Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Pemkot Palu Rakor Penyelesaian Masalah Huntap Talise

oleh Redaksi 08/07/2020
oleh Redaksi 08/07/2020 56 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian masalah lahan yang  direncanakan untuk pembangunan Hunian tetap (Huntap) III di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, di Ruang Pertemuan  Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (08/07).

Rakor tersebut dipimpin oleh Wali Kota Palu, Hidayat,  yang dihadiri sejumlah pejabat Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) di lingkup Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pihak yang mewakili instansi tersebut. Diantaranya, Kapolres Palu, AKBP. Moch Soleh, Dandim 1306 Donggala, Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi, Asdatun Kejati Sulteng sekaligus sebagai jaksa pengacara negara pelaksanaan pembangunan huntap Palu, Ferizal , dan Kejari Palu, Sucipto.

Dalam kesempatan itu, Walikota, Hidayat menyampaikan,  bahwa pertemuan itu bertujuan menyamakan persepsi, seperti pada Huntap I di Kelurahan Tondo, Huntap II di belakang Mapolda, Huntap III di Kelurahan Talise lokasi eks STQ, Huntap IV di Kelurahan Duyu dan Huntap V di Kelurahan Balaroa.

Kata Hidayat, untuk Huntap 1 sampai Huntap 4 merupakan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir masa HGB-nya sejak 2019 lalu, dan luasnya sekitar 481 hektar yang telah ditetapkan untuk pembangunan Huntap.

“Upaya percepatanpun segera dilaksanakan, karena dari pihak Buddha Tzu Chi sudah sangat mendesak segera dibangun. Awalnya Huntap tersebut lokasinya di Lombok lalu, kemudian 0 digeser atau dipindahkan pembangunannya ke wilayah Kota Palu,” ujar Walikota.

Walikota juga menyampaikan, Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) boleh dikeluarkan di lahan yang bebas dan bukan di eks HGB. Namun herannya ada yang dikeluarkan di lahan eks HGB, Sehingga perlunya penyamaan persepsi dalam hal tersebut.

“Saya sangat bersyukur, kita semua yang hadir sependapat dan satu bahasa, dan kita semua bersatu pasti kita bisa selesaikan dengan baik. Apalagi progres pembangunan Huntap rehab rekom difokuskan tuntas di 2020 ini, dan di 2021 lebih difokuskan lagi kepada rehab rekon penguatan ekonomi,” terangnya.

Sementara itu, Asdatun Kejati Sulteng, Ferizal menyampaikan, bahwa lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lahan  Huntap, data dan fakta di lapangan sesuai dengan peta pada lokasi pembangunan Huntap itu tidak masuk pada lokasi yang di klaim oleh masyarakat, dan apa yang sudah ditetapkan untuk pembangunan Huntap tidak sama sekali bersinggungan dengan masyarakat.

Sehingga, Wali Kota Palu punya kewenangan untuk mencari, menetapkan dan menyelesaikannya. Karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Palu sudah sesuai, karena bekerja atas nama negara dan kembali juga untuk kepentingan masyarakat yang berdampak.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Palu AKBP Moch Soleh, bahwa pihaknya akan selalu mengawal semua proses dan kebijakan Wali Kota Palu untuk kepentingan masyarakat, sehingga lewat forum itu satu bahasa sangat diutamakan.

Dandim 1306 Donggala Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi berharap,  lewat rakor pat itu, ada sinergi yang baik dan siap mengawal kebijakan Wali Kota Palu.

“Tentunya selama bekeja sesuai aturan dan atas nama negara, maka tak akan ada yang berani menggugat Wali Kota Palu, dan hal ini tidak perlu lagi membahas mundur, namun langkah kedepan itu yang terpenting untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana,” tegasnya.

Kejari Palu, Sucipto menambahkan, pihaknya juga mendukung apapun kebijakan Wali Kota Palu, selama masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam Rakor kali ini hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu, Harahaf, Kepala Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinand Kana’ Lo, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan stakeholder terkait lainnya, serta para pejabat TNI dan Polri.

Sumber: Media Alkhairat

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Forkopimda Kota Palu Dukung Penuh Percepatan Penyelesaian Huntap 1-5
Tulisan selanjutnya
Pemkot Palu Dorong Percepatan Pembangunan Huntap

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan