Mendapat Dukungan DPRD, Sekelompok Warga Palu Desak Pemkot Hentikan Pembangunan Huntap Korban Bencana

59 dilihat

Ditulis oleh

Upaya sekelompok warga untuk mengagalkan pembangunan hunian tetap dilahan III dikelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Melalui surat resminya, DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu menghentikan semua pekerjaan pembangunan Hunian tetap di wilayah Tondo yang diklaim warga sebagai tanah Adat, surat bernomor 177/513/Aspirasi tertanggal 21 Juli 2020 tersebut adalah surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu yang ditanda tangani Mohamad Ikhsan Kalbi selaku ketua DPRD Kota Palu.

Dalam uraian surat yang ditujukan ke walikota Palu tersebut memuat beberapa poin diantaranya meminta Walikota Palu menghentikan sekuat kegiatan pembangunan huntap di wiayah Kelurahan Tondo yang dianggap sedang bermasalah dengan warga Talise.

“Menyarankan kepada Saudara Walikota Palu agar segera menghentikan untuk sementara waktu segala aktivitas dalam upaya pemanfaatan pada lokasi yang direncanakan untuk menjadi pembangunan hunian tetap tahap III pada wilayah kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore untuk dibicarakan lebih lanjut guna penyelesaiannya ” bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.

Sementara itu, Ferdianan Kana’ lo selaku Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng yang merupakan perpanjangan tangan Satgas PUPR menyatakan bahwa pihaknya ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membangun huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu sebagai upaya menyiapkan hunian tetap bagi warga terdampak di zona merah pasca bencana 18 September 2018 Silam.

“Pembangunan huntap sebagai amanah undang undang penanganan darurat bencana alam dan Inpres No.10 tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon pasca benca sulteng,kami di PUPR akan bangun huntap serta prasarana pendidikan dan kesehatan serta prasarana strategis yg rusak jika ada lahan,” jelas Ferdinan.

Menurutnya,upaya penyiapan lahan oleh pemerintah daerah dengan 2 skema yaitu pertama pengadaan lahan oleh Pemkot dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi huntap dan opsi kedua yakni skema penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha / Bangunan (ex HGB & HGB).

“Dikota Palu, Pemkot memakai opsi kedua yakni memanfaatkan tanah negara bekas HGU ,itu juga didukung oleh BPN/ ATR, dan pengelolaannya telah diserahkan ke PUPR dan BNPB untuk dibangun ” kata Kabalai P2W Sulteng.

Terkait upaya sekelompok warga Talise untuk mengagalkan pembangunan Huntap III di Kelurahan Tondo, Ferdinan menyatakan akan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan untuk hunian tetap para korban bencana dikota Palu.

“Intinya PUPR dengan pengamanan oleh TNI & Polri akan trus bekerja dilokasi huntap tondo talise sesuai kesepakatan dengan Forkopinda Kota Palu sesuai berita acara kesepakatan, kecuali Pak Wali perintahkan untuk PUPR hentikan semua aktifitas di lokasi huntap secara tertulis ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta ” tegasnya.

Merujuk Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2017 Pasal 50 tentang kebencanaan disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp.2 miliar atau paling banyak Rp.4 Milyar.(***)

 

Sumber: Alkhairaat

Tinggalkan Komentar