Penyintas Tuntut Percepatan Pembangunan Huntap

83 dilihat

Ditulis oleh

Penyintas bencana alam 28 September 2018 mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa 4 Agustus 2020. Para penyintas yang mengaku masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) dan shelter pengungsian itu menuntut percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Aksi damai ratusan massa itu dilakukan tepat di depan Kantor DPRD Kota Palu di Jalan Moh Hatta, Kota Palu.

Koordinator Aksi, Ismail mengatakan, bencana alam 28 September 2018 sangat membekas bagi korban gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu. Selain kehilangan kerabat dan harta benda, mereka juga tinggal di lokasi huntara hampir dua tahun terakhir. Kondisi huntara dan shelter pengungsian yang jauh dari kata layak hunian mengakibatkan sejumlah masalah sosial.

“Hampir dua tahun bencana berlalu, tapi sampai dengan hari ini masyarakat korban bencana belum mendapatkan apa yang menjadi hak penyintas,” kata Ismail.

Olehnya itu, kata Ismail, mereka yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Korban Likuefaksi dan Tsunami Kota Palu mendorong pemerintah dan seluruh pihak terkait agar segera memenuhi hak korban bencana, termasuk penyediaan huntap.

Dalam aksi itu, beberapa aspirasi mereka sampaikan kepada Anggota DPRD Kota Palu. Di antaranya, meminta DPRD Kota Palu mendesak pemerintah pusat dan daerah agar segera membangun huntap bagi penyintas.

“Kami meminta Wali Kota Palu Hidayat untuk bersikap tegas melanjutkan pembangunan huntap 1,2,3 dan 4 di lokasi yang sudah ditetapkan. Kami juga meminta Ketua Satgas Pembangunan Rehab-Rekon Sulteng untuk mengawal tuntas pembangunan huntap 1, 2, 3, 4 yang sudah ditetapkan,” tegas Ismail.

Hampir 30 menit berorasi di depan Kantor DPRD Kota Palu, sejumlah perwakilan massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Kota Palu, Moh Ikhsan Kalbi. Pertemuan keduanya menyampaikan tuntutan massa aksi, sekaligus meminta Anggota DPRD Kota Palu mengeluarkan rekomendasi atas aspirasi penyintas tersebut.

Menanggapi hal itu, Ikhsan Kalbi menegaskan, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi seperti apa yang diminta massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Korban Tsunami dan Likuefaksi Kota Palu. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Karena Forkopimda itu ada banyak pihak, jadi saya belum bisa keluarkan rekomendasi, karena kami harus koordinasi dulu. Jadi untuk rekomendasi selanjutnya, biasanya Pansus Rehab-Rekon akan undang pihak-pihak terkait,” jelas Ikhsan.

Mendapat penjelasan itu, Solidaritas Rakyat Korban Tsunami dan Likuifaksi Kota Palu kemudian meninggalkan Gedung DPRD Kota Palu dan melanjutkan aksinya di depan Kantor Wali Kota Palu.

 

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar