Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Pansus Temukan 34 Hektar Tak Bertuan

oleh Redaksi 27/07/2020
oleh Redaksi 27/07/2020 80 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Ternyata ada lahan seluas 34 hektar di Kelurahan Petobo yang tak bertuan alias belum tersertifikat. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk membangun hunian tetap (huntap) bagi 1.300 kepala keluarga warga Petobo yang menjadi korban likuifaksi.

Keberadaan lahan 34 hektar itu terungkap setelah Panitia khusus (Pansus) Padagimo (Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong) DPRD Sulteng meminta informasi detil dari BPN Sulteng dan Kota Palu.

“Hasil pertemuan kami dengan BPN, ada tanah 34 hektar belum mempunyai SHM. Hitung-hitungan Pansus lahan itu cukup untuk membangun Huntap bagi korban likuifaksi Petobo,” ujar anggota Pansus Padagimo, Yahdi Basma saat bertemu dengan Wali Kota Palu, Hidayat, di Hutan Kota Palu, Sabtu 25 Juli 2020.

Dalam pertemuan yang digelar santai itu, dihadiri segenap anggota DPRD Sulteng terlibat dalam pansus.

Ketua Pansus Padagimo, Budi Luhur Larengi, mengatakan, keberadaan lahan 34 hektar itu, diketahui setelah menggelar tiga kali pertemuan dengan pihak BPN. Saat itu katanya, Pansus meminta pihak BPN untuk menjelaskan secara detil lokasi 115 hektar di Petobo.

Dari hasil pertemuan itu, terungkap ada lahan seluas 34 hektar yang belum tersertifikat. Lahan ini bisa jadi solusi bagi Pemkot Palu untuk membangun huntap bagi korban likuifaksi.

“Kami datang ini pak wali untuk membantu daerah menangani bencana. Kelihatannya daerah khususnya Pemkot Palu hanya sendiri menghadapi persoalan ini, maka dari itu Pansus Padagimo lahir untuk membantu meringankan beban dan bersama mencari solusi agar persoalan bencana di Padagimo cepat selesai,” kata Budi.

Tanah seluas 34 hektar di Kelurahan Petobo bagian dari 115 hektar tanah hasil peralihan dari Kabupaten Sigi. Di lokasi 115 hektar, 80 hektar lebih memiliki 201 Sertifikat Hak Milik (SHM), sisanya kurang lebih 34 hektar tidak mempunyai SHM.

Budi juga mengapresiasi keterbukaan Wali Kota Palu terkait penanganan pascabencana, khususnya hambatan yang dihadapi pemerintah Kota Palu.

Mendengar informasi lahan 34 hektar itu, Wali Kota Hidayat sedikit kaget. Dia mengaku baru mengetahui ada lahan 34 hektar tak bersertifikat di Petobo. Selama ini BPN tidak pernah menyampaikan informasi tersebut.

“Kalau Pansus tidak menyampaikan saya tidak tahu, karena BPN tidak pernah sampaikan ini kepada saya,” ujar Hidayat.

Hidayat mengapresiasi langkah Pansus Padagimo dalam menyelesaikan segala persoalan pascabencana alam. Selama ini Wali Kota Palu merasa hanya sendirian menanggung beban tersebut. Dia sangat berterimakasih atas niat baik Pansus Padagimo.

“Saya kira saya hanya sendirian menyelesaikan ini (penanganan pascabencana 28 September 2020), ternyata saya punya teman. Terimakasih Pansus Padagimo,” tuturnya.

Adanya lahan 34 hektar tersebut, menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah membangun Huntap di Petobo. Jika saja selama ini dia tahu ada lahan tersebut, Pemkot pasti sudah mendirikan Huntap bagi warga Petobo.

“Sebenarnya Pemkot sejak awal sudah mau pembangunan Huntap di Petobo, hanya saja ketika hendak dikerjakan ada perlawanan dari pemegang SHM. Karena tidak ada solusi yang disepakati, makanya sampai sekarang belum ada Huntap di Petobo,” ujar Wali kota.

Dalam membangun Huntap, lanjut Hidayat, Pemkot Palu membutuhkan 45 hektar lahan sudah inklud fasilitas umum dan fasilitas sosialnya. Tetapi rencana itu urung terlaksana dengan berbagai persoalan yang timbul.

“Alhamdulillah kini ada dukungan dari Pansus Padagimo, Insya Allah pembangunan Huntap bisa berjalan lancar,” ujar Hidayat.

Untuk membahas lebih detil lokasi yang akan dibangun Huntap, rencananya Senin 27 Juli 2020 hari ini, Pansus Padagimo, Wali Kota Palu dan BPN akan melakukan pertemuan khusus guna membahas lahan di kelurahan Petobo.

“Doakan saja supaya proses ini berjalan dengan lancar,” harap Wali Kota.

 

Sumber: Metro Sulawesi

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Pembangunan Huntap III Talise Dihentikan Jika Ada Perintah Walikota Palu
Tulisan selanjutnya
Penyintas Petobo Disarankan Tempati Huntap yang Telah Tersedia

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan