Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

173 dilihat

Ditulis oleh

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang, MM didampingi Kasubid Rekonstruksi BPBD Provinsi Darusalam, SH. mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penuntasan Permasalahan Lahan Relokasi Warga Terdampak Bencana di Wilayah Tondo Kota Palu.

Kegiatan dilaksanakan secara Virtual melalui Via Zoom Meeting, bertempat diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Selasa, (1/2/22)

Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang, MM menyampaikan bahwa dalam masalah keberatan kuasa hukum PT. SPM dan PT. SW yang saat ini menjadi kendala, olehnya dalam penyelesaian tersebut ada campur tangan pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementrian ATR/BPN terkait status HGB agar dapat diberikan solusi.

“Gubernur sangat optimis, sebagaimana time line yang telah ditetapkan Wapres  bahwa diakhir Februari ini permasalahan terkait lahan relokasi sudah tuntas.” Ucap Sekda pada kesempatan itu

Lebih lanjut, Walikota Palu Hadiyanto Rasyid, SE, menyampaikan bahwa masalah Huntab Tondo II harusnya sudah selesai, karena ketika SK ini dikeluarkan berarti negara sudah jelas menyatakan terkait tanah digunakan untuk kepentingan negara yang diperuntukan untuk masyarakatnya.

Hal yang mencuat pada saat penyerahan SK 132 Ha adalah claim oleh masyarakat, olehnya Pemda Kota Palu telah berupaya menjembatani dan menerima hal tersebut dengan membangun komunikasi dengan masyarakat dan mencari jalan keluar dan menyelesaikanya.

Di Huntab Tondo II terkait claim masyarakat di terima oleh Walikota Palu pada bulan Oktober setelah bertemu dengan Kementrian ATR/BPN bersama Ketua Satgas menyampaikan terkait permasalahan di Huntab Tondo II, setelah diketahui Walikita Palu mengidentifikasi dan melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh dengan menggunakan pola land konsolidasi yang disiapkan sebagai solusi.

“Alhamdulillah, pembangunan Huntab di Talise yang menjadi masalah besar lewat konsolidasi bekerja sama dengan ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kota Palu dapat tertangani dengan baik.” Jelas Hadianto

Selanjutnya, Deputi PMPP Setwapres Suprayoga Hadi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini adalah membahas tindak lanjut arahan Wapres di Palu, tanggal 6 Januari 2022, yang mengamanahkan Walikota Palu akhir Februari status Tondo II harus Clean and Clear jika tidak selesai maka relokasi akan dipindahkan ke Pombewe.

Pada prinsipnya pemanfaatan Lahan Huntap Tondo II dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Bencana di Sulawesi Tengah, dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 369/516/DIS.BMPR.G/ST/2018 tentang penetapan lokasi untuk kebutuhan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana 28 September 2018.

Sesuai kewenangan Kementrian ATR BPN, Menteri ATR BPN telah mengeluarkan surat Nomor AT.02/656/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal pembangunan Huntap relokasi bencana yakni, memerintahkan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah untuk melakukan penyerahan lahan Huntap seluas 193,1 Ha yang didalamnya antara lain 65 Ha oleh PT. SPM dan PT. SW yang terletak di Kelurahan Tondo kepada pemerintah Kota Palu.

Turut hadir : Walikota Palu, Dirjen Kementrian  ATR/BPN, Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Satgas PB Sulteng Kementrian PUPR.

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng

Tinggalkan Komentar