Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Penyintas Petobo Disarankan Tempati Huntap yang Telah Tersedia

oleh Redaksi 27/07/2020
oleh Redaksi 27/07/2020 84 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Walikota Palu bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) Rehab/Rekon DPRD Sulawesi Tengah beserta Badan Pertanahan Negara Kantor wilayah Sulawesi Tengah, bersepakat sementara mengarahkan masyarakat penyintas di huntara Petobo untuk menempati huntap yang telah ditetapkan sebagai penlok.

Hal ini disepakati setelah pemkot Palu melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup bersama dengan Pansus Rehab/Rekon DPRD Sulteng dengan mengundang Badan Pertanahan Negara Kantor wilayah Sulawesi Tengah, bertempat di ruang rapat Bantaya Sekertariat Daerah Kota Palu, pada Senin (27/7/2020)

Pada keterangannya Walikota Palu Hidayat menjelaskan, hal ini sementara dilakukan sembari memperjuangkan lahan untuk pembangunan huntap satelit yang bermasalah dengan sengketa lahan.

Disarankannya untuk sementara agar masyarakat yang belum menentukan pilihan, agar bisa menempati Huntap yang telah tersedia.

“Huntap I, Huntap II, Huntap III Huntap IV , silahkan dulu ambil disana, sambil kami berjuang dengan pansus,” kata Hidayat.

Hidayat mengaku optimis bisa memperjuangkan penyediaan lahan Huntap agar kiranya nanti masyarakat bisa dipindahkan lagi.

“Kami akan tetap berjuang bersama pansus DPR ini, untuk mengambil sebagian tanah itu,” lanjutnya.

Diketahui bahwa ada 115 hektar luas lahan yang rencananya dibangunkan huntap satelit di Kelurahan Petobo bagi warga penyintas, akan tetapi terkendala sebab banyak warga yang yang telah memilikit sertifikat di lokasi lahan.

Mengingat proses rehab/rekon yang berakhir pada akhir 2020, karena masih terkendala oleh berbagai persoalan, Hidayat menyatakan kiranya proses bisa diperpanjang dan akan dikomunikasikan bersama Kementrian dalam negeri ataupun pihak Presiden. (ap)

 

Sumber: Kabar Selebes

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Pansus Temukan 34 Hektar Tak Bertuan
Tulisan selanjutnya
Nelayan Lere akan Tempati 60 Huntap Satelit

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan