Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Berita Media

Pembangunan Huntap Satelit Petobo Menunggu Kepastian Hukum Lahan

oleh Redaksi 18/02/2020
oleh Redaksi 18/02/2020 52 dilihat

Palu – Rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) satelit bagi penyintas eks Likuefaksi Kelurahan Petobo, masih menjadi polemik. Pasalnya, lahan yang berada di Ngata Baru, Kabupaten Sigi tersebut, belum memiliki kepastian hukum. Alias ganti rugi pemilik tanah belum rampung. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemkot Palu di kantor perwakilan Ombudsman Sulteng, jalan Khairil Anwar, Senin (17/2/2020).

Sekdis PU Kota Palu, Fadel dalam uraianya menyebutkan bahwa Ngatabaru, dulunya termasuk wilayah Sigi. Namun saat ini, daerah tersebut telah masuk di Kelurahan Petobo, Kota Palu. Hak kepemilikan tanah bagi warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya masih tumpang tindih.

“Pemkot Palu sudah berkoordinasi ke BPN Sigi dan lokasi tanah tersebut kepemilikan lahan itu tumpang tindih,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Pertanahan (DPRP), Mohamad Appan Muh. Rizal bahwa laporan yang masuk, terdapat 285 sertifikat tanah warga Ngatabaru yang akan dibangun Huntap Satelit.

Akan tetapi pemkot Palu dalam melakukan ganti rugi, memastikan dengan jelas status tanah warga yang akan dibayarkan. Karena keberadaan sertifikat tersebut, harus melalui hukum perdata serta pengujian di pengadilan.

“Belum akan dibangun Huntap satelit di lokasi tersebut. Karena belum ada kepastian hukumnya,” ungkapnya.

Sementara, PLh Omdusman Sulteng, Ruslan Yasin mengaku bahwa terdapat laporan masuk dari 120 warga ngatabaru yang diwakili Nicolas Salama terkait penundaan ganti rugi lahan tersebut.

Hal itu menurutnya, akan menjadi bahan Ombudsman RI perwakilan sulteng dalam melakukan klarifikasi lokasi lahan pembangunan Huntap Satelit ke Pemkot palu. ***

 

Sumber: Kaili Post

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Gubernur : Huntap untuk Penyintas Bencana Sulteng Harus Tahan Gempa
Tulisan selanjutnya
Pemkot Siapkan Empat Titik Relokasi Penyintas

Tulisan Terkait

Arkom dan Penyintas Tompe Donggala Mulai Bangun Huntap

10/04/2021

Penyintas Likuefaksi Petobo Keluhkan Kinerja PT Waskita Bangun Huntap Mandiri

09/04/2021

BNPB Minta Rehab-Rekon Pascagempa Pasigala Harus Selesai Tahun Ini

01/04/2021

Pansus Dekot Palu: Penanganan Pasca Bencana Tidak “Jolas”

31/03/2021

Tuntut Kepastian Huntap dan Stimulan, Serikat Loli Raya Donggala Blokade...

27/03/2021

Janji Huntap Tak Direalisasikan, Warga Loli Blokir Jalan

27/03/2021

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: [email protected]

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

id Indonesian
en Englishid Indonesian