NCW: DPRD Palu Tidak Berhak Hentikan Pembangunan Huntap

153 dilihat

Ditulis oleh

Keluarnya rekomendasi dari DPRD Kota Palu untuk memberhentikan sementara waktu proses pembangunan hunian tetap (huntap) di di Kelurahan Talise Valangguni,  memantik reaksi sejumlah kalangan.

Salah satunya berasal dari Ketua Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng, Anwar Hakim.

Anwar Hakim
Anwar mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah bentuk kepatuhan terhadap Inpres Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehab Rekon.

“Jadi ini Wali Kota, Gubernur dan PU hanya patuh tehadap perintah Inpres itu. Apalagi ini juga bukan bersumber dari APBD,” ucap Anwar, Rabu (22/07).

Di posisi ini, kata dia, DPRD harusnya hanya memediasi. Tidak boleh ada bahasa yang sifatnya mau menghentikan pembangunan huntap.

“Negara kita negara hukum. Artinya siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan. Sehingga ketika siapa yang menyatakan itu adalah tanah adat, maka dia harus memulai melalui proses hukum bahwa tanahnya telah diserobot. Bukan dengan cara-cara politik,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, negara sudah mengeluarkan surat lewat BPN terkait masalah pengadaan tanah eks HGB untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan huntap dalam rangka percepatan rehab rekon tersebut.

Ia menambahkan, soal kebencanan adalah amanat undang-undang. Dengan itu, maka tanah yang ada sertifikatnya pun bisa diambil karena kondisi ekstra ordinary tersebut.

“Dan kalau ada siapapun yang menghambat ini, maka bisa terkena sanksi pidana. Olehnya tidak boleh dihambat karena aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan terkait ini. Instruksi Presiden versus Keputusan DPRD,  kira-kira siapa yang unggul,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, lokasi eks HGB tersebut sudah resmi diakui oleh BPN yang dibuktikan dengan adanya penyerahan tanah untuk segera ditindaklanjuti dengan pembangunan huntap bagi korban bencana alam.

“Bahwa kalau kita mengacu pada posisi objek sengketa, yang berhak menghentikan dan melarang adalah hakim atau pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak DPRD Kota Palu menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas penggusuran lahan untuk pembangunan huntap III di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.

Penerbitan rekomendasi itu dilakukan atas desakan warga Talise dan Talise Valangguni yang mendatangi kantor DPRD Kota Palu, Selasa (21/07). Warga beralasan lahan tersebut berstatus tanah ulayat yang telah dikuasai warga secara turun temurun.

Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Ikhsan Kalbi, mengatakan, sejauh ini Pemkot tidak pernah melibatkan DPRD dalam rapat Forkompinda dalam membahas masalah pembangunan huntap.

“Karena Pemerintah Kota Palu tidak pernah melibatkan kita dalam rapat Forkompinda, maka hari ini kami balas. Kami terbitkan surat rekomendasi untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan tersebut,” ucap Ikhsan. (HAMID)

Sumber: Media Alkhairat

Tinggalkan Komentar