Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Berita Media

Pemkot Palu Diingatkan Agar Selesaikan Persoalan Huntap Tanpa Rugikan Warga

oleh Redaksi 05/08/2020
oleh Redaksi 05/08/2020 47 dilihat
Pengungsi korban bencana yang mendapat huntap di sana butuh kepastian, pada saat yang sama warga Talise Valangguni yang juga meminta lahan di sana butuh atas hak dari pemerintah agar dapat mengelola tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Dg Sewang mengingatkan Pemkot setempat agar menyelesaikan persoalan pembangunan 800 unit hunian tetap (huntap) I di atas lahan seluas 46 hektare di Kelurahan Talise Valangguni tanpa merugikan warga manapun.

“Pengungsi korban bencana yang mendapat huntap di sana butuh kepastian, pada saat yang sama warga Talise Valangguni yang juga meminta lahan di sana butuh atas hak dari pemerintah agar dapat mengelola tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka,” katanya di Palu, Rabu.

Menurutnya Pemkot Palu dapat menyelesaikan dua persoalan tersebut dengan menemukan titik temunya kemudian menyelesaikannya tanpa mengakibatkan benturan antara pengungsi korban bencana dengan warga.

Misal dengan mendata luas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang diserahkan pemerintah pusat itu untuk dimanfaatkan membangun huntap, luas lahan yang tersisa setelah dibangunkan huntap beserta infrastruktur pendukungnya dan berapa luas lahan yang diminta oleh warga yang bermukim di sekitar lahan itu.

“Jika sisa lahannya masih ada maka dapat diberikan kepada warga di sana sehingga huntap tetap jalan, korban bencana yang mendapat huntap di sana mendapat kepastian dan warga di Talise Valangguni yang meminta pengelolaan tanah di sana juga tenang,” ujarnya.

Ia tidak ingin persoalan itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjatuhkan para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mengingat ibukota provinsi itu akan melaksanakan pilkada pada Desember 2020.

“Saatnya pemerintah kota hadir untuk menyelesaikan masalah ini tanpa memunculkan masalah baru. Jika persoalan ini terus bergulir akan terkesan dimanfaatkan sebagai isu pilkada di Kota Palu,” terangnya.

Sebelumnya Juru Bicara Forum Talise Bersaudara Bey Arifin berharap DPRD Palu dapat memperjuangkan agar tanah yang kini menjadi milik negara itu dapat dimiliki secara legal oleh warga di Talise Valangguni.

“Tanah itu sudah dipagari masyarakat dan dimanfaatkan untuk bercocok tanam berpuluh-puluh tahun lalu. Tanah itu diwariskan oleh orang-orang tua dulu kepada anak cucunya sekarang makanya dianggap menjadi milik warga di sana,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Palu di ruang sidang gabungan Kantor DPRD Palu, Selasa (21/7).

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan upaya pemerintah daerah dan pusat mencarikan lahan untuk pembangunan huntap bagi korban bencana 2018 di sana asal tidak di atas tanah yang dikelola warga, meski warga di sana tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami meminta tanah itu diberikan kepada warga Talise Valangguni dan tanah yang diperuntukkan sebagai kawasan pembangunan huntap tersebut dipindahkan ke lokasi lain,” tambahnya.

Sumber: Antaranews

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Bencana Pasigala: Polemik Bangun Huntap Jangan Jadi Isu Pilkada
Tulisan selanjutnya
Anggota DPD Minta Kementerian PUPR Percepat Rehab-Rekon Palu

Tulisan Terkait

Arkom dan Penyintas Tompe Donggala Mulai Bangun Huntap

10/04/2021

Penyintas Likuefaksi Petobo Keluhkan Kinerja PT Waskita Bangun Huntap Mandiri

09/04/2021

BNPB Minta Rehab-Rekon Pascagempa Pasigala Harus Selesai Tahun Ini

01/04/2021

Pansus Dekot Palu: Penanganan Pasca Bencana Tidak “Jolas”

31/03/2021

Tuntut Kepastian Huntap dan Stimulan, Serikat Loli Raya Donggala Blokade...

27/03/2021

Janji Huntap Tak Direalisasikan, Warga Loli Blokir Jalan

27/03/2021

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: [email protected]

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

id Indonesian
en Englishid Indonesian