Mekanisme Penyerahan Lahan Diubah

118 dilihat

Ditulis oleh

Palu, Metrosulawesi.id – Persoalan lahan masih kendala utama dalam penyelesaian pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana gempabumi, tsunami, dan likuifaksi di Pasigala (Palu, Sigi, Donggala).

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo, mengungkapkan telah disepakati mekanisme penyerahan lahan ditinjau kembali dan diubah. Kesepakatan dimaksud diambil melalui rapat koordinasi tatap muka antar stakeholder terkait di Palu, Jumat, 8 Januari 2020.

“Mekanisme penyerahan lahan yang selama ini telah berlangsung dari ATR BPN dan diserahkan ke Satgas PUPR akan ditinjau kembali dan diubah. Selanjutnya penyerahan lahan akan dilakukan dari ATR/BPN kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, kemudian pemerintah daerah akan menyerahkan kepada PUPR berupa lahan yang akan dibangun hunian tetap sesuai SK Data Warga Terdampak Bencana (WTB) penerima Huntap yang valid,” ujar Ferdinand.

Dijelaskan, kesepakatan tersebut atas keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan didukung oleh KPK bahwa penyediaan lahan dan penyelesaian masalah sengketa bukan merupakan tanggung jawab PUPR melainkan urusan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Melalui rapat juga disepakati rapat disepakati untuk penyelesaian masalah lahan dan validasi warga terdampak bencana yang berhak mendapatkan huntap relokasi akan dibentuk Posko Pemutakhiran Data WTB. Posko ini nantinya akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya.

“Kami dari pihak Kementerian PUPR akan terus mengupayakan percepatan penyediaan lahan. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat khususnya warga terdampak bencana yang layak mendapatkan bantuan huntap di Kota Palu. Kalau bisa bulan ini (Januari) sudah ada titik terang dan saya berharap tidak ada yang berkorban. Saya juga berharap semua permasalahan ini bisa diselesaikan dengan arif dan bijaksana,” ujar Ferdinand.

Dikatakan, selain masalah lahan, penyelesaian Huntap terkendala anomali data WTB yang terus berubah di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. Data terbaru, warga terdampak bencana Kota Palu sebanyak 6.596 KK, Kabupaten Sigi sebanyak 2.600 KK, dan Kabupaten Donggala sebanyak 2.269 KK.

“Di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian lahan serta bangunan yang disiapkan dengan jumlah warga yang akan menempati,” tandasnya.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Sumber : Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar