Pembangunan Huntap Palu Dimulai, Diawali Penyemprotan Disinfektan

188 dilihat

Ditulis oleh

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyemprotan desinfektan di lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman dan sehat.

“Penyemprotan disinfektan pada lokasi pekerjaan Huntap merupakan kebijakan pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan proyek dan merupakan instruksi langsung Dirjen Perumahan Kementerian PUPR,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah, Rezki Agung, dalam siaran pers, Jumat (27/3/2020).

Rezki Agung menjelaskan, proses pelaksanaan penyemprotan desinfektan tersebut dilaksanakan oleh SNVT Perumahan Sulteng dan PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor pelaksana pembangunan Huntap bekerjasama dengan PMI Kota Palu.

“Penyemprotan ini juga dilakukan untuk memastikan pekerja yang masih harus datang ke lokasi merasa aman dan tidak khawatir dengan lingkungan tempat bekerja. Kami berharap pembangunan Huntap ini tetap sesuai target yang telah kami rencanakan,” katanya.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, beberapa area yang dilakukan penyemprotan meliput ruang kerja, toilet, mushola, gudang tempat penyimpanan material bangunan dan alat pelindung diri (APD), rumah contoh, ruang rapat, dan tempat istirahat para pekerja.

Lebih lanjut, Rezki menerangkan, sampai saat ini perkembangan progres Huntap di lokasi Desa Duyu telah mencapai 38,4 % dan di Desa Pombewe sekitar 11,2%. Jumlah tenaga kerja yang bekerja di lokasi pembangunan Huntap di Duyu 204 orang dan Pombewe 104 orang.

“Kami terus berupaya mempercepat proses pembangunan Huntap agar para pengungsi bisa segera menempati rumah ini,” harapnya. Rezki menambahkan, pihaknya tidak akan main-main dengan pelaksanaan percepatan pembangunan Huntap.

Pihaknya akan terus memantau kesehatan para pekerja di lokasi pembangunan agar mereka tetap terpantau kesehatannya. Pihaknya juga telah membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 di lingkungan SNVT Perumahan Sulteng berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satgas Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasca Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah, Dedy Permadi.

“Saat ini kami masih terus melakukan pekerjaan pembangunan di area lokasi pembangunan. Apabila nanti kami menemukan ada pekerja yang kurang sehat dan ditemukan pekerja yang diduga terjangkit virus corona maka kami dan tim Satgas Pencegahan Covid-19 di Sulteng akan langsung menghentikan seluruh pekerjaan dan melakukan tes ke semua pekerja dan orang yang terlibat langsung dalam pembangunan Huntap ini. ini merupakan bentuk langkah antisipasi dari kami agar para pekerja benar-benar terlindungi,” tandasnya.

Rezki juga meminta seluruh tim SNVT Perumahan Sulteng untuk tetap menjalin kerjasama dan koordinasi dengan mitra kerja dan Tim Satgas maupun dengan stakeholder terkait. Hal itu dilakukan agar apa yang menjadi prioritas dalam tugas Tim Satgas ini dapat dicapai dengan baik di lapangan. Tim Satuan Tugas Pencegahan Covid-19, imbuh Rezki, memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan pencegahan Covid-19.

Selain itu mereka juga bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan potensi terinfeksi kepada semua orang di lokasi Huntap Pasca-Bencana di Kelurahan Duyu, Kota Palu dan Desa Pombewe, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Beberapa langkah pencegahan Covid-19 di lokasi proyek konstruksi pembangunan Huntap yang dilaksanakan antara lain meminta pihak kontraktor untuk wajib menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 seperti thermoscan, hand sanitizer dan masker.

Selanjutnya, pihak kontraktor wajib melakukan penyemprotan disinfektan sarana prasarana kantor dan lapangan dan mengedukasi seluruh pekerja terkait antisipasi Covid-19.

“Kami juga meminta kontraktor wajib mengukur suhu semua pekerja di setiap shift sera membuat kerjasama penanganan suspect Covid-19 dengan Rumah Sakit atau Puskesmas setempat. Jika ada suspect Covid-19 di lokasi proyek pembangunan maka kontraktor wajib menghentikan proyek sementara waktu,” ujarnya.

Sumber: Investor.id

Tinggalkan Komentar