Pansus Padagimo Hadirkan Wali Kota, Bahas Persoalan Lahan Huntap di Petobo

130 dilihat

Ditulis oleh

Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pasacabencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said beserta jajarannya, Kamis (22/10).

Pertemuan di ruang sidang utama DPRD Sulteng itu membahas permasalahan lahan seluas 115 hektar yang ada di Kelurahan Petobo. Sebagian dari lahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi itu akan dibangunkan hunian tetap (huntap) mandiri, bagi korban likuifaksi yang enggan direlokasi ke huntap yang sesuai penlok (penetapan lokasi) dari Gubernur Sulteng.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Padagimo, Budi Luhur Larengi meminta kepada wali kota dan jajarannya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan lahan di Petobo dan apa saja upaya yang dilakukan untuk menyelesaikannya.

Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, mengatakan, proses pembangunan huntap Petobo sudah dibahas sejak tahun lalu.

“Namun di lapangan banyak kesulitan, utamanya psikologi masyarakat. Banyak sekali hal-hal yang kami anggap sebagai hambatan psikologi,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan sejumlah masalah seperti sudah adanya lahan yang bersertifikat di atas lahan tersebut.

“Sudah terbangun pondasi kurang lebih 50 unit. Tidak tahu siapa yang beri izin,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan perihal kesiapan Pemkot untuk melakukan Land Consolidation (LC). Kata dia, Pemkot sendiri sudah menyiapkan anggaran untuk itu.

“Untuk LC Pemkot sudah siapkan anggarannya, tinggal tunggu proses identifikasi dari BPN,” ujarnya.

Lurah Petobo juga turut membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, di lahan 115 hektar itu, hampir 75 persen sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh Pemkab Donggala dan Sigi.

Bahkan, kata dia, di atas sertifikat juga ada penyerahan yang dikeluarkan Lurah Petobo sebelumnya.

“Nico Salama, ada 28 hektar tanahnya dan di atasnya sudah ada penyerahan dijual oleh masyarakat, jadi itu kendalanya. Kemudian ada rencana Pemprov untuk ganti rugi, yang diganti rugi ini sertifikat atau penyerahan,” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Anggota Pansus, Alimuddin Pa’ada menyampaikan bahwa soal sertifikat yang ada, tinggal minta kejelasan dari BPN.

Sementara itu, pihak BPN Kota Palu, menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan draft SK Penlok dalam rangka LC.

“Jika sudah ditetapkan, maka status tanah menjadi tanah negara. Kita kumpulkan dokumen yang ada di atasnya, ketika terjadi tumpang tindih, ini kita akan data dengan dua nama. Jika bersepakat dibagi dua, kalau tidak maka kita persilahkan ke proses hukum,” tuturnya.

Jadi, kata dia, LC di Petobo tidak masuk untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), tapi hanya untuk jalan enam meter dan sisanya untuk huntap.

“Kalau masih ada kekurangan maka Pemkot bisa lakukan pembebasan lahan, kan tinggal sedikit yang akan dibebaskan,” pungkasnya.

Perwakilan dari Pemkot lainnya, menuturnya, sebelum LC, maka perlu inventarisasi subjek di atas tanah, karena sampai sekarang sesuai penyampaian dari Pemkab Sigi, sudah 280-an orang yang menguasai lahan itu.

“Ada blok-blok, pro dan kontra pemerintah. Di sana sudah ada pondasi yang sudah berdiri. Kalau tidak secepatnya diinventarisir, maka akan jadi masalah dan bangunan sudah terlanjur berdiri,” tutupnya. (RIFAY)

 

Sumber: Media Alkhairaat

Tinggalkan Komentar