Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Pemkot Palu: Peta BPN Tidak Sesuai Penetapan Lokasi Relokasi Korban Bencana

oleh Redaksi 12/11/2019
oleh Redaksi 12/11/2019 69 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Palu (ANTARA) – Pemerintah Kota Palu menilai peta lokasi relokasi korban bencana gempa,tsunami dan likuefaski di keluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah tidak berkesesuaian dengan penetapan lokasi relokasi yang diterbitiakn Gubernur Sulteng.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Palu Muhammad Rizal, di Palu, Selasa mengatakan Kota Palu memiliki tiga lokasi yang sudah ditetapkan untuk relokasi korban bencana berdasarkan penetapan lokasi (Penlok) Gubernur Sulteng yakni Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatangan seluas 79 hektare dan Kelurahan Tondo-Talise, Kecmatan Mantikulore seluas 481 hektare.

“Seharusnya di Kelurahan Duyu untuk pemanfaatan lahan relokasi seluas 79 hektare, namun Peta dikeluarkan Kanwil BPN Sulteng hanya 38 hektare. Begitu pun Tondo-Talise terjadi pengurangan luas lahan yang sebelumnya berdasarkan penlok 481 hektar kini tersisa tinggal 123 hektare,” ungkap Rizal.

Dia memaparkan, berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan agar memprioritaskan lahan-lahan untuk kepentingan kebencanaan dengan tidak memperpanjang terhadap hak-hak atas tanah yang sudah habis masa berlakunya (HGB) dan tanah tersebut diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi/rekonstruksi pascabencana terutama untuk pembangunan hunian tetap.

Selanjutnya, terhadap hak atas tanah yang jangka waktunya belum berakhir, diminta kepada para pihak pemilik HGB melepas haknya seluas kebutuhan untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan hunian tetap. Terhadap sisa tanah sebagaimana butir satu dan butir dua dapat dipertimbangkan untuk dimohonkan kembali sesuai ketentuan berlaku dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng.

Menyerahkan hasil pengadaan tanah untuk rehabilitasi/rekonstruksi pembangunan hunian tetap kepada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB).

“Penetapan lokasi sudah dikuatkan dengan regulasi melalui Peraturan Wali Kota nomorĀ 1 tahun 2019 tentang rencana pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum, justru BPN Sulteng tidak mempertimbangkan hal itu,” ujra Rizal.

Sedangkan surat Kanwil BPN Sulteng perihal pengeluaran dari tadabase tanah terindikasi terlantar sebagai tindak lanjut arahan Kementerian ATR/BPN menyatakan, para pemilik tanah (pemegang HGB)akan menyumbangkan sebagian tanahnya untuk hunian tetap, dan sisanya akan diusulkan perpanjagan haknya. Terhadap sumbangan tanah secara sukarela diberi pengahargaan /apresiasi oleh menteri ATR/BPN dengan meperpanjang sisa tanah, termasuk mengeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar.

Menurutnya, peta dikeluarkan BPN Sulteng tentu mempengaruhi perencanaan revisi RTRW maupun Rencna Detail Tata Ruang Kota Palu yang saat ini masih dalam tahap penyusunan dokumen dan sudah melalui tahap konsultasi publik.

“BPN Sulteng menafsirkan lain perintah Menteri ATR/BPN. Menaggapi persoalan ini, wali kota akan menyurat kembali kepada Menteri ATR/BPN,” katanya.

 

Sumber: Antaranews

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Pemkot Sebut BPN Kurangi Luas Lokasi Huntap
Tulisan selanjutnya
Lahan Huntap Tak Kunjung Selesai

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan