Pemkot Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Lahan Huntap

64 dilihat

Ditulis oleh

Pemerintah Kota (Palu) bersama Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Percepatan Rehailitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Farid Makruf yang juga selaku Danrem 132 Tadulako membentuk tim terpadu penyelesaian lahan di Kota Palu.

Langkah tersebut ditempuh lantaran sejumlah oknum masyarakat telah mengklaim lahan di lokasi rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo dan Talise.

“Saya kira kalau tim terpadu ini berjalan dengan baik, semua persoalan itu kita bisa selesaikan. Olehnya. silahkan memfungsikan tupoksi dari setiap tim. Saya dilaporkan, ada 65 orang yang mengklaim lahan di sana (lahan eks HGB di Tondo-Talise). Namun dari balai (BP2W Sulteng) menyatakan, sudah ada lebih dari 100 orang yang mengklaim,” kata Wali Kota Hidayat saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Kanwil BPN/ATR Sulteng dan beberapa pihak terkait di ruang rapat Kanwil BPN/ATR Sulteng, Rabu (17/6/2020).

Wali Kota mengungkapkan, klaim terhadap lahan hanya salah satu masalah dihadapi Pemkot Palu untuk percepatan rehab-rekon di daerah itu.

Ia mengatakan, masih banyak persoalan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018 lalu.

Beberapa persoalan dimaksud, terkait lahan seluas 115 hektar di perbatasan Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi dan kelurahan Petobo, Kota Palu kini menjadi sengketa. Padahal, rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Huntap satelit bagi masyarakat Petobo.

Selanjutnya, ketetapan Zona Rawan Bencana (ZRB) III dan IV di Kota Palu belum jelas. Hal tersebut berdampak pada pencairan stimulan tahap II dan proyek pembangunan tanggul Tsunami Silebeta.

“RTRW Palu masih tersangkut dengan ZRB tersebut. Sementara proyek pembangunan Silebeta harus juga berjalan. Kalau belum selesai ketetapan ZRB tersebut, saya kira juga akan berdampak dengan proyek pembangunan yang ada,” katanya.

Persoalan lain, kata Wali Kota Hidayat adalah terkait status hak kepemilikan lahan di ZRB IV yang terus menjadi pertanyaan masyarakat. Karena, kata dia, di dalam arahan lahan yang masuk ZRB IV atau zona merah, tidak bisa digunakan lagi.

“Harus dibuatkan aturan terkait status hak milik lahan yang ada di ZRB IV. Apakah diambil Pemerintah atau tetap menjadi milik masyarakat,” ucapnya.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Kakanwil BPN/ATR Sulteng, Doni Janarto Widiantono, Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri L Sawayah, perwakilan TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya.HGA

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar