Penyelesaian Sengketa Lahan Huntap di Sulteng Masih Tanda Tanya

307 dilihat

Ditulis oleh

Salah satu program prioritas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu dalam percepatan penanganan pasca bencana 28 September 2018 yakni penyelesaian pembangunan Hunian Tetap (Huntap), baik Huntap Tondo 2 kelurahan Tondo maupun Huntap di kelurahan Talise, yang diperuntukkan kepada warga penyintas yang masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) di sejumlah lokasi yang ada.

Diakui sebelumnya oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, di dalam pemberitaan yang beredar belum lama ini, dari lokasi Penetapan Lokasi (Penlok) oleh gubernur Sulawesi Tengah untuk pembangunan Huntap Tondo 2 dan Talise, masih ada lahan yang bermasalah karena ada klaim warga atas lahan yang rencana dibangun untuk pembangunan Huntap.

Namun, di dalam pemberitaan yang dimuat, pihak BPPW Sulteng sendiri menyampaikan bahwa untuk penanganan adanya klaim warga diatas lahan bangunan Huntap, seutuhnya diserahkan tanggung jawab penuh kepada Pemerintah Kota Palu.

Pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng sendiri menegaskan soal anggaran tidak perlu diragukan lagi, karena anggaran pembangunan Huntap sudah tersedia, sisa menunggu lahan yang ingin dibangun.

Namun, lagi-lagi tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu dalam menangani permasalahan klaim lahan warga tersebut, sepertinya belum ada solusi atau alternative yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu.

Terbukti, melalui keterangan resmi dari Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu Mohammad Rizal, dengan tegas mengatakan, soal ada sebagian lahan yang bermasalah di lokasi lahan pembangunan Huntap Tondo 2 dan Talise, Pemerintah Kota Palu belum seutuhnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini berdasar oleh belum ada kuasa atau kekuatan hukum untuk bisa menangani permasalahan klaim lahan karena lahan yang bermasalah tersebut belum diserahkan oleh BPN/ATR.

“BPN/ATR belum serahkan sebagian lahan yang bermasalah, itu kata kuncinya,” ungkapnya kepada iNSulteng, Jumat 27 Agustus 2021.

“Bagaimana kita mau tangani sementara belum ada penyerahan,” tambahnya.

Memang, tambah dia, soal lahan pembangunan Huntap Tondo 2 dan Talise yang saat ini sedang dalam proses penyediaan tapak Huntap oleh Kementerian PUPR melalui BPPW Sulteng, telah di serahkan kepada Pemerintah Kota Palu untuk penglolaannya.

Namun, soal sisa lahan yang berada di Penlok dan di dalamnya ada klaim warga, hingga saat ini Pemerintah Kota Palu belum menerima seutuhnya untuk dari penguasa lahan yakni BPN/ATR.

“Sampai sekarang kami masih menunggu dan ini kami belum berbuat, karena belum ada penyerahan,” tegasnya.***

Reporter: Rizal

 

Sumber: InSulteng

Tinggalkan Komentar