Pembangunan Huntap III Talise Dihentikan Jika Ada Perintah Walikota Palu

103 dilihat

Ditulis oleh

Kepala Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferdinan Kana Lo menyebutkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III eks HGB PT Duta Sharma Bakti di wilayah Talise Valangguni, Kota Palu dapat dihentikan apabila ada perintah dari Wali Kota Palu.

“Kalau Pak Wali Kota Palu atau Gubernur Sulteng perintahkan untuk berhenti, maka PUPR akan berhenti melakukan pembangunan di Talise, tapi jika dipaksakan untuk berhenti saya tidak akan berhenti kalau tidak prosedural, karena saya melaksanakan tugas saya,” papar Kepala Balai PUPR Sulteng, Ferdinan Kana Lo saat menanggapi massa aksi di depan kantor Balai PUPR Sulteng, Jumat (24/07/2020).

Dikatakan, atas nama pribadi dan jabatan yang disampaikan kepada warga Talise, sebagai Kepala Balai PUPR Sulteng dirinya tidak punya kepentingan apapun dalam pembangunan Huntap III di Talise.

Dia menerangkan, PUPR bekerja dibawah BNPB sehingga penyiapan di bawah pengamanan TNI-Polri tidak dilakukan begitu saja, semua melalui proses panjang yang dilakukan.

“Selanjutnya, sesuai dengan hasil rapat Wali Kota Palu bersama Forkopimda diputuskan bahwa PUPR harus melaksanakan kembali penanganan pembangunan Huntap III,” ujarnya.

Menurut Ferdinan, PUPR tidak akan berhenti karena dalam hal ini PUPR membantu pemerintah daerah yakni pemerintah Kota Palu untuk masyarakat yang terdampak bencana 28 September 2018 berupa Huntap.

Prinsipnya, PUPR adalah membangun jika ada lahan, maka tidak ada lahan tidak akan dibangun.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas, dirinya sudah siap untuk digugat dan siap untuk diganti sebagai kepala balai jika bersalah.

Dia juga menambahkan, merujuk Undang-undang Republik Indonesia No 24 tahun 2017 Pasal 50 tentang kebencanaan disebutkan, setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar atau paling banyak Rp4 Miliar.

“Karena saya tahu banyak warga yang menolak pembangunan huntap, maka saya mengajukan permohonan kepada Kejati Sulteng untuk menjadi pengacara negara saya sebagai kepala Balai PUPR Sulteng,” tandasnya.

Sekretaris Eksekutif PBHR selaku pendamping warga Talise, Putri meminta komitmen dari Kepala Balai PUPR Sulteng untuk dapat memberhentikan pekerjaan di Kelurahan Talise jika sudah ada keputusan dari Wali Kota Palu.

“Saya meminta kepada pemerintah tunjukan rasa kemanusiaan kalian, sudah berbulan-bulan warga terus turun tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang,” tegasnya.

Dia juga menginginkan, agar Kepala Balai PUPR Sulteng dapat hadir di DPRD Kota Palu untuk menindaklanjuti terkait permalasahan tanah yang ada di Talise.

“Kami menginginkan Kepala Balai PUPR Sulteng, Pak Ferdinan untuk hadir nanti di DPRD Kota Palu untuk menyelesaikan permalasahan ini,” tandasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi lalu membubarkan diri secara tertib. DAL

 

Sumber: Sultengnews

Tinggalkan Komentar