Ombudsman Bakal Mediasi Lahan Huntap Petobo

82 dilihat

Ditulis oleh

Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Ngata Baru, Kabupaten Sigi belum diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan Huntap yang diperuntukkan bagi masyarakat korban likuifaksi di Kelurahan Petobo.

Diketahui, masalah pembebasan lahan belum selesai, tetapi proses pembangunan Huntap di lahan tersebut sudah dilaksanakan. Hal itu ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Wakil Presiden (Wapres) Indonesia periode 2014-2019, Jusuf Kalla saat kunjungan kerja di Kota Palu, Senin (7/10/2019).

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng bakal melakukan langkah klarifikasi dan mediasi untuk menindaklanjuti kisruh lahan Huntap tersebut atas aduan sejumlah warga pemilik lahan yang datang di kantor ORI Sulteng, Jumat (1/11/2019).

“Jadi, sekitar beberapa waktu  yang lalu masyarakat pemilik lahan di Desa Ngata Baru sudah mengadukan persoalan ini ke ORI Sulteng. Sebagai langkah awal, kami menyarankan warga mengajukan keberatan secara tertulis kepada Wali Kota Palu. Kemudian menunggu 14 hari setelah surat keberatan diajukan, bila tak ada respon dari Wali Kota, maka akan saya klarifikasi untuk melihat duduk perkara sebenarnya,” tuturnya.

Karena kata dia, surat sudah dikirim warga dan sampai saat ini juga belum ada respon dari Wali Kota Palu. Maka, ORI Sulteng akan mempelajari seluruh dokumen yang sudah dimasukkan oleh warga, kemudian dalam waktu dekat akan menyurati Wali Kota Palu untuk membahas persoalan ini.

“Ini memang prosesnya cukup panjang, kita akan melihat apakah ada maladministrasi dalam persoalan ini. Namun, sebagai langkah awal kita akan mencoba mempertemukan pihak yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi. Jika, proses mediasi tidak berhasil, baru akan kita selesaikan secara hukum sesuai dengan keinginan warga,” jelasnya.

Sementara, Niko Salama yang mewakili ratusan pemilik lahan menjelaskan,  pada tanggal 6 Oktober 2019 tanah yang berada di Desa Ngata Baru digusur oleh Pemerintah Kota Palu. Namun, tanah tersebut  digusur tanpa izin dan sepengetahuan dari pemilik lahan. “Hal ini yang membuat kami tersentak, dan memutuskan untuk mengirim surat keberatan ke Wali Kota Palu,” ujarnya.

Bahkan kata dia, kedatangan Jusuf Kalla di Kota Palu sekaligus melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Huntap di lahan tersebut. Sehingga, pihaknya merasa langkah tersebut merupakan sebuah kekeliruan karena tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Lebih lanjut kata dia, pada tanggal 16 Oktober 2019 pihaknya mengirim surat ke Wali Kota Palu yang berisi tentang permintaan warga sebagai pemilik lahan  untuk menghentikan proses pembangunan Huntap sebelum adanya ganti untung terhadap lahan tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada feedback yang diberikan kepada pemilik lahan. Padahal harapan kami, seluruh warga pemilik lahan diundang untuk membicarakan hal tersebut secara bersama. Kedepannya kita tetap meminta kepada ORI Sulteng agar dilakukan mediasi, tetapi kalau tidak ada kesepakatan yang terbangun, kita akan bawa sampai rana hukum,” tuturnya.

“Semua warga pemilik lahan berharap agar lahan mereka yang akan digunakan membangun Huntap diganti untung, sebab itu adalah hak keperdataan kami yang harus dihargai atas nama keadilan. Apalagi tanah yang kami miliki telah bersertifikat hak milik,” tegas Nico.

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar