Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Mendapat Dukungan DPRD, Sekelompok Warga Palu Desak Pemkot Hentikan Pembangunan Huntap Korban Bencana

oleh Redaksi 21/07/2020
oleh Redaksi 21/07/2020 58 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Upaya sekelompok warga untuk mengagalkan pembangunan hunian tetap dilahan III dikelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Melalui surat resminya, DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu menghentikan semua pekerjaan pembangunan Hunian tetap di wilayah Tondo yang diklaim warga sebagai tanah Adat, surat bernomor 177/513/Aspirasi tertanggal 21 Juli 2020 tersebut adalah surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yang ditanda tangani Mohamad Ikhsan Kalbi selaku ketua DPRD Kota Palu.

Dalam uraian surat yang ditujukan ke walikota Palu tersebut memuat beberapa poin diantaranya meminta Walikota Palu menghentikan sekuat kegiatan pembangunan huntap di wiayah Kelurahan Tondo yang dianggap sedang bermasalah dengan warga Talise.

“Menyarankan kepada Saudara Walikota Palu agar segera menghentikan untuk sementara waktu segala aktivitas dalam upaya pemanfaatan pada lokasi yang direncanakan untuk menjadi pembangunan hunian tetap tahap III pada wilayah kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk dibicarakan lebih lanjut guna penyelesaiannya ” bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.

Sementara itu, Ferdianan Kana’ lo selaku Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng yang merupakan perpanjangan tangan Satgas PUPR menyatakan bahwa pihaknya ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membangun huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu sebagai upaya menyiapkan hunian tetap bagi warga terdampak di zona merah pasca bencana 18 September 2018 Silam.

“Pembangunan huntap sebagai amanah undang undang penanganan darurat bencana alam dan Inpres No.10 tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon pasca benca sulteng,kami di PUPR akan bangun huntap serta prasarana pendidikan dan kesehatan serta prasarana strategis yg rusak jika ada lahan,” jelas Ferdinan.

Menurutnya,upaya penyiapan lahan oleh pemerintah daerah dengan 2 skema yaitu pertama pengadaan lahan oleh Pemkot dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi huntap dan opsi kedua yakni skema penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha / Bangunan (ex HGB & HGB).

“Dikota Palu, Pemkot memakai opsi kedua yakni memanfaatkan tanah negara bekas HGU ,itu juga didukung oleh BPN/ ATR, dan pengelolaannya telah diserahkan ke PUPR dan BNPB untuk dibangun ” kata Kabalai P2W Sulteng.

Terkait upaya sekelompok warga Talise untuk mengagalkan pembangunan Huntap III di Kelurahan Tondo, Ferdinan menyatakan akan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan untuk hunian tetap para korban bencana dikota Palu.

“Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI & Polri akan trus bekerja dilokasi huntap tondo talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu sesuai berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi huntap secara tertulis ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta ” tegasnya.

Merujuk Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2017 Pasal 50 tentang kebencanaan disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp.2 miliar atau paling banyak Rp.4 Milyar.(***)

 

Sumber: Alkhairaat

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
DPRD Palu Minta Pembangunan Huntap di Talise Valangguni Dihentikan
Tulisan selanjutnya
DPRD Palu Minta Aktivitas Pembangunan Huntap di Talise Dihentikan

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan