Penyintas Likuefaksi Petobo Keluhkan Kinerja PT Waskita Bangun Huntap Mandiri

116 dilihat

Ditulis oleh

Dari sejak dimulainya kegiatan konstruksi oleh PT Waskita pada November 2020, baru terlaksana 10 unit dari 94 unit, dan hingga kini 10 unit hunian tersebut belum tuntas.

Palu (ANTARA) – Penyintas gempa dan Likuefaksi Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah mengeluhkan kinerja PT Waskita atas pembangunan hunian tetap skema relokasi mandiri yang di fasilitasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga kini belum tertangani maksimal.

“Dari sejak dimulainya kegiatan konstruksi oleh PT Waskita pada November 2020, baru terlaksana 10 unit dari 94 unit, dan hingga kini 10 unit hunian tersebut belum tuntas,” kata koordinator huntap mandiri Kelurahan Petobo Suharyadi yang dihubungi, di Palu, Jumat.

Atas dasar itu, penyintas yang tergabung dalam program relokasi mandiri menyuarakan aspirasinya melalui surat ditujukan kepada Wali Kota Palu untuk mengambil langkah-langkah strategis terhadap pekerjaan yang ditangani PT Waskita.

Dalam isi surat tersebut, mereka menilai bahwa tidak ada keseriusan pihak Waskita dalam melaksanakan pembangunan hunian, karena dalam pekerjaan menggunakan pihak vendor yang ditunjuk melaksanakan pembangunan atas 10 unit huntap mandiri di Petobo.

Oleh karena itu, mereka meminta Satuan Tugas (Satgas) pembangunan huntap mandiri melayangkan surat teguran kepada Waskita termasuk vendor yang ditunjuk perusahaan itu.

“Agar pekerjaan ini maksimal Waskita perlu menambah vendor sesuai kebutuhan pembangunan, agar kegiatan konstruksi ini cepat terselesaikan,” ujar Suharyadi.

Dia menambahkan, warga penyintas bencana sudah dua tahun tinggal di hunian sementara (huntara) dan sangat mengharapkan bantuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian.

“Warga sudah membantu pemerintah menyediakan lahan beserta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan pada program skema relokasi mandiri, hingga membentuk kelompok masyarakat demi kelancaran kegiatan konstruksi,” katanya.

Lurah Petobo Alfin Hi Ladjuni mengemukakan, Waskita sebagai perusahaan yang diberikan mandat oleh Kementerian PUPR perlu melakukan upaya percepatan terhadap kegiatan konstruksi, serta menyahuti keluhan masyarakat terhadap pekerjaan dilaksanakan.

Dia memaparkan, sebelum kegiatan konstruksi dimulai, warga siap dan sepakat membantu kegiatan pembangunan hingga penyiapan tenaga kerja lokal dilibatkan dalam pembangunan huntap mandiri sesuai aturan upah PT Waskita, namun hal itu tidak di respon pihak perusahaan.

“Kami juga telah memfasilitasi kelompok masyarakat dan fasilitator duduk bersama membahas sejumlah permasalahan di hadapi. Sebagai pemerintah kami mengharapkan persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa ada merugikan kedua belah pihak,” demikian Alfin.

Pewarta : Moh. Ridwan
Editor : Sukardi
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Sumber: Antaranews

Tinggalkan Komentar