Pemkot Palu Verifikasi Data Penyintas Bencana Program Relokasi Mandiri

120 dilihat

Ditulis oleh

Palu (ANTARA) – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah memverifikasi data dokumen administrasi penyintas bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang mengikuti program relokasi mandiri atau hunian tetap mandiri.

“Data sementara, sudah ada sekitar 600 orang lebih mendaftar hunian tetap (huntap) mandiri,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Palu Zulkifli, di Palu, Kamis.

Program relokasi mandiri dilakukan pemerintah sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana yang melanda Kota Palu dan sekitarnya pada 28 September 2020, agar penyintas bisa segera menempati hunian yang layak.

Ia menjelaskan, huntap mandiri sesuai petunjuk teknis, akan dibangun di atas lahan masing-masing milik masyarakat yang mengikuti program tersebut dengan ukuran hunian tipe 36 atau setara uang tunai Rp50 juta.

Zulkifli mengemukakan, verifikasi dilakukan pihaknya saat ini untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen administrasi calon penerima huntap mandiri.

“Masih banyak kami temukan warga memasukkan data ganda, dalam artian mereka sudah mendaftar di huntap lain, mendaftar lagi di huntap mandiri. Dalam aturan hal seperti ini tidak dibenarkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dari proses verifikasi ada juga ditemukan warga penerima dana stimulan rumah rusak berat, sedang dan ringan ikut mendaftar relokasi mandiri.

“Huntap mandiri dikhususkan bagi penyintas yang rumahnya hilang akibat dampak gempa, tsunami dan likuefaksi. Sedangkan mereka yang hanya mengalami kerusakan sudah dibantu lewat dana stimulan,” kata Zulkifli menambahkan.

Dia mengimbau, jika masih ada masyarakat yang ingin mengikuti program relokasi mandiri, agar segera memasukkan dokumen administrasi sebagai syarat berupa surat kepemilikan tanah yang sah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta mengisi formulir pendaftaran.

“Verifikasi berkas administrasi selesai tanggal 15 Juni 2020. Selanjutnya kami akan mencocokkan data-data dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, termasuk mencocokkan NIK calon penerima huntap mandiri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” demikian Zulkifli.

 

Sumber: Antaranews

Tinggalkan Komentar