Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah

Partisipatif & Inklusif

  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Berita Media

Pembangunan Huntap III Talise Dihentikan Jika Ada Perintah Walikota Palu

oleh Redaksi 24/07/2020
oleh Redaksi 24/07/2020 40 dilihat

Kepala Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferdinan Kana Lo menyebutkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III eks HGB PT Duta Sharma Bakti di wilayah Talise Valangguni, Kota Palu dapat dihentikan apabila ada perintah dari Wali Kota Palu.

“Kalau Pak Wali Kota Palu atau Gubernur Sulteng perintahkan untuk berhenti, maka PUPR akan berhenti melakukan pembangunan di Talise, tapi jika dipaksakan untuk berhenti saya tidak akan berhenti kalau tidak prosedural, karena saya melaksanakan tugas saya,” papar Kepala Balai PUPR Sulteng, Ferdinan Kana Lo saat menanggapi massa aksi di depan kantor Balai PUPR Sulteng, Jumat (24/07/2020).

Dikatakan, atas nama pribadi dan jabatan yang disampaikan kepada warga Talise, sebagai Kepala Balai PUPR Sulteng dirinya tidak punya kepentingan apapun dalam pembangunan Huntap III di Talise.

Dia menerangkan, PUPR bekerja dibawah BNPB sehingga penyiapan di bawah pengamanan TNI-Polri tidak dilakukan begitu saja, semua melalui proses panjang yang dilakukan.

“Selanjutnya, sesuai dengan hasil rapat Wali Kota Palu bersama Forkopimda diputuskan bahwa PUPR harus melaksanakan kembali penanganan pembangunan Huntap III,” ujarnya.

Menurut Ferdinan, PUPR tidak akan berhenti karena dalam hal ini PUPR membantu pemerintah daerah yakni pemerintah Kota Palu untuk masyarakat yang terdampak bencana 28 September 2018 berupa Huntap.

Prinsipnya, PUPR adalah membangun jika ada lahan, maka tidak ada lahan tidak akan dibangun.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas, dirinya sudah siap untuk digugat dan siap untuk diganti sebagai kepala balai jika bersalah.

Dia juga menambahkan, merujuk Undang-undang Republik Indonesia No 24 tahun 2017 Pasal 50 tentang kebencanaan disebutkan, setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 Miliar.

“Karena saya tahu banyak warga yang menolak pembangunan huntap, maka saya mengajukan permohonan kepada Kejati Sulteng untuk menjadi pengacara negara saya sebagai kepala Balai PUPR Sulteng,” tandasnya.

Sekretaris Eksekutif PBHR selaku pendamping warga Talise, Putri meminta komitmen dari Kepala Balai PUPR Sulteng untuk dapat memberhentikan pekerjaan di Kelurahan Talise jika sudah ada keputusan dari Wali Kota Palu.

“Saya meminta kepada pemerintah tunjukan rasa kemanusiaan kalian, sudah berbulan-bulan warga terus turun tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang,” tegasnya.

Dia juga menginginkan, agar Kepala Balai PUPR Sulteng dapat hadir di DPRD Kota Palu untuk menindaklanjuti terkait permalasahan tanah yang ada di Talise.

“Kami menginginkan Kepala Balai PUPR Sulteng, Pak Ferdinan untuk hadir nanti di DPRD Kota Palu untuk menyelesaikan permalasahan ini,” tandasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi lalu membubarkan diri secara tertib. DAL

 

Sumber: Sultengnews

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Tanggapi Tuntutan Masyarakat Talise Bersaudara, BP2W: Pembangunan Huntap III Tetap Lanjut
Tulisan selanjutnya
Pansus Temukan 34 Hektar Tak Bertuan

Tulisan Terkait

Realisasi Huntap di Palu Baru 2.080 Unit, Masih Kurang 4.000...

14/01/2021

PUPR Bangun 745 Hunian Tambahan untuk Korban Gempa Sulteng

13/01/2021

Kepala BP2W Sulteng : Bank Dunia Bekukan Dana Pembangunan Huntap...

12/01/2021

Pemerintah Bangun 3.050 Hunian Korban Gempa di Sulteng pada 2021-2022

12/01/2021

620 Hunian Tetap Segera Dihuni Korban Bencana Palu dan Sigi

12/01/2021

Pemkot Palu: 4000-an Keluarga Masih Menanti Hunian Tetap

11/01/2021

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Berita atau Laporan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita atau laporan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita atau Laporan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

id Indonesian
en Englishid Indonesian