Pemkot Palu Diminta Hentikan Penggusuran Lahan di Desa Ngata Baru

206 dilihat

Ditulis oleh

PALU EKSPRES, SIGI-Korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, khususnya di Keluarahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, akan dibangunkan hunian tetap atau Huntap di Desa Ngata Baru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Jarak wilayah Desa Ngata Baru sendiri tidak jauh dari wilayah Kelurahan Petobo. Sehingga, hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membangun Huntap di wilayah Desa Ngata Baru.

Namun yang menjadi kendala saat ini, lokasi pembangunan huntap yang akan dilakukan pemerintah di atas lahan seluas 115 hektare itu adalah milik warga Desa Ngata Baru. Untuk itu, bertempat di aula Kantor Bupati Sigi, dilaksanakan pertemuan antara pemilik lahan 115 hektare dengan pihak terkait.

Bupati Sigi Mohammad Irwan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan agar bisa menyamakan presepsi antara warga pemilik lahan dengan pemerintah terkait rencana pembangunan Huntap di lokasi tersebut.

“Dari hasil pertemuan disepakati bahwa salinan dokumen sertifikat, surat penyerahan, maupun bukti kepemilikan warga atas lahan 115 hektare itu terlebih dahulu diserahkan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk diperiksa, selanjutnya setelah itu dilakukan perubahan administrasi ke Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Irwan, Rabu, 29 Januari 2020.

Lanjut kata Irwan, dalam kesepakatan itu pula Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta segera untuk menangguhkan atau menghentikan sementara penggusuran di atas lokasi 115 hektare di Desa Ngata Baru sebelum adanya ganti untung kepada pemilik lahan yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara Musyawarah Desa Ngata Baru pada 16 Januari 2019 dan Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi dan Pemkot Palu pada 18 Januari 2019. (mg4/palu ekspres)

 

Sumber: Palu Ekspres

Tinggalkan Komentar