Pemkot Palu Diminta Jangan Persulit Pengurusan Dokumen Kepemilikan Lahan

74 dilihat

Ditulis oleh

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu untuk percepatan rehab dan  rekonstruksi pasca bencana 2018, Ridwan H Basatu meminta pemerintah tidak mempersulit korban bencana mengurus dokumen kepemilikan tanah.

Mengingat tidak sedikit korban bencana yang kehilangan dokumen kepemilikan tanahnya saat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi terjadi.

“Karena di atas tanah itu akan mereka bangun hunian tetap (huntap) mandiri sehingga saya meminta Pemkot Palu tidak mempersulit mereka dalam mengurus dokumen kepemilikan tanahnya,” katanya dalam rapat di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Jumat (5/5/2020).

Sehingga pemkot perlu hadir untuk memudahkan mereka mengurus dokumen kepemilikan tanah.

“Ada yang juga lahannya belum memiliki sertifikat dan ada lahannya dari pemberian orang, ini harus dimudahkan pengurusan administrasi kepemilikan tanahnya, yang penting legalitasnya jelas,”ujarnya.

Jika hal itu tidak cepat direspon, tidak menutup kemungkinan huntap mandiri bantuan Kementrian Pekerjaan Umum (PUPR) yang telah dijanjikan kepada mereka tidak akan terwujud.

“Karena mereka tidak masuk dalam data penerima bantuan huntap mandiri sebab tidak memenuhi syarat salah satunya mesti memiliki tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah. Itu yang saya khawatirkan. Huntap mandiri itu huntap yang dibangun di atas tanah mereka,”pungkasnya.(abd/sob)

Laporan : Mohammad Sobirin

Sumber: Kabar Selebes

Tinggalkan Komentar