Pembangunan Huntap Korban Gempa Palu Masih Berlangsung

82 dilihat

Ditulis oleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah masih terus berlangsung.

“Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan huntap masih berlangsung, seperti saat ini huntap di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Palu Zukifli di Palu, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan pekerjaan huntap yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibangun di atas lahan seluas 14 hektare lebih itu diproyeksikan sebanyak 230 unit hunian, dan saat ini sebagian sudah terbangun.

Dimana Kelurahan Duyu oleh pemerintah ditetapkan menjadi salah satu lokasi relokasi bagi warga yang rumahnya hilang akibat dampak bencana alam 28 September 2018, termasuk rumah warga yang masuk zona merah pada peta Zona Rawan Bencana (ZRB).

“Sebelum pembangunan huntap, pemerintah pusat sudah menetapkan sejumlah kawasan relokasi, salah satunya di Kelurahan Duyu,” ujar Zulkifli.

Hunian yang dibangun, berukuran tipe 36 dengan besaran anggaran Rp50 juta per unit bersumber dari pinjaman Bank Dunia untuk kegiatan penanggulangan bencana alam.

Lebih lanjut dijelaskannya, di samping pembangunan hunian, pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana penunjang lainnya seperti jaringan listrik, air bersih dan drainase termasuk infrastruktur jalan untuk kepentingan akses masyarakat.

“Kami harap masyarakat tetap bersabar, karena pemerintah sedang mengupayakan hunian untuk tempat tinggal layak yang sifatnya jangka panjang, olehnya dibutuhkan kematangan pekerjaan agar mereka yang menempati hunian tersebut tidak terbebani lagi dengan persoalan-persoalan teknis,” papar Zulkifli.

Dia menambahkan, selain huntap disiapkan pemerintah, saat ini ada juga program relokasi mandiri dalam artian hunian yang dibangun di atas lahan pribadi masyarakat, sebagai bagian dari percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di daerah tersebut.

Syarat yang wajib dipenuhi warga pada program relokasi mandiri antara lain, lahan pribadi yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan yang sah, kemudian lahan tersebut tidak masuk di zona merah atau jalur patahan.

“Warga yang tercatat mengikuti program relokasi mandiri sekitar 598 Kepala Keluarga (KK) di 16 kelurahan dari 46 Kelurahan di Kota Palu,” demikian Zulkifli.

Sumber: Republika

Tinggalkan Komentar