Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Berita Media

NCW: DPRD Palu Tidak Berhak Hentikan Pembangunan Huntap

oleh Redaksi 23/07/2020
oleh Redaksi 23/07/2020 52 dilihat

Keluarnya rekomendasi dari DPRD Kota Palu untuk memberhentikan sementara waktu proses pembangunan hunian tetap (huntap) di di Kelurahan Talise Valangguni,  memantik reaksi sejumlah kalangan.

Salah satunya berasal dari Ketua Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng, Anwar Hakim.

Anwar Hakim
Anwar mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah bentuk kepatuhan terhadap Inpres Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehab Rekon.

“Jadi ini Wali Kota, Gubernur dan PU hanya patuh tehadap perintah Inpres itu. Apalagi ini juga bukan bersumber dari APBD,” ucap Anwar, Rabu (22/07).

Di posisi ini, kata dia, DPRD harusnya hanya memediasi. Tidak boleh ada bahasa yang sifatnya mau menghentikan pembangunan huntap.

“Negara kita negara hukum. Artinya siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan. Sehingga ketika siapa yang menyatakan itu adalah tanah adat, maka dia harus memulai melalui proses hukum bahwa tanahnya telah diserobot. Bukan dengan cara-cara politik,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, negara sudah mengeluarkan surat lewat BPN terkait masalah pengadaan tanah eks HGB untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan huntap dalam rangka percepatan rehab rekon tersebut.

Ia menambahkan, soal kebencanan adalah amanat undang-undang. Dengan itu, maka tanah yang ada sertifikatnya pun bisa diambil karena kondisi ekstra ordinary tersebut.

“Dan kalau ada siapapun yang menghambat ini, maka bisa terkena sanksi pidana. Olehnya tidak boleh dihambat karena aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan terkait ini. Instruksi Presiden versus Keputusan DPRD,  kira-kira siapa yang unggul,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, lokasi eks HGB tersebut sudah resmi diakui oleh BPN yang dibuktikan dengan adanya penyerahan tanah untuk segera ditindaklanjuti dengan pembangunan huntap bagi korban bencana alam.

“Bahwa kalau kita mengacu pada posisi objek sengketa, yang berhak menghentikan dan melarang adalah hakim atau pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak DPRD Kota Palu menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas penggusuran lahan untuk pembangunan huntap III di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.

Penerbitan rekomendasi itu dilakukan atas desakan warga Talise dan Talise Valangguni yang mendatangi kantor DPRD Kota Palu, Selasa (21/07). Warga beralasan lahan tersebut berstatus tanah ulayat yang telah dikuasai warga secara turun temurun.

Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Ikhsan Kalbi, mengatakan, sejauh ini Pemkot tidak pernah melibatkan DPRD dalam rapat Forkompinda dalam membahas masalah pembangunan huntap.

“Karena Pemerintah Kota Palu tidak pernah melibatkan kita dalam rapat Forkompinda, maka hari ini kami balas. Kami terbitkan surat rekomendasi untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan tersebut,” ucap Ikhsan. (HAMID)

Sumber: Media Alkhairat

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
PUPR Akan Tetap Lanjut Pembangunan Huntap
Tulisan selanjutnya
Penyediaan Lahan Huntap Belum Penuhi Syarat Bank Dunia

Tulisan Terkait

Arkom dan Penyintas Tompe Donggala Mulai Bangun Huntap

10/04/2021

Penyintas Likuefaksi Petobo Keluhkan Kinerja PT Waskita Bangun Huntap Mandiri

09/04/2021

BNPB Minta Rehab-Rekon Pascagempa Pasigala Harus Selesai Tahun Ini

01/04/2021

Pansus Dekot Palu: Penanganan Pasca Bencana Tidak “Jolas”

31/03/2021

Tuntut Kepastian Huntap dan Stimulan, Serikat Loli Raya Donggala Blokade...

27/03/2021

Janji Huntap Tak Direalisasikan, Warga Loli Blokir Jalan

27/03/2021

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: [email protected]

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

id Indonesian
en Englishid Indonesian