Pemkot Palu Kembali Didesak Hentikan Pembangunan Huntap Tahap III

100 dilihat

Ditulis oleh

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali didesak hentikan pembangunan hunian tetap atau Huntap tahap III.

Meskipun sempat berjalan atas bantuan aparat gabungan TNI-Polri, pembangunan Huntap tahap III kembali tertunda.

Penundaan tersebut, diambil atas kesepakatan antara pihak DPRD Kota Palu dan PUPR melalui rapat dengar pendapat bersama masyarakat yang mengklaim memiliki tanah di lahan pembangunan Huntap pada Rabu (15/7/2020).

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Talise Bersaudara melalui perwakilannya tetap bersikukuh agar tanah lokasi Huntap diberikan kepada warga dan pemerintah harus memilih lahan lain untuk kawasan pembangunan Huntap.

Bei Arifin selaku perwakilan warga menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD, antara lain menolak dan Mendesak Pemkot agar PUPR menghentikan pembangunan Huntap.

“Tanah kami, masyarakat Talise dan Talise Valangguni sudah berapa kali beralih fungsi. Secara historis, orang tua kami sudah bercocok tanam dilahan itu,” katanya.

Mewakili DPRD Kota Palu, Ketua Pansus Rehab Rekon, Muhammad Arif merasa kecewa sebab beberapa pengambilan keputusan oleh Pemkot tidak pernah melibatkan DPRD untuk hadir bersama menyelesaikan permasalahan.

“Kami selaku perwakilan rakyat ini dianggap apa, seakan kami ini tidak ada karena tidak pernah terlibat dalam setiap pembahasan rehab rekon,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan ketika permasalahan sudah semakin genting,  barulah DPRD dilibatkan untuk menyelesaikan permasalahan.

Diketahui, bahwa lahan seluas 46 hektar yang terletak di kawasan Kelurahan Talise tepatnya dibagian belakang STQ tersebut, rencanannya akan dijadikan lokasi pembangunan Huntap oleh Kementrian PUPR.

Ferdinand Kana Lo selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, pembangunan Huntap yang rencananya berjalan awal Januari harus tertunda karena banyak masyarakat yang mengklaim memiliki lahan pada eks HGB tersebut.

Padahal menurut Ferdinand, di akhir 2020 pembangunan Huntap harus selesai,  mengingat tenggang waktu yang diberikan oleh Bank Dunia selaku lembaga, yang meminjamkan modal pembangunan huntap.

Ferdinand pada dasarnya tetap mengacu pada perintah dari Pemkot yang bersepakat pembangunan Huntap tetap akan berlangsung atas dasar Penlok Gubernur.

Ia menyatakan, pihak PUPR tetap akan membangun huntap apabila sudah dinyatakan siap oleh Pemkot.

“PUPR pada dasarnya, jika sudah ada lahan, kami akan bangun. Kalau tidak ada, kami akan mundur,” katanya.

Lanjut ia mengatakan, untuk pembangunan Huntap Tahap III semuanya sudah diserahkan kepada pihak PUPR karena merupakan lahan eks HGB yang notabenenya sudah menjadi milik negara.

Karena masih mendapat penolakan dari warga dan menemukan titik terang untuk sementara pihak DPRD selama 2 minggu kedepan akan berkomunikasi bersama pihak Pemkot.

Rapat yang berlangsung alot hampir empat jam itu, akhirnya mengambil kesepakatan bahwa pembangunan Huntap yang tengah berlangsung, akan ditunda sementara hingga menemukan titik terang bersama warga. (rlm/ap)

 

Sumber: Kabar Selebes

Tinggalkan Komentar