Catatan untuk WIKA dan Kementerian PUPR

Pembangunan Huntap Tahap 2A

628 dilihat

Ditulis oleh

Kontrak paket pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana Sulawesi Tengah beserta prasarana dasar kavling unit Tahap 2A—CSRRP akhirnya ditandatangani. Penandatanganan kontrak dilakukan di Kota Palu, pada Kamis, 21 Juli yang baru lalu. PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WIKA) akan menjadi kontraktor pelaksana untuk pembangunan huntap Tahap 2A—CSRRP ini. Rencananya, WIKA akan membangun 712 unit huntap. Huntap yang akan dibangun, di antaranya, huntap mandiri di Kota Palu dan huntap satelit di Tompe, Kabupaten Donggala.

Setelah melewati masa lelang yang begitu panjang, hampir selama satu tahun, WIKA kembali terpilih menjadi kontraktor pelaksana pembangunan huntap setelah sebelumnya membangun huntap di Tahap 1A—CERC. Saat mengerjakan Tahap 1A—CERC, performa WIKA sebenarnya jauh dari kata memuaskan. Bahkan, WIKA bisa dikatakan wanprestasi!

Di Tahap 1A—CERC, WIKA terlambat sekitar 8 bulan. Untuk membangun 630 unit huntap—230 unit di Duyu dan 400 unit di Pombewe—WIKA baru bisa menyelesaikannya dalam waktu 14 bulan. Padahal, kontrak pembangunan untuk 630 unit huntap itu hanya 6 bulan (180 hari kalender). Dengan catatan buruk demikian, entah mengapa WIKA kembali (bisa) dipilih dan dipercaya untuk menjadi kontraktor pelaksana di Tahap 2A—CSRRP.

Papan informasi proyek pembangunan huntap Kementrian PUPR Tahap 1A-CERC. Kontraktor pelaksananya adalah PT Wijaya Karya Beton Tbk.. Pembangunan huntap Tahap 1A ini mengalami keterlambatan luar biasa. (Foto: Ahmad Fauzy/Tim Monitoring)

Proyek penyediaan huntap di bawah NSUP-CERC dan CSRRP seakan tidak memiliki mekanisme evaluasi dan rencana mitigasi. Ketika WIKA lambat menyelesaikan pekerjaannya, Kementerian PUPR tidak melakukan tindakan apapun, seperti kehabisan langkah: tidak bisa berbuat apa-apa. Jangankan untuk memberikan sanksi, Kementrian PUPR seolah tidak bedaya untuk menghadapi kontraktornya yang jelas-jelas meleset dari target.

Sebaliknya, untuk Kementerian PUPR sendiri, tidak ada pihak atau otoritas yang secara tegas dan terbuka mau menegur, mendesak, dan meminta pertanggungjawaban Kementerian PUPR untuk keterlambatan penyelesaian huntap tersebut. Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Sigi kala itu tidak ada pula yang berkeras mempertanyakannya. Padahal, pihak yang menanggung beban dan dampak dari keterlambatan itu adalah para penyintas bencana yang menjadi warga mereka: warga yang seharusnya segera bisa dipenuhi hak-haknya.

Keterlambatan pembangunan huntap di Tahap 1A—CERC ternyata berulang di Tahap 1B—CERC, yang kontraktor pelaksananya dipegang Waskita. Di Tahap 1B—CERC, Waskita pun terlambat sekitar 8 bulan. Sebagaimana juga sebelumnya, Kementerian PUPR pun tidak bisa berbuat banyak menghadapi Waskita yang terkesan “mana suka” mengerjakannya.

Ironisnya, kedua kontraktor pelaksana yang wanprestasi itu adalah BUMN ternama, bukan perusahaan jasa konstruksi abal-abal yang baru kemarin sore memegang lisensi. Bahkan WIKA adalah salah satu produsen komponen utama RISHA, jenis huntap yang dibangun di Sulawesi Tengah untuk penyintas bencana.

Belajar dari catatan buruk itu, semestinya ada pihak atau otoritas yang disiapkan dan diberi mandat untuk mengawasi, bahkan memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana yang tidak bisa memenuhi kewajibannya. Ada rencana mitigasi dan antisipasi yang jelas dan terukur untuk hal itu. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten, sesungguhnya bisa turut mengambil peran tersebut. Sebagai pihak yang sebenarnya paling berkepentingan, pemerintah daerah selayaknya tidak lantas berdiam diri, hanya menonton, dan berpangku tangan; seolah tiada urusan lagi setelah kelar urusan lahan, lalu berlindung di balik ucapan, “Itu kewenangan pusat, bukan lagi kewenangan kami!”

Pembangunan huntap yang tepat waktu serta tetap menjaga standar dan kualitas mutu menjadi tuntutan dan keharusan yang sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. Taruhannya adalah hidup dan kehidupan para penyintas bencana yang berhak atas huntap, yang saat ini jumlahnya lebih dari 4.000 KK. Mereka sudah menunggu hadirnya permukiman dan tempat tinggal yang layak selama hampir empat tahun!

Untuk pelaksanaan pembangunan huntap di Tahap 2A—CSRRP kali ini, tentu kita berharap, WIKA tidak akan mengulangi keterlambatan yang sama. Kementerian PUPR dan pemerintah daerah pun bisa memperbaiki kinerjanya. Karena, menyitir peribahasa, “Hanya keledai yang terperosok pada lubang yang sama.”

Tentu saja, kita sama-sama tahu, mereka jauh lebih baik dari keledai.

* * *

Tinggalkan Komentar