Persoalan Lahan Huntap Perlu Penegakan Hukum

98 dilihat

Ditulis oleh

Wali Kota Palu, Hidayat, menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lukky Semen bersama rombongan di ruang kerja Wali Kota Palu, Kamis (6/8/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahim sekaligus reses.

Dalam kesempatan itu, Hidayat menyampaikan, upaya-upaya telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab Rekon) pascabencana 2018 silam, termasuk permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan. Salah satunya yakni terkait permasalahan lahan yang akan dibangunkan Hunian Tetap (Huntap) bagi para korban bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi yang sampai saat ini masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara) bahkan tenda-tenda pengungsian.

Menurutnya, Pemkot Palu sudah cukup melakukan mediasi terkait persoalan lahan akan dibangunkan Huntap tersebut namun sampai saat ini belum juga menemukan solusi sehingga perlu penegakan hukum secara tegas.

“Langkah-langkah mediasi sudah kita lakukan, namun belum juga mendapat titik terang. Saya kira upaya mediasi kami sudah cukup, tinggal dorongan ke ranah hukum. Kalau penegakan hukum tegas, saya kira lancar semua Rehab Rekon ini,” ujar Hidayat.

Menanggapi hal itu, Lukky mengatakan, secara teknis banyak hal belum terkoneksi dengan baik antara Pemkot Palu dan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.  Oleh karena itu kata dia, DPD RI sebagai wakil daerah mempunyai tanggung jawab besar terhadap daerah, khususnya Kota Palu pascabencana, apalagi masih banyaknya permasalahan yang terjadi.

“Sehingga kami (anggota DPD RI) mempunyai kewajiban untuk memediasi kepada kementerian terkait. Apalagi saya kebetulan berada di Komite II DPD-RI bermitra dengan 11 kementerian salah satunya Kementerian PUPR,” ujarnya.

Lukky juga berkomitmen pihaknya akan memperjuangkan berbagai permasalahan lain yang dihadapi oleh Pemkot Palu, khususnya terkait usulan-usulan ke pusat yang sampai hari ini belum terselesaikan bahkan ada yang ditolak.

“Kami punya kewajiban untuk memperjuangkan itu, supaya apa yang diusulkan Pemerintah kota Palu bisa terealisasi,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pertemuan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Palu, Syamsul Saifudin serta pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. NDY

 

Sumber: Sulteng Raya

Tinggalkan Komentar