Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Proyek Huntap di Talise Tetap Lanjut

oleh Redaksi 23/07/2020
oleh Redaksi 23/07/2020 102 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Proyek pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Talise Valangguni tetap dilanjutkan, meski ada permintaan DPRD Kota Palu untuk menghentikan proyek itu.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinan Kana’lo, mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan pekerjaan pembanguan Huntap di lokasi tersebut.

“Intinya PUPR dengan pengamanan dari TNI dan POLRI, akan trus bekerja dilokasi huntap tondo-talise, sesuai kesepakan bersama dengan Forkopinda Kota Palu, sesuai berita acara kesepakatan,” katanya, Rabu 22 Juli 2020.

“Kecuali Pak Wali Kota perintahkan PUPR untuk hentikan semua aktivitas di lokasi huntap secara tertulis, ya.. Kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di jakarta,” tambahnya.

Ferdinan menjelaskan, pihaknya dalam hal ini ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membantu pemerintah Kota Palu, dalam pembangunan Hunian Tetap bagi warga Kota Palu, yang terdampak bencana alam pada 28 September 2018 silam serta yang masuk dalam wilayah zona merah, sesuai dengan amanah Undang-Undang Penanganan Darurat Bencana Alam dan Inpres No.10 tahun 2018, tentang percepatan rehab rekon pasca bencan Sulteng.

“Selain membangun Huntap, PUPR juga akan membangun sarana dan prasarana terkait pendidikan, kesehatan dan prasarana strategis lainya yang rusak, jika ada lahan yang di siapkan,” jelasnya.

Ferdinan mengatakan, lahan untuk pembangunan hunian tetap tersebut, disiapkan oleh pemerintah daerah dengan dua opsi. Pertama pengadaan lahan oleh pemerintah kota, dengan cara pemerintah kota membeli tanah untuk lokasi pembangunan huntap.

Kedua dengan penyiapan lahan degan menggunakan tanah negara dalam hal ini bekas lahan Hak Guna Bangunan/Usaha (HGB) atau lahan HGB.

“Untuk di Kota Palu, Pemerintah Kota Palu memakai opsi yang kedua. Pemerintah memanfaatkan lahan atau tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU). Dan penggunakan tanah tersebut didukung juga oleh BPN/ ATR, yang pengelolahan tanah negara itu diserahkan ke BNPB dan PUPR, untuk dijadikan lokasi pembangunan hunian tetap bagi ribuan warga Kota Palu yang terdampak bencana,” jelasnya.

“Akan tetapi, bila pemerintah Kota Palu, dalam hal ini Wali Kota Palu mau menghentikan pembangunan Huntap bagi warga Kota Palu, dengan permintaan tertulis, kami akan patuhi dan meneruskan serta serta minta arahan pimpinan PUPR di jakarta,” jelasnya.

Ferdinan mengatakan, yang perlu diketahui bahwa bila menghalang-halangi, menghambat kegiatan rehab untuk penyiapan hunian bagi ribuan warga yang terdampak di Kota Palu, itu bisa dipidana sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2017.

“Di pasal 50, disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit Rp.2 miliar atau paling banyak Rp.4,” jelasnya.

“Selain melanggar undang-undang, juga tidak mematuhi inpres No.10, Tahun 2018, tentang percepatan rehab rekon Sulteng,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan pengamanan di Lokasi pembangunan Huntap III, Kepala Kepolisian Resor Palu, AKBP Moch sholeh SIK, Rabu 22 Juli 2020, mengatakan bahwa pihaknya bersam dengan TNI akan tetap melakukan pengamanan di lokasi.
“Kami tetap melakukan pengamanan di lokasi pembanguan huntab,” tegasnya.

 

Sumber: Metro Sulawesi

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Penyediaan Lahan Huntap Belum Penuhi Syarat Bank Dunia
Tulisan selanjutnya
Pansus Padagimo Ingin Dengar Suara Wali Kota

Tulisan Terkait

Pemkab Sigi Gelar Rapat Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana

11/06/2022

Pembangunan Huntap Jadi Prioritas Pansus Padagimo Jilid Tiga

09/06/2022

Huntap Tak Kunjung Dibangun, Penyintas di Sirenja Ancam Blokir Jalan

08/06/2022

Ribuan Warga Terdampak Bencana di Sulteng Masih Menantikan Hunian Tetap

29/05/2022

Pembangunan Huntap di Kota Palu Dilanjutkan Juli

28/05/2022

3.463 Unit Huntap Korban Bencana Sulteng Sudah Dihuni

20/05/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan