Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Pemkot Palu Diminta Hentikan Penggusuran Lahan di Desa Ngata Baru

oleh Redaksi 30/01/2020
oleh Redaksi 30/01/2020 173 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

PALU EKSPRES, SIGI-Korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, khususnya di Keluarahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, akan dibangunkan hunian tetap atau Huntap di Desa Ngata Baru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Jarak wilayah Desa Ngata Baru sendiri tidak jauh dari wilayah Kelurahan Petobo. Sehingga, hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membangun Huntap di wilayah Desa Ngata Baru.

Namun yang menjadi kendala saat ini, lokasi pembangunan huntap yang akan dilakukan pemerintah di atas lahan seluas 115 hektare itu adalah milik warga Desa Ngata Baru. Untuk itu, bertempat di aula Kantor Bupati Sigi, dilaksanakan pertemuan antara pemilik lahan 115 hektare dengan pihak terkait.

Bupati Sigi Mohammad Irwan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan agar bisa menyamakan presepsi antara warga pemilik lahan dengan pemerintah terkait rencana pembangunan Huntap di lokasi tersebut.

“Dari hasil pertemuan disepakati bahwa salinan dokumen sertifikat, surat penyerahan, maupun bukti kepemilikan warga atas lahan 115 hektare itu terlebih dahulu diserahkan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk diperiksa, selanjutnya setelah itu dilakukan perubahan administrasi ke Kantor Pertanahan Kota Palu,” kata Irwan, Rabu, 29 Januari 2020.

Lanjut kata Irwan, dalam kesepakatan itu pula Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta segera untuk menangguhkan atau menghentikan sementara penggusuran di atas lokasi 115 hektare di Desa Ngata Baru sebelum adanya ganti untung kepada pemilik lahan yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara Musyawarah Desa Ngata Baru pada 16 Januari 2019 dan Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi dan Pemkot Palu pada 18 Januari 2019. (mg4/palu ekspres)

 

Sumber: Palu Ekspres

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Pemda Diminta Serius Dukung Pembangunan Infrastruktur Pemulihan Bencana di Sulteng
Tulisan selanjutnya
Siapkan Rp 25 M., Huntap di Donggala Terkendala Lahan

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan