Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Catatan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen Pendukung Lainnya
Berita Media

PUPR Akan Tetap Lanjut Pembangunan Huntap

oleh Redaksi 22/07/2020
oleh Redaksi 22/07/2020 42 dilihat

Meski saat ini ada upaya sekelompok warga untuk menggagalkan pembangunan Hunian Tetap (Huntap), di lahan III Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Hal tersebut tidak menghentikan pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melanjutkan pembangunan.

Satgas PUPR, melalui kepala Balai PPW Sulteng, Ir Ferdinan Kana mengatakan, pembangunan Huntap tersebut bertujuan untuk membantu Pemkot Palu dalam menyiapkan hunian tetap bagi warga terdampak yang ada di zona merah.

Pembangunan huntap, sebut Ir Ferdinan, adalah sebagai amanah undang-undang penanganan darurat bencana alam dan impres pemulihan pasca bencana Sulteng.

“PUPR akan bangun kalau ada lahan-lahan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan 2 skema, yaitu pertama pengadaan lahan oleh Pemkot dengan cara pemkot membeli tanah untuk lokasi huntap dan yang kedua skema penyiapan lahan dengan menggunakan tanah negara,” ujarnya, Rabu (22/07).

Ir Ferdinan melanjutkan, lokasi di Tondo-Talise adalah lahan tanah negara ex HGB, makanya diserahkan oleh BPN/ATR ke PUPR dan BNPB.

Maka, kata dia, kalau ada keinginan segelintir warga yang selama ini sudah dilakukan persuasif dan dialog, termasuk dilakukan Forkopinda Kota Palu yang berakhir gagal karena tuntutan segelintir warga Talise, bahwa tanah negara diberikan pada mereka, karena mereka tidak punya tanah dan PUPR diminta pindah ke lokasi lain.

“Apa lagi sangat disayangkan, hari ini didukung oleh DPRD Kota, dengan bersurat ke Walikota untuk menghentikan sementara tanpa batas waktu. Maka, kami tunggu surat Wali Kota untuk Perintahkan Satgas PUPR menghentikan pekerjaan huntap di atas tanah yang telah disiapkan oleh negara melalui BPN/ATR,” ungkapnya.

Olehnya, yang perlu diingat, lanjutnya, menghalang-halangi dan menghambat kegiatan rehab untuk penyiapan hunian bagi ribuan warga yang terdampak di Kota Palu, itu bisa dipidanakan sesuai undang-undang no 24 tahun 2017 pasal 50.

“Yang menyebutkan, setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar atau paling banyak Rp 4 miliar,” imbuhnya

“Selain melanggar undang-undang, hal tersebut juga tidak mematuhi inpres nomor 10 tahun 2018, tentang percepatan rehab rekon sulteng,” tutupnya. ***

 

Sumber: Kaili Post

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
DPRD Desak Pemkot Hentikan Pembangunan Huntap Korban Bencana
Tulisan selanjutnya
NCW: DPRD Palu Tidak Berhak Hentikan Pembangunan Huntap

Tulisan Terkait

Arkom dan Penyintas Tompe Donggala Mulai Bangun Huntap

10/04/2021

Penyintas Likuefaksi Petobo Keluhkan Kinerja PT Waskita Bangun Huntap Mandiri

09/04/2021

BNPB Minta Rehab-Rekon Pascagempa Pasigala Harus Selesai Tahun Ini

01/04/2021

Pansus Dekot Palu: Penanganan Pasca Bencana Tidak “Jolas”

31/03/2021

Tuntut Kepastian Huntap dan Stimulan, Serikat Loli Raya Donggala Blokade...

27/03/2021

Janji Huntap Tak Direalisasikan, Warga Loli Blokir Jalan

27/03/2021

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: [email protected]

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

id Indonesian
en Englishid Indonesian