. Prinsip partisipasi nyaris diabaikan. Mereka tidak menempuh jalan dialog dan konsultasi publik dengan seluruh pihak yang berkeberatan sebagaimana yang tercantum dalam panduan (dokumen ESMF, baik ESMF NSUP maupun ESMF CSRRP) dan pedoman pelaksanaan proyek.[34] Dalam hal ini, Kementrian PUPR langsung melakukan pembersihan lahan, menggusur kebun-kebun masyarakat, sebelum seluruh proses identifikasi selesai dan ada kesepakatan bersama. Sampai saat ini, masih belum ada kejelasan pula terkait dengan soal, apakah masyarakat terdampak yang lahan kebunnya tergusur itu akan mendapatkan kompensasi atau tidak.

Sosialisasi dan distribusi informasi kepada WTB maupun WTP, jika merujuk SEP, menjadi tugas dari tim fasilitator. Tim fasilitator yang diaktivasi NSUP-CERC di tahap awal rupanya lebih banyak disibukkan untuk melakukan pendataan terhadap WTB yang akan menjadi penerima manfaat hunian tetap. Di pihak lain, Tim NMC/TMC-CERC tidak membekali para fasilitator itu dengan pedoman, panduan, dan bahan-bahan terkait dengan proyek yang lebih jelas, rinci, dan terarah untuk diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Akibatnya, seperti yang diakui beberapa fasilitator yang sempat kami wawancarai, mereka kehilangan arah ketika harus melakukan pendataan dan kajian awal, mengadakan sosialisasi, memfasilitasi dan mengorganisir masyarakat, dan menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat.[35]

Minimnya peran dan partisipasi masyarakat dalam NSUP-CERC/CSRRP diakui juga oleh Tim NMC-CERC dalam FGD. Terkait dengan isu gender dan perlindungan anak, mereka pun belum melakukan pemetaan kembali dan berkoordinasi dengan institusi-institusi di masyarakat yang bekerja untuk isu-isu tersebut: dengan berbagai CSO yang mengelola ruang ramah perempuan dan ruang ramah anak atau dengan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dan Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang berada di bawah DP3A, misalnya.

Permasalahan lain yang mengemuka adalah mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan/pengaduan (feedback and grievance redress mechanism, FGRM)[36]—sebagaimana yang dimandatkan ESS 10—tidak tersosialisasikan kepada masyarakat dan tidak terkelola dengan baik pula. Baik WTB maupun WTP praktis tidak mengetahui kemana mereka harus melaporkan keluhan dan pengaduan ketika mereka memilki masalah yang terkait dengan NSUP-CERC/CSRRP.

Di tingkat pelaksanaan, NSUP memiliki PIM (pengelolaan informasi dan masalah) sebagai FGRM. PIM ini pula yang kemudian akan ditujuk sebagai FGRM untuk NSUP-CERC/CSRRP.[37]

Sebagai sebuah mekanisme, PIM sepertinya telah menyediakan berbagai cara dan saluran agar masyarakat bisa mudah untuk melapor. Sebagian besar pengaduan dan keluhan yang dilaporkan pun diklaim bisa ditangani dan diselesaikan.[38] Hanya saja, sejauh mana PIM ini efektif untuk NSUP-CERC/CSRRP, dalam pandangan kami, hal tersebut perlu ditinjau kembali.

Sejauh ini, kami baru menemukan satu berkas laporan PIM NSUP-CERC untuk periode September-November 2019. Kami belum menemukan berkas laporan untuk periode lainnya. Kami pun tidak menemukan adanya laporan pengaduan atau keluhan terkait dengan kasus lahan di Talise Valangguni dan kepastian lokasi hunian tetap untuk WTB di Petobo atau Lere yang justru sering disampaikan oleh masyarakat dan diberitakan di berbagai media massa.

Kami belum lagi tahu dan tidak punya kecukupan informasi, mengapa berbagai kasus yang muncul dan diketahui oleh publik secara umum justru tidak sampai tercatatkan di laporan PIM. Hal ini pula yang mendasari pandangan kami, PIM sebagai FGRM untuk NSUP-CERC/CSRRP perlu untuk ditinjau ulang. Dalam hemat kami, akan lebih baik jika FGRM untuk NSUP-CERC/CSRRP dibuat tersendiri dan terpisah dari PIM NSUP, sehingga pelaporannya pun bisa lebih mudah dibaca, tidak tercampur dengan NSUP yang proyeknya tersebar di berbagai kota. Selain itu, sepanjang yang kami pelajari, mekanisme PIM ini pun tidak secara tegas memberi kepastian, dalam waktu berapa lama laporan pengaduan akan ditangani dan diselesaikan.

Kurangnya Perhatian terhadap Isu Gender, Anak, dan Penyandang Disabilitas

Bank Dunia menaruh perhatian yang serius terkait dengan isu gender, kekerasan berbasis gender (GBV), pelecehan dan eksploitasi seksual (SEA), serta kekerasan terhadap anak (VAC). Dari sepuluh ESS, Bank Dunia memberi catatan panduan terkait konteks gender di enam ESS, yaitu di ESS 1, ESS 2, ESS 4, ESS 5, ESS 7, dan ESS 10. Bank Dunia pun telah menyusun Strategi Gender untuk peridode 2016—2023 dan Catatan Praktik Baik terkait gender. Catatan praktik baik ini secara khusus ditujukan untuk mengatasi kesenjangan gender dalam konteks ESF yang difokuskan pada kesetaraan dan inklusi gender, khususnya dalam konteks penanganan terhadap kelompok masyarakat rentan, termasuk di dalamnya adalah risiko GBV.[39]

Permasalahan yang terkait dengan isu gender ini, khususnya GBV/SEA, teridentifikasi pula dalam penilaian lingkungan sosial NSUP-CERC/CSRRP dan dipandang perlu mendapatkan perhatian khusus. Begitu pula halnya dengan masalah yang menyangkut anak (termasuk VAC) dan penyandang disabilitas. Selain di dokumen ESMF CSRRP, perhatian akan hal ini tercantum pula dalam dokumen penilaian proyek, ESCP, dan SEP. Risiko sosial terkait GBV/ SEA dan VAC diklasifikasikan substansial untuk NSUP-CERC/CSRRP yang akan berlangsung di situasi bencana.

Di dokumen ESMF CSRRP, proyek ini telah menyiapkan Strategi dan Rencana Aksi untuk GBV/SEA dan VAC,[40] lengkap dengan FGRM, protokol untuk menanggapi pengaduan dan pelaporan kasus, serta pedoman perilaku. Strategi dan rencana aksi tersebut menguraikan serangkaian tindakan mitigasi untuk (1) mengurangi risiko GBV dan VAC sehubungan dengan CSRRP dengan memberikan pelatihan bagi staf proyek; (2) meningkatkan kesadaran tentang GBV dan VAC dan layanan GBV yang tersedia di tengah masyarakat, terutama yang berada di sekitar proyek; (3) dan memastikan layanan yang tepat diberikan kepada korban yang melaporkan atau dirujuk ke penyedia layanan.

Kementrian PUPR pun berjanji akan merekrut spesialis untuk memahami risiko yang muncul dan mengidentifikasi tindakan perbaikan bilamana kasus tersebut diidentifikasi dan/atau dilaporkan. Layanan rujukan GBV/SEA akan diinformasikan kepada masyarakat (terutama kepada perempuan) di komunitas sasaran dengan dukungan dari fasilitator proyek untuk memastikan bahwa tindakan dan/atau dukungan yang tepat tersedia jika ada kasus yang terjadi dan dilaporkan. Fasilitator pun akan memastikan bahwa saluran FGRM yang tersedia bersifat operasional dan kredibel bagi masyarakat untuk melaporkan dan/atau mengajukan keluhan dengan cara yang aman dan mudah diakses.

Di tingkat dokumen, konsep yang dirancang Kementrian PUPR untuk mitigasi GVB/SEA dan VAC sungguh sangat menjanjikan. Sayangnya, sebagaimana yang muncul pada temuan kami lainnya, strategi dan rencana aksi ini pun masih sebatas rencana di atas kertas. Kementrian PUPR bisa dipandang belum serius dan bersungguh-sungguh untuk mejalankan komitmen mereka yang akan memberi perhatian terhadap isu-isu gender, khususnya GBV/SEA dan VAC.

Sepanjang monitoring kami, Kementrian PUPR baru sekali menginisiasi pertemuan lintas sektor untuk membahas hunian tetap yang responsif gender. Selain pertemuan itu, belum ada lagi langkah-langkah konkret yang bisa dipandang serius terkait dengan strategi dan rencana aksi untuk GBV/SEA dan VAC.

Sampai saat ini, belum ada tim dari Kementrian PUPR yang pernah mengadakan pelatihan terkait dengan GBV/SEA dan VAC, baik kepada staf, pekerja proyek, maupun masyarakat. Begitupun dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran. Dari diskusi dengan kelompok organisasi masyarakat sipil yang bekerja di isu gender, Kementrian PUPR pun belum pernah melakukan koordinasi dengan mereka, yang sebagian di antaranya adalah lembaga penyedia layanan yang sudah terpetakan sebelumnya. FGRM, protokol penanganan pengaduan dan pelaporan kasus, serta layanan yang disediakan untuk GBV/SEA dan VAC belum ada juga kejelasan untuk implementasinya.

Kami memandang hal ini sebagai sesuatu yang merisaukan. Dalam pandangan kami, strategi dan rencana aksi yang menjanjikan itu sangat mungkin untuk bisa diimplementasikan dari sejak awal. Paling tidak, sebagaimana yang tercantum di dalam ESCP dan SEP, pelatihan dan peningkatan kesadaran mengenai GBV/SEA dan VAC kepada masyarakat dan para pekerja proyek hunian tetap di Duyu dan Pombewe, misalnya, semestinya sudah dilakukan. Di tahap awal, selain melakukan koordinasi, Kementrian PUPR pun sesungguhnya bisa melakukan pemetaan kembali terhadap lembaga-lembaga (baik lembaga pemerintah maupun CSO) yang memberikan dukungan dan layanan terkait dengan isu gender, khususnya GBV/SEA dan VAC.[41] Pemetaan itu pun sekaligus untuk melakukan penilaian, kerja sama, dan—bahkan jika diperlukan—untuk memberikan penambahan kapasitas terhadap lembaga-lembaga tersebut. Dengan demikian, FGRM dan protokol pengaduan yang dimiliki proyek akan bisa sekaligus tersosialisasikan, terimplementasi lebih awal, dan terintegrasi dengan sistem rujukan yang tersedia.

Di dalam penilaian kapasitas institusional,[42] ada beberapa instansi pemerintah daerah yang berkepentingan dengan isu-isu gender dan kelompok rentan justru tidak tercantum sebagai institusi yang dinilai kapasitasnya. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), misalnya. Padahal, terkait dengan strategi dan rencana aksi GBV/SEA dan VAC, DP3A —baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten—menjadi penting peranannya. Terlepas dari kapasitas dan sumber daya yang terbatas, DP3A merupakan institusi yang selama ini aktif menangangi kasus-kasus GBV/SEA dam VAC. Dalam hemat kami, DP3A perlu dilibatkan secara penuh dalam rencana aksi tersebut. Kapasitas institusional DP3A pun perlu dikuatkan sebagaimana institusi-institusi lainnya.

Saat kami melakukan FGD bersama kelompok aparat pemerintah daerah (yang di antaranya dihadiri oleh Kepala DP3A Kota Palu) dan tim Kementrian PUPR (yang dihadiri oleh Tim NMC dan Tim Bridging), kami pun sempat mendesakkan kebutuhan agar ada koordinasi antara tim dari Kementrian PUPR dengan DP3A Kota Palu sekaitan dengan langkah-langkah yang bisa diupayakan bersama untuk memitigasi GBV/SEA dan VAC. Tim NMC saat itu berjanji akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan DP3A Kota Palu. Sampai saat ini, pertemuan yang dijanjikan itu masih belum terlaksana.

Sejauh ini, kami memang tidak menemukan berita, laporan, atau mendapatkan pengaduan mengenai kasus GBV/SEA dan VAC yang secara langsung berhubungan dengan proyek. Di sepanjang monitoring, kami hanya mencatat dua kasus SEA yang sama sekali tidak terkait dengan proyek. Kedua kasus tersebut melibatkan anak perempuan sebagai korbannya.[43] Sampai dengan 2019, jika merujuk pada data yang dimiliki DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, kasus GBV/SEA dan VAC di Sulawesi Tengah, termasuk di Palu, Sigi, dan Donggala, dari tahun ke tahun justru cenderung menurun.[44]

Akan tetapi, sebagaimana yang menjadi fenomena umum, kasus-kasus GBV/SEA dan VAC yang tercatat dan terlaporkan hanya mewakili sebagian kecil dari kasus yang sesungguhnya terjadi. Belajar dari penanganan semasa tanggap darurat dan transisi darurat, munculnya berbagai laporan yang terkait dengan kasus GBV/SEA, VAC, dan pernikahan anak di dalam konteks pascabencana adalah karena ada berbagai lembaga yang bekerja (baik CSO maupun pemerintah) dan secara aktif melakukan penjangkauan, pendampingan, serta pemantauan.

Hal ini pula yang justru menjadi titik perhatian kami. Menurunnya kasus dan tidak adanya laporan kasus GBV/SEA dan VAC yang terkait dengan proyek, tidak mengartikan, proyek NSUP-CERC/CSRRP bisa mengenyampingkan risiko GBV/SEA dan VAC. Di satu sisi, kami merasa lega dengan tidak adanya laporan kasus. Akan tetapi, di sisi lain, muncul kerisauan karena berbagai lembaga yang sebelumnya bekerja dan aktif melakukan penjangkauan, pendampingan, dan pemantauan sudah mulai menurunkan aktivitasnya. Terlebih, situasi pandemik COVID-19 telah membatasi pula berbagai aktivitas di wilayah publik.

Khusus untuk kelompok anak, di masa pandemik COVID-19 ini kami mencatat sejumlah hal yang merisaukan. Sistem belajar anak yang dilakukan di rumah secara daring tidak hanya berdampak pada pola belajar anak. Proses interaksi anak-anak di tengah lingkungannya pun mengalami perubahan. Oleh karena tidak ada kegiatan sekolah, anak-anak jadi lebih banyak yang berkeliaran di jalan. Anak-anak yang biasanya mendapatkan uang dari orang tuanya untuk bekal di sekolah, sebagian di antaranya kini sudah tidak mendapatkan uang bekal itu lagi. Anak-anak pun kemudian mencari cara sendiri untuk mendapatkannya.

Dari diskusi yang sempat kami lakukan dengan pengurus Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), ada beberapa cara yang dilakukan anak untuk mendapatkan uang jajan. Sebagian anak melakukannya dengan cara nakal: mencuri. Sebagian lainnya, ada yang memilih bekerja, baik yang melakukannya sendiri maupun ikut bersama orang tuanya. Bagi anak-anak yang turut bekerja bersama orang tuanya, sebagian besar menjadi pembantu tukang (buruh bangunan). Di Kota Palu dan sekitarnya, kebutuhan tenaga tukang dan buruh bangunan memang sedang meningkat karena masyarakat sedang banyak yang merenovasi dan membangun rumahnya dari bantuan dana rumah (BDR) pascabenacana (dana stimulan).

Situasi yang terkait dengan anak tersebut kiranya perlu juga untuk diperhatikan oleh NSUP-CERC/CSRRP yang dalam beberapa waktu ke depan akan melakukan kerja-kerja konstruksi. Meskipun NSUP-CERC/CSRRP memiliki rujukan kebijakan dan pedoman yang jelas mengenai pekerja anak,[45] risiko yang terkait dengan pekerja anak ini kiranya perlu dan tetap relevan untuk kami ingatkan kembali.

Hal lain yang menjadi catatan adalah kurangnya perhatian terhadap penyandang disabilitas. Di lokasi hunian tetap Duyu dan Pombewe, perencanaan dan desainnya seperti tidak terlalu mempertimbangkan pentingnya akses universal. Lokasi hunian tetap Duyu, yang memiliki kemiringan di atas 15%, tidak ramah terhadap penyandang disabilitas yang berkursi roda. Akses universal terhadap air dan sanitasi pun sepertinya masih belum terencana. Terlebih, dengan adanya ancaman banjir seperti yang terjadi 24 September 2020 lalu, lokasi hunian tetap Duyu boleh dipandang menjadi kurang layak bagi para penyandang disabilitas itu.

Sepanjang pemantauan kami, tidak ada satu pun unit hunian tetap itu yang secara khusus dibangun untuk penerima manfaat penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus. Hal ini setidaknya menunjukkan, penilaian, identitifikasi, dan pendataan untuk penerima manfaat hunian tetap dari sejak awal tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari penerima manfaat. Padahal, jika merujuk ESS 1, pelaksana proyek harus bisa menilai dampak potensial, termasuk dampak yang berbeda, pada individu dan kelompok rentan, dan mengambil langkah-langkah spesifik untuk mengurangi potensi risiko dan dampak yang mungkin akan ditimbulkan.

Informasi terakhir yang kami terima, dalam waktu dekat ini akan segera dibangun 1.005 unit hunian tetap untuk relokasi satelit dan relokasi mandiri. Harapannya, penilaian, identifikasi, dan pendataan sudah jauh lebih baik, dan dari awal sudah mempertimbangkan keberadaan para penyandang disabilitas sebagai penerima manfaatnya. Perencanaan dan rancangannya pun diharapkan tidak hanya melihat kebutuhan pada saat ini, tapi memperhitungkan aspek inklusivitas yang jauh akan lebih menguntungkan untuk masa mendatang.

* * *

Rekomendasi

Untuk Bank Dunia

Umum

  • Memastikan semua kebijakan, aturan, dan ketentuan yang tercantum di dalam ESF dipatuhi dan dilaksanakan, baik oleh Pemerintah Indonesia sebagai negara peminjam maupun oleh Bank Dunia sebagai lembaga yang memberi pinjaman dan yang membuat kebijakan. Sebagai visi baru Bank Dunia, ESF akan kehilangan semangat dan tujuannya, serta tidak bisa menjamin dan memastikan, proyek akan terhindar dari adanya penyimpangan, dampak buruk, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia jika ESF hanya berlaku di tingkat normatif. Oleh karena itu, harus ada kejelasan, kepastian, dan ketegasan berupa sanksi atau penalti jika ada kebijakan, aturan, dan ketentuan yang dilanggar.
  • Memastikan keterlibatan semua pemangku kepentingan dengan itikad baik, tidak sekadar formalitas. Masyarakat penerima manfaat, terutama kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas) dan masyarakat yang terdampak proyek harus dipastikan menerima informasi yang jelas, terperinci, dan mendalam, serta dapat berpartisipasi aktif dan bermakna di dalam setiap proses pengambilan keputusan yang akan memengaruhi kehidupan mereka.
  • Memastikan semua dokumen proyek yang dibutuhkan tersedia dengan segera dan bisa diakses oleh publik dengan mudah sebagai bagian dari keterbukaan informasi, termasuk segera menginformasikan kepada publik jika ada dokumen-dokumen yang terbarukan. Sampai saat ini, sebagai dokumen penting proyek, dokumen ESMF CSRRP masih belum tersedia di laman CSRRP—World Bank, laman tempat menyimpan dokumen-dokumen CSRRP yang telah dibuka ke publik. Dokumen-dokumen itu pun harus tersedia dalam Bahasa Indonesia, ditulis dengan standar Bahasa Indonesia yang baik dan benar agar bisa lebih mudah dipahami.
  • Memastikan maksud, tujuan, dan proses pelaksanaan proyek dipahami dan dijalankan oleh pelaksana proyek dan seluruh pemangku kepentingan. Komunikasi dan koordinasi di antara pelaksana proyek dan para pemangku kepentingan harus dipastikan berjalan dengan baik dan efektif. Oleh karena itu, sosialisasi dan pengarusutamaan dokumen-dokumen proyek menjadi penting untuk dilakukan agar pelaksana proyek dan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi dan pemahaman yang baik terkait dengan pelaksanaan proyek, begitupun dengan pembagian tugas, tanggung jawab, dan peran mereka.
  • Memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan proyek telah berbasis mitigasi bencana yang bertujuan untuk membangun kembali lebih baik (build back better), lebih aman (build back safer), dan berkelanjutan (sustainable). Perencanaan dan pelaksanaan proyek yang ceroboh dan abai untuk mempertimbangkan adanya potensi bencana dan mitigasinya sama sekali tidak bisa diterima. Hal demikian hanya akan menghadapkan WTB sebagai penerima manfaat proyek kepada kesulitan dan, bahkan, bencana lainnya di masa mendatang.
  • Memastikan FGRM dijalankan secara operasional dan dilaporkan kepada publik secara berkala. Mekanisme dan pelaporan FGRM untuk NSUP-CERC/CSRRP harus dibuat secara terpisah dari mekanisme dan pelaporan FGRM NSUP agar bisa lebih mudah diakses dan dipantau. Mekanisme FGRM itu pun tidak saja harus terinformasikan secara jelas kepada masyarakat dan mudah diakses, tapi juga memberi kepastian menyangkut penanganan dan penyelesaiannya.

Khusus

  • Mengambil langkah dan tindakan segera untuk menangani dan menyelesaikan sengketa lahan di lokasi hunian tetap Talise Valangguni untuk mencegah dampak yang lebih buruk dan berkelanjutan di masa mendatang. Penanganan dan penyelesaian sengketa haruslah dipastikan menggunakan kebijakan, mekanisme, prosedur, dan prinsip-prinsip yang telah diatur. Pendekatan dialog, konsultasi publik yang partisipatif, dan mediasi semestinya akan lebih menguntungkan dan akan memberi kepastian terhadap keberlanjutan proyek daripada pendekatan kekuasaan dan pengerahan aparat keamanan yang cenderung refresif. Kejelasan dan kepastian terkait dengan lahan untuk lokasi hunian tetap di Duyu yang belum digunakan karena masih ada klaim dari masyarakat harus segera diberikan. Seiring dengan itu, penilaian dan kaji ulang secara komprehensif harus kembali dilakukan untuk lahan-lahan yang sudah disiapkan sebagai lokasi hunian tetap, terutama untuk lahan-lahan yang berpotensi menimbulkan masalah dan sengketa.
  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara khusus bisa memastikan ada perhatian penuh dan sungguh-sungguh terhadap kelompok rentan dan berbagai isu di seputarnya. Kelompok perempuan dan anak, yang memiliki potensi dan risiko tinggi untuk mengalami GBV/SEA dan VAC, harus dipastikan terhindar dan aman dari dampak buruk proyek. Oleh karena itu, strategi dan rencana aksi GBV/SEA dan VAC secepatnya harus diimplementasikan. FGRM untuk GBV/SEA dan VAC harus dibuat khusus dan terpisah dari FGRM lainnya. Kerja sama dengan berbagai lembaga yang relevan, baik pemerintah maupun CSO, dan individu-individu yang kompeten menjadi penting untuk dilakukan agar pelaksana proyek mendapat dukungan dan bisa secara aktif melakukan penjangkauan, pendampingan, dan pemantauan di berbagai wilayah proyek. Kerja sama ini sekaligus untuk mengintegrasikan penyediaan layanan dan memastikan mereka yang mengalami GBV/SEA dan VAC akan segera mendapatkan penanganan yang tepat dan komprehensif.

Untuk Pemerintah Indonesia & Kementrian PUPR sebagai Pelaksana Proyek 

  • Mematuhi semua kebijakan, aturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan, baik yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan berbagai aturan pelaksanaannya maupun yang telah ditetapkan Bank Dunia. Untuk memastikan kepatuhan tersebut, cek dan recek di setiap tahapan proses harus senantiasa dilakukan. Segala bentuk ketidakpa-tuhan harus segera dikoreksi, dievaluasi, dan dilaporkan.
  • Memastikan perencanaan dan pelaksanaan proyek sejalan dengan tujuan proyek untuk membangun kembali lebih baik (build back better), lebih aman (build back safer), dan berkelanjutan (sustainable). Pembangunan hunian tetap dan relokasi berbasis mitigasi bencana menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus harus diutamakan, dan direncanakan sebaik-baiknya. Perencanaannya pun tidak didasarkan pada kebutuhan saat ini, namun harus jauh berhitung ke depan. Kurangnya perencanaan akan berdampak pada masyarakat penerima manfaat yang di kemudian hari akan berhadapan dengan situasi sulit dan, bahkan, bencana lainnya. Hunian tetap di Duyu yang diterjang banjir dan sebagian konstruksinya mengalami kerusakan harus menjadi pelajaran penting bagi Kementrian PUPR dalam melakukan perencanaan dan memitigasi berbagai potensi bencana yang mengancam.
  • Memperbaiki kinerja, terutama komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang lainnya. Pelaksana proyek dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat harus dipastikan memiliki persepsi dan pemahaman yang baik terkait dengan maksud dan tujuan proyek, pedoman dan panduan yang digunakan, serta peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas instusional pemerintah daerah perlu segera dilakukan. Seiring dengan itu pula, dokumen-dokumen proyek harus segera tersedia agar bisa disosialisasikan, dipahami, dan menjadi rujukan bersama.
  • Memastikan proses konsultasi publik dan partisipasi masyarakat senantiasa dilakukan di setiap tahapan pelaksanaan proyek dan bisa berlangsung tanpa adanya hambatan. Ruang-ruang dialog yang inklusif harus senantiasa dibuka, dan sekaligus memastikan bahwa masukan masyarakat akan dipertimbangankan dan diperhitungkan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Informasi yang jelas, terperinci, dan mudah diakses oleh masyarakat harus tersedia. Informasi yang disediakan tidak saja informasi-informasi teknis, namun termasuk juga informasi tentang risiko dan dampak proyek, serta tindakan mitigasi dan upaya-upaya penanganannya.
  • Mengimplementasikan dengan segera strategi dan rencana aksi untuk mitigasi GBV/SEA dan VAC. Mitigasi GBV/SEA dan VAC harus dilakukan secara proaktif dengan melakukan penjangkauan, pendampingan, dan pemantauan di wilayah-wilayah proyek secara terus-menerus dan berkesinambungan. Kerja sama dengan berbagai lembaga, baik lembaga pemerintah maupun CSO, yang relevan dan individu-individu yang memilki kompetensi dan keahlian menjadi mutlak diperlukan. Ketersediaan layanan yang mudah dijangkau dan memadai, serta memiliki kesiapan dan kemampuan untuk menangani mereka yang mengalami GBV/SEA dan VAC secara tepat dan komprehensif, harus diprioritaskan.
  • Menjalankan FGRM dan melaporkannya kepada publik secara berkala. Mekanisme FGRM harus terinformasikan dengan baik kepada, dan bisa diakses dengan mudah oleh, semua masyarakat, terutama kepada dan oleh WTB dan WTP. Setiap umpan balik dan laporan pengaduan/keluhan harus dipastikan segera mendapatkan tanggapan dan penanganan secara layak dan efektif, serta bisa memberikan kejelasan dan kepastian penyelesaiannya. Khusus FGRM untuk GBV/SEA dan VAC, selain harus ditangani dengan segera dan dibuat terpisah dari FGRM lainnya, protokol pengaduan dan penanganannya perlu diperbaharui dengan memetakan kembali pihak-pihak yang akan terlibat dalam penanganannya serta mengintegrasikannya dengan lembaga layanan dan rujukan yang tersedia. Oleh karena itu, perlu pula untuk menyediakan sumber daya, individu atau tim, yang secara khusus menangani hal ini.

Untuk Pemerintah Daerah 

  • Mengubah paradigma berpikir: penyediaan hunian tetap dan sarana publik bukanlah bantuan untuk masyarakat; melainkan bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara (pemerintah) yang harus dilakukan untuk menenuhi hak-hak masyarakat. Mendapatkan hunian yang layak adalah hak dasar masyarakat, terutama untuk masyarakat terdampak bencana yang kehilangan tempat tinggal dan kini masih tinggal di hunian sementara. Kegagalan pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat terdampak bencana bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Memosisikan masyarakat sebagai subjek yang dihargai. Penghargaan bisa dilakukan dengan cara melibatkan mereka secara partisipatif dan inklusif di dalam setiap tahapan proses pelaksanaan proyek, terutama di dalam setiap pengambilan keputusan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Informasi menyeluruh yang terkait dengan hunian tetap harus tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Proses penyelesaian masalah lewat pendekatan dialog, konsultasi publik, dan mediasi harus senantiasa dikedepankan; pendekatan kekuasaan dan keamanan yang cenderung refresif dan penuh ancaman harus dihindari dan bukan pilihan yang menguntungkan.
  • Memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan Kementrian PUPR sebagai pelaksana proyek dan berbagai instansi lainnya yang terlibat dalam penyediaan hunian tetap. Kerja sama semua pihak dengan prinsip kolaboratif dan terintegrasi sebagaimana dimandatkan oleh berbagai kebijakan harus disikapi serius sebagai kewajiban yang harus dilakukan, termasuk juga di dalamnya menerapkan prinsip-prinsip good governance. Kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak bencana harus diutamakan dan menjadi prioritas.
  • Menggunakan segenap sumber daya yang dimiliki untuk mempercepat upaya penyediaan hunian tetap, terutama untuk menyelesaikan berbagai data dan dokumen yang sampai saat ini masih belum tersedia. Pengadaan lahan yang masih menjadi kendala harus segera diatasi dan dipastikan lokasinya agar pembangunan hunian tetap bisa segera dilakukan. Data WTB yang berhak mendapat hunian tetap, termasuk data terpilah untuk kelompok rentan, harus segera tersedia agar aksi relokasi bisa direncanakan dengan lebih matang. Kerangka kerja kebijakan relokasi harus dipastikan berpihak kepada kelompok rentan.
  • Memastikan ada rencana aksi untuk memitigasi GBV/SEA dan VAC serta berbagai risiko dan dampak buruk lainnya yang berpotensi muncul selama berlangsungnya proyek pembangunan hunian tetap. Kapasitas institusional dan sumber daya yang kini tersedia (UPTD PPA, Satgas PPA, PATBM) perlu diberdayakan dan dikuatkan. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil (CSO) yang relevan dan dengan individu-individu yang kompeten menjadi penting dilakukan., termasuk di dalamnya untuk menyiapkan ketersediaan layanan.

* * *

Ucapan Terima Kasih

Laporan ini diteliti dan ditulis oleh Moh. Syafari Firdaus, peneliti dan Ketua Tim Monitoring SKP-HAM Sulawesi Tengah untuk Hunian Tetap NSUP-CERC/CSRRP di Sulawesi Tengah. Berbagai data dan informasi lapangan yang tersaji di laporan ini dikumpulkan oleh Nurlaela Lamasitudju, Mohamad Herianto, dan Ahmad Fauzi; serta Adawiyah Lamasitudju, Rahmad Rahayu, dan Dirham sebagai enumerator.

Laporan ini ditinjau oleh Dicky Pelupessy, Ph.D., Koordinator Peminatan Intervensi Sosial,  Magister Psikologi Terapan, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia; serta Coco Lammers, Manajer Kampanye Hak-Hak Anak Bank Information Center (BIC), dan Stefan Dinn, Asisten Program Bank Information Center (BIC). Laporan ini kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Yunita Lianingtyas.

SKP-HAM Sulawesi Tengah dan Tim Monitoring mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik individu maupun organisasi, yang telah turut terlibat dalam proses monitoring dan penyusunan laporan ini. Secara khusus, SKP-HAM Sulteng ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terdampak bencana dan masyarakat terdampak proyek yang telah berbagi informasi dan menyampaikan berbagai laporan sekaitan dengan proses penyediaan hunian tetap, khususnya yang sedang dilaksanakan oleh Kementrian PUPR. SKP-HAM Sulteng pun berterima kasih kepada para jurnalis, fotografer, editor, dan media yang telah meliput dan memuat berbagai pemberitaan mengenai proyek pelaksanaan penyediaan hunian tetap untuk korban bencana di Sulawesi Tengah. Tim Monitoring mendapatkan banyak pengayaan dari hasil liputan dan pemuatan berita-berita itu.

SKP-HAM Sulteng dan Tim Monitoring pun menyampaikan penghargaan kepada Bank Dunia, Kementrian PUPR (berserta segenap timnya yang berada di bawah NSUP-CERC/CSRRP), dan pemerintah daerah yang telah memberi tanggapan positif terhadap proses monitoring yang kami lakukan. Kami sangat menghargai keterbukaan yang telah ditunjukkan oleh berbagai pihak selama berlangsungnya proses monitoring ini.

Terakhir, SKP-HAM Sulteng mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik individu maupun lembaga, yang—dari masa tanggap darurat bencana sampai proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana—telah mendedikasikan diri dan lembaganya untuk membantu proses penanganan bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah. Masyakarat tanah Kaili ini percaya, “belo raelo belo rakava, belo raporia belo rakava”, jika kebaikan yang dicari, maka kebaikan juga yang akan diperoleh; dan perbuatan baik, akan dibalas dengan kebaikan pula.

* * *

Catatan Akhir

[1] Data ini merujuk pada Laporan Finalisasi Data dan Informasi Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Liquefaksi Padagimo yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah per 30 Januari 2019.

[2] Draft surat permohonan untuk mengaktifkan CERC dari Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Country Director Bank Dunia di Jakarta bisa dililihat di CERC-Emergency Response Operation Manual (EROM), Annex 2, h.33. Selain mengaktivasi CERC di NSUP, Pemerintah Indonesia pun mengaktivasi CERC yang ada di Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP). Anggaran yang dialokasikan untuk CERC-WINRIP adalah sebesar US$25 juta.

[3] Lihat dokumen CERC EROM, par.52, hal.23. Dokumen CERC EROM ini baru dipublikasikan pada April 2020, sekitar enam bulan setelah NSUP-CERC berjalan.

[4] Selain CSRRP, Indonesia pun mendapatkan pinjaman lain yang terkait dengan kebencanaan dari Bank Dunia: Indonesia Disaster Resilience Initiative Project (IDRIP). IDRIP disetujui pada 19 November 2019, sebesar US$ 160 juta dengan jangka waktu pinjaman selama lima tahun pula. Lembaga pelaksana IDRIP adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

[5] Bank Dunia memiliki sepuluh ESS yang harus dipatuhi. Dalam konteks CSRRP, kecuali ESS 9 —Perantara Keuangan, Bank Dunia meminta Pemerintah Indonesia untuk mematuhi sembilan ESS lainnya. Penjelasan menyeluruh mengenai ESS bisa dibaca di dalam dokumen ESF.

[6] Lihat Dokumen Penilaian Proyek, h.26.

[7] Dokumen ESCP merupakan bagian dari dokumen perjanjian yang sah dengan Bank Dunia. Negara peminjam wajib untuk mendukung pelaksanaan ESCP. Bank Dunia mengharuskan peminjam untuk setia melaksanakan langkah dan tindakan yang diidentifikasi dalam ESCP, menurut jangka waktu yang ditentukan dalam ESCP, dan untuk meninjau status pelaksanaan ESCP sebagai bagian dari pemantauan dan pelaporan.

[8] Dokumen SEP memberikan gambaran CSRRP, identifikasi dan analisis pemangku kepentingan, konsultasi publik, mekanisme penanganan pengaduan, dan menguraikan komitmen untuk merilis informasi rutin mengenai kinerja pengelolaan lingkungan dan sosial proyek.

[9] Rincian hunian tetap yang sudah dan masih sedang dibangun itu adalah 1.500 unit di Tondo dan 500 unit di Pombewe yang dibangun Buddha Tzu Chi, 75 unit di Tondo yang dibangun AHA Center, 11 unit di Tondo yang dibangun APEKSI, 127 unit di Balaroa yang dibangun Pemerintah Kota Palu, 230 unit di Duyu dan 400 unit di Pombewe yang dibangun Kementrian PUPR, dan 39 unit di Mamboro yang dibangun Yayasan Arkom Indonesia.

[10] Ada tiga laporan awal yang telah ditulis oleh Tim Monitoring: Hunian Tetap, PUPR, dan Aturan Bank Dunia; Penyediaan Hunian Tetap dan Permasalahannya; dan Sengkarut Penyusunan Rencana Aksi Relokasi. Ketiga laporan itu bisa dibaca dan diunduh di situs kami: https://monitoring.skp-ham.org.

[11] Kegiatan FGD dilakukan pada 21 s.d. 23 Juli 2020.

[12] Penjelasan lebih rinci terkait dengan kebijakan dan aturan Bank Dunia untuk proyek NSUP-CERC/ CSRRP, bisa dibaca di laporan kami sebelumnya: Hunian Tetap, PUPR, dan Aturan Bank Dunia.

[13] Kami sempat meminta konfirmasi kepada Kepala BP2W Sulawesi Tengah terkait dengan alasan untuk mengerahkan aparat keamanan tersebut. Penjelasan dari Kepala Balai, pengerahan aparat keamanan itu adalah “sekadar” untuk melindungi para pekerja proyek dan untuk mengantisipasi kemarahan masyarakat.

[14] Nunu dan Tavanjuka adalah dua kelurahan di Kota Palu yang saling bertetangga. Dua kelurahan ini sangat dikenal karena sering terjadi konflik antarmasyarakat.

[15] Kebutuhan dokumen AMDAL atau UKL-UPL akan berpatokan pada skala proyek. Untuk kegiatan atau proyek yang membutuhkan AMDAL, rujukannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; sedangkan untuk proyek yang membutuhkan dokumen UKL-UPL rujukannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012.

[16] Dokumen yang terdiri dari dua volume itu, tersedia dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Di sampul dokumen berbahasa Indonesia, di sana tertulis keterangan: Final — November 2019.

[17] https://projects.worldbank.org/en/projects-operations/document-detail/P169403#

[18] lih., ESMF CSRRP, Vol.I, hal.55.

[19] Pernyataan ini dikemukakan oleh Kepala BP2W Sulteng, Ferdinand Kana Lo, ketika merespon aksi masyarakat Talise Valangguni yang berkeratan atas proses pembersihan lahan yang dilakukan PUPR. Salah satu beritanya bisa dibaca di tautan berikut: https://www.sultengnews.com/pembangunan-huntap-iii-talise-dihentikan-jika-ada-perintah-wali-kota-palu/. Kepala BP2W pun menyampaikan hal yang sama ketika berdiskusi dengan Tim Monitoring.

[20] Lih., ESMF NSUP, hal.30—41; ESMF CSRRP, Vol.II, khususnya Sub-Appendix 8.3, hal.67—69.

[21] Berbagai kebijakan memandatkan adanya tindakan afrmatif untuk kelompok rentan. Belajar dari mekanisme penentuan alokasi unit hunian tetap dengan “cara mengundi” sebagaimana yang dilakukan untuk alokasi hunian tetap Buddha Tzu Chi, dalam hemat kami, perlu dikoreksi. Kebijakan relokasi dengan “cara mengundi” akan mengabaikan kepentingan kelompok rentan yang berkebutuhan khusus.

[22] Penyelesaian pembangunan hunian tetap di kedua lokasi itu pun sudah beberapa kali tertunda. Sedianya dijadwalkan akan selesai pada April 2020, kemudian mundur ke September 2020, dan dimundurkan lagi ke Desember 2020.

[23] Kami sempat menyinggung dan mendiskusikan hal ini dengan Andre A. Bald, Tim Leader NSUP dan CSRRP dari Bank Dunia, ketika bertemu dengan kami pada akhir Januari 2020 yang lalu.

[24] http://sim.ciptakarya.pu.go.id/sipkp/berita/p/huntap-palu-relokasi-berbasis-mitigasi-bencana, diakses 26 September 2020.

[25] ESMF CSRRP, Vol.II, Appendix 2, hal.6—11.

[26] EROM, par. 55, hal 24.

[27] ESMF CSRRP, Vol. II, Appendix 8, hal.45.

[28] Penjelasan menyangkut terkendalanya penyusunan LARAP bisa dibaca dalam laporan kami sebelumnya, Sengkarut Penyusunan Rencana Aksi Relokasi, terutama pada bagian Kebijakan Pengadaan Lahan dan Rencana Aksi Relokasi.

[29] Koordinasi antara Tim Kementrian PUPR (lewat Tim Bridging NSUP-CERC) dengan Tim LARAP Kota/Kabupaten saat ini sudah mulai dibenahi. Informasi terakhir yang kami peroleh, penyusunan dokumen-dokumen LARAP kini sedang dalam proses finalisasi.

[30] Penetapan lokasi hunian tetap yang disulkan oleh Pemkot Palu dan Pemkab Sigi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam.

[31] Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini bisa dibaca dalam laporan kami sebelumnya, Penyediaan Hunian Tetap dan Permasalahannya.

[32] Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, kami uraikan lebih lanjut pada bagian Temuan Kunci 5, Kurangnya Perhatian terhadap Isu Gender, Anak, dan Penyandang Disabilitas.

[33] Tim Monitoring sampai saat ini tidak (atau belum) mengetahui, apakah Kementrian PUPR memiliki catatan, laporan, atau berita acara mengenai pertemuan dan sosialisasi itu atau tidak. Keharusan untuk menuliskan catatan, laporan, atau berita acata itu secara jelas tercantum di dalam ESMF.

[34] Jika merujuk ESMF CSRRP Vol.II, Sub-appendix 8.5 (hal.75), uji lapangan dan konsultasi akan diperlukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang terkait dengan penggunaan atau kepemilikan lahan informal. Ini berlaku untuk semua bidang tanah tanpa memandang status administratif proses pengalihan tanah. Pelaksanaan konsultasi publik dengan WTP harus dilakukan di lokasi pembangunan (ESMF CSRRP Vol.II, Sub-appendix: 8.3, hal.67; lihat juga di dokumen ESMF NSUP, Diagram 2, hal.32).

[35] Mulai Agustus 2020, dengan tim fasilitator baru yang dibentuk oleh Tim Bridging NSUP-CERC, kami melihat mulai ada perbaikan kinerja dari para fasilitator dalam berhubungan dengan masyarakat di wilayah proyek, khususnya dengan WTB. WTB di berbagai tempat sudah mulai sering dilibatkan di dalam proses perencanaan dan penyiapan untuk hunian tetap.

[36] FGRM adalah mekanisme pengaduan, proses, atau prosedur untuk menerima dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan keluhan dari pihak-pihak yang terdampak proyek yang timbul sehubungan dengan keberadaan proyek, khususnya tentang kinerja lingkungan dan sosialnya. Selain di ESS 10, FGRM pun tercantum di ESS 2, ESS 5, dan ESS 7.

[37] ESMF CSRRP, Vol.I, hal.61—63,

[38] ESMF NSUP, lampiran 33, hal.165.

[39] Catatan Praktik Baik Bank Dunia tentang GBV memberikan panduan tentang manajemen risiko berkenaan dengan eksploitasi dan kekerasan seksual/pelecehan seksual yang dapat muncul dalam konteks proyek yang melibatkan pekerjaan sipil besar.

[40] ESMF CERC, Vol.II, Appendix 11, hal.118—126.

[41] Jika membaca dokumen ESMF CSRRP (Vol.II, Sub-Appendix 11.1, hal.127—132), lembaga-lembaga layanan yang dipetakan per Juli 2019 perlu diperbaharui. Ruang ramah perempuan dan ruang ramah anak yang dikelola CSO sepanjang masa tanggap darurat bencana dan transisi darurat perlu juga untuk diidentifikasi kembali, apakah masih berjalan aktif atau tidak. Selain itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kini sudah digantikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Untuk konteks Sulawesi Tengah, UPTD PPA, yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sejauh ini hanya tersedia di tingkat provinsi. Di tingkat kota dan kabupaten, unit ini masih belum terbentuk. Kota Palu dan Kabupaten Sigi, misalnya, hanya memiliki Satgas PPA, yang bekerja di tingkat masyarakat. Selain Satgas PPA, di tingkat masyarakat pun ada Forum PATBM.

[42] ESMF CSRRP, Vol.II, Appendix 2, hal.6—11.

[43] Kasus kedua yang kami terima dibawa oleh Tim Bridging NSUP-CERC. Kami mengapresiasi Tim Bridging yang menanggapi kasus itu dengan cepat. Mereka segera berkoordinasi dengan kami, dan melaporkannya ke DP3A Kota Palu.

[44] Presentasi DP3A Provinsi Sulteng, Memandirikan Perempuan Dua Tahun Pascabencana.

[45] Tercantum di dalam ESMF CSRRP, Vol.II, Toolkit, Appendix 9: Prosedur Pengelolaan Tenaga Kerja, hal.79—102; khususnya di hal.84—85.

* * *


Tinggalkan Komentar