Pernyataan Gugatan (Dugaan) Pelanggaran Hak Asasi Manusia

165 dilihat

Ditulis oleh

PERNYATAAN GUGATAN
(DUGAAN) PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
TERHADAP HAK ATAS PERUMAHAN (HUNIAN TETAP)
UNTUK WARGA TERDAMPAK BENCANA
DI SULAWESI TENGAH

  1. Bencana gempa bumi 7,4 M yang disusul dengan tsunami dan liquefaksi yang menerjang Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi-Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, telah lebih dari tiga tahun berlalu. Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah masih belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak warga terdampak bencana. Salah satu hak warga terdampak bencana yang masih belum terpenuhi adalah hak atas perumahan, yaitu hunian tetap.
  2. Dari perspektif hak asasi manusia, mendapatkan hunian adalah hak dasar warga negara. Hunian adalah penopang bagi keberlangsungan hidup, menjadi dasar bagi warga agar mereka seterusnya akan bisa hidup secara layak dan bermartabat. Bagi warga terdampak bencana yang kehilangan tempat tinggal, pemenuhan hak atas hunian tetap menjadi penting untuk diprioritaskan.
  3. Pemerintah memang telah menempuh berbagai langkah dan upaya untuk melakukan pemenuhan atas hak tersebut. Sejumlah skema untuk program pemenuhan hunian tetap pun sudah disiapkan: (1) hunian tetap relokasi skala besar, (2) hunian tetap relokasi skala kecil—menengah (hunian tetap satelit), (3) hunian tetap relokasi mandiri, dan (4) hunian tetap in situ. Pendanaan untuk pemenuhan hak atas hunian itu pun sudah tersedia.
  4. Melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang terbit pada 12 April 2019, pemerintah TELAH BERJANJI akan menyelesaikan bantuan dan penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak bencana dalam waktu kurang dari 2,5 tahun. Mengacu pada Peraturan Gubernur tersebut, seluruh warga terdampak bencana yang berhak atas hunian tetap seharusnya sudah bisa menerima dan menikmati hak atas hunian tetap selambat-lambatnya pada 12 Oktober 2021.
  5. Faktanya, pemerintah TELAH GAGAL DAN LALAI untuk memenuhi janji dan menjalankan amanat sebagaimana yang telah dimandatkan. Proses penyediaan hunian tetap untuk warga terdampak bencana sampai hari ini masih belum kunjung selesai, pelaksanaannya terkatung-katung, bahkan sebagian di antaranya tidak ada kejelasan dan kepastian sama sekali.
  6. Proses penyediaan hunian tetap yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR, dengan program NSUP-CERC (Tahap 1) dan CSRRP (Tahap 2) yang dibiayai dari dana utang Bank Dunia, BERJALAN SANGAT LAMBAT. Setelah lebih dari dua tahun program NSUP-CERC dan CSRRP berjalan, Kementerian PUPR baru menyelesaikan 630 UNIT hunian tetap di Tahap 1A dari komitmen awal untuk membangun 8.788 unit. Pembangunan 976 unit hunian tetap di Tahap 1B yang masih berlangsung, telah mengalami keterlambatan, tidak sesuai sebagaimana yang dijanjikan. Pelaksanaan pembangunan hunian tetap di Tahap 2 bahkan sampai saat ini masih belum memiliki kejelasan dan kepastian.
  7. Sejauh ini, baru 2.940 KK warga terdampak bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala yang telah mendapatkan hak atas hunian tetapnya. Masih ada LEBIH DARI 6.000 KK yang sampai saat ini sama sekali belum memiliki kejelasan dan kepastian terkait dengan hunian tetap yang menjadi hak mereka.
  8. Sebagai akibat dari kegagalan dan kelalaian pemerintah—baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kota dan kabupaten—untuk memenuji janji dan melaksanakan amanat yang telah dimandatkan, warga terdampak bencana HARUS MENGALAMI BERBAGAI DAMPAK BURUK LANJUTAN. Warga terdampak bencana masih harus menderita untuk tetap hidup dan tinggal di huntara-huntara yang sebagian besar sudah tidak layak huni. Sebagian warga terdampak bencana bahkan sudah tidak memiliki lagi hunian, tidak memiliki tempat tinggal, menjadi TUNAWISMA dan TERLANTAR, karena huntara-huntara yang mereka tempati sudah dibongkar.
  9. Dampak buruk dan penderitaan yang dialami warga terdampak bencana bukan saja SECARA FISIK. Lebih dari itu, warga terdampak bencana pun telah mengalami dampak buruk dan penderitaan SECARA PSIKIS DAN EMOSIONAL, bahkan ada yang telah mengalami GANGGUAN KESEHATAN MENTAL.
  10. Dengan kata lain, pada saat ini warga terdampak bencana telah menjadi KORBAN BERLAPIS. Warga terdampak bencana bukan saja telah menjadi korban bencana. Mereka pun kini sudah menjadi korban PENGABAIAN pemerintah, yang telah gagal dan lalai dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak warga terdampak bencana yang seharusnya disegerakan dan diprioritaskan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami, FORUM PENYINTAS PASIGALA MENGGUGAT (FPPM), yang terdiri dari para penyintas bencana, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan individu-individu yang menaruh perhatian terhadap masalah pemenuhan hak-hak bagi warga terdampak bencana, menyatakan GUGATAN :

  1. Pemerintah telah melakukan PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA karena telah gagal dan lalai dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak warga terdampak bencana, terutama untuk menyediakan hunian tetap yang menjadi hak dasar warga terdampak bencana.
  2. Seiring dengan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas hunian tetap, pemerintah pun telah melanggar hak-hak dasar lainnya. Hal-hak dasar lain yang juga turut dilanggar adalah, di antaranya, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, hak atas kesehatan, serta hak atas bebas dari rasa takut.

Pelanggaran hak asasi manusia tentu saja adalah tindakan serius. Oleh karena itu, kami pun MENUNTUT pemerintah untuk melakukan hal-hal berikut :

  1. Pemerintah HARUS MENGAKUI bahwa mereka telah GAGAL dan LALAI dalam melaksanakan janji dan amanat yang telah dimandatkan untuk memenuhi hak-hak warga terdampak bencana, terutama untuk memenuhi hak atas hunian tetap.
  2. Sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan dan kelalaiannya, pemerintah harus segera mengambil tindakan dan langkah-langkah konkret untuk memastikan warga terdampak bencana, baik yang masih tinggal di huntara-huntara maupun yang sudah tidak memiliki tempat tinggal, MENDAPATKAN PEMENUHAN JAMINAN KELAYAKAN HIDUP agar warga terdampak bencana bisa hidup secara lebih layak dan tidak terlantar.
  3. Pemerintah HARUS MENYEGERAKAN DAN MEMPRIORITASKAN penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak bencana yang selaras dengan kebijakan dan aturan; TIDAK MEMBERI JANJI-JANJI KOSONG, serta HARUS BISA MEMBERIKAN KEJELASAN DAN KEPASTIAN kapan hunian tetap akan tersedia. Ketidakjelasan dan ketidakpastian hanya akan menghadapkan warga terdampak bencana pada penantian dan penderitaan yang lebih panjang.
  4. Pemerintah HARUS SEPENUH HATI, BERSUNGGUH-SUNGGUH, TERBUKA, DAN AKUNTABEL dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak warga terdampak bencana, dengan mengenyampingkan kepentingan-kepentingan politik dan kelompok-kelompok tertentu yang hanya akan menghambat jalannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang kini sedang dilakukan, khususnya yang terkait dengan proses penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.
  5. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan langkah-langkah khusus untuk MEMASTIKAN DAN MEMBERIKAN JAMINAN bahwa kegagalan dan kelalaian untuk memenuhi hak-hak warga terdampak bencana seperti yang telah terjadi saat ini TIDAK AKAN TERULANG di masa mendatang.

Demikian PERNYATAAN GUGATAN ini kami bacakan.

Palu, 31 Desember 2021

FORUM PENYINTAS PASIGALA MENGGUGAT (FPPM)

  • Penyintas Biromaru, Sigi
  • Penyintas Sibalaya Utara, Sigi
  • Penyintas Huntara Hutan Kota, Palu
  • Penyintas Layana, Palu
  • Penyintas Donggala Kodi, Palu
  • Penyintas Pengawu, Palu
  • Penyintas Ganti, Donggala
  • Penyintas Loli, Donggala
  • SKP-HAM Sulawesi Tengah
  • Celebes Bergerak
  • Relawan Pasigala
  • Forum Pemuda Kaili Bangkit
  • LBH-APIK Sulawesi Tengah
  • LPS-HAM Sulawesi Tengah
  • WALHI Sulawesi Tengah
  • YPR Sulawesi Tengah
  • Komunitas Historia Sulteng
  • LBH-GKN Sulawesi Tengah
  • Koalisi Rakyat Anti-Korupsi
  • Yayasan Tanah Merdeka

 


File PDF Pernyataan Gugatan bisa diunduh di tautan berikut ini: Pernyataan Gugatan (Dugaan) Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Hak Atas Perumahan (Hunian Tetap) untuk Warga Terdampak Bencana di Sulawesi Tengah

Tinggalkan Komentar