Proyek Huntap di Talise Tetap Lanjut

104 dilihat

Ditulis oleh

Proyek pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Talise Valangguni tetap dilanjutkan, meski ada permintaan DPRD Kota Palu untuk menghentikan proyek itu.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinan Kana’lo, mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan pekerjaan pembanguan Huntap di lokasi tersebut.

“Intinya PUPR dengan pengamanan dari TNI dan POLRI, akan trus bekerja dilokasi huntap tondo-talise, sesuai kesepakan bersama dengan Forkopinda Kota Palu, sesuai berita acara kesepakatan,” katanya, Rabu 22 Juli 2020.

“Kecuali Pak Wali Kota perintahkan PUPR untuk hentikan semua aktivitas di lokasi huntap secara tertulis, ya.. Kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di jakarta,” tambahnya.

Ferdinan menjelaskan, pihaknya dalam hal ini ditugaskan Pemerintah Pusat untuk membantu pemerintah Kota Palu, dalam pembangunan Hunian Tetap bagi warga Kota Palu, yang terdampak bencana alam pada 28 September 2018 silam serta yang masuk dalam wilayah zona merah, sesuai dengan amanah Undang-Undang Penanganan Darurat Bencana Alam dan Inpres No.10 tahun 2018, tentang percepatan rehab rekon pasca bencan Sulteng.

“Selain membangun Huntap, PUPR juga akan membangun sarana dan prasarana terkait pendidikan, kesehatan dan prasarana strategis lainya yang rusak, jika ada lahan yang di siapkan,” jelasnya.

Ferdinan mengatakan, lahan untuk pembangunan hunian tetap tersebut, disiapkan oleh pemerintah daerah dengan dua opsi. Pertama pengadaan lahan oleh pemerintah kota, dengan cara pemerintah kota membeli tanah untuk lokasi pembangunan huntap.

Kedua dengan penyiapan lahan degan menggunakan tanah negara dalam hal ini bekas lahan Hak Guna Bangunan/Usaha (HGB) atau lahan HGB.

“Untuk di Kota Palu, Pemerintah Kota Palu memakai opsi yang kedua. Pemerintah memanfaatkan lahan atau tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU). Dan penggunakan tanah tersebut didukung juga oleh BPN/ ATR, yang pengelolahan tanah negara itu diserahkan ke BNPB dan PUPR, untuk dijadikan lokasi pembangunan hunian tetap bagi ribuan warga Kota Palu yang terdampak bencana,” jelasnya.

“Akan tetapi, bila pemerintah Kota Palu, dalam hal ini Wali Kota Palu mau menghentikan pembangunan Huntap bagi warga Kota Palu, dengan permintaan tertulis, kami akan patuhi dan meneruskan serta serta minta arahan pimpinan PUPR di jakarta,” jelasnya.

Ferdinan mengatakan, yang perlu diketahui bahwa bila menghalang-halangi, menghambat kegiatan rehab untuk penyiapan hunian bagi ribuan warga yang terdampak di Kota Palu, itu bisa dipidana sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2017.

“Di pasal 50, disebutkan setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit Rp.2 miliar atau paling banyak Rp.4,” jelasnya.

“Selain melanggar undang-undang, juga tidak mematuhi inpres No.10, Tahun 2018, tentang percepatan rehab rekon Sulteng,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan pengamanan di Lokasi pembangunan Huntap III, Kepala Kepolisian Resor Palu, AKBP Moch sholeh SIK, Rabu 22 Juli 2020, mengatakan bahwa pihaknya bersam dengan TNI akan tetap melakukan pengamanan di lokasi.
“Kami tetap melakukan pengamanan di lokasi pembanguan huntab,” tegasnya.

 

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar