Rapat Evaluasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana, BPN Diminta Tidak Perpanjang Izin HGB

70 dilihat

Ditulis oleh

Wali Kota Palu, Hidayat bersama sejumlah kepala daerah lainnya, menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Sulawesi Tengah, di ruang kerja Gubernur Sulteng, pekan lalu.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut rapat Gubernur Sulteng bersama Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Hidayat menyampaikan masalah kesiapan lokasi pembangunan hunian tetap (huntap). Hal ini karena tidak adanya ketegasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kepada pemilik izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya di lokasi yang menjadi tempat pembangunan huntap.

“Untuk itu kami meminta kesungguhan BPN untuk tidak memperpanjang izin HGU dan HGB agar bisa tersedia lokasi pembangunan huntap dan lokasi perkantoran serta pembangunan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Menyikapi itu, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Ir Andry Novijandri, mengatakan, proses pelepasan hak atas izin HGU dan HGB harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak mewarisi permasalahan kepada penerima huntap.

“Akan terus kita upayakan untuk proses kesiapan lokasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta yang turut hadir pada kesempatan tersebut, juga meminta kepada BPN agar persoalan lahan benar-benar di-clear-kan. Bupati juga menyampaikan kondisi di wilayah Desa Kabobona, Kecamatan Dolo yang merupakan wilayah terdampak material lumpur yang berasal dari Desa Langaleso.

“Masyarakat bersikeras untuk menetap di sana, sementara menurut peta zonasi merupakan zona merah. Olehnya kami mengusulkan agar dilakukan tindakan teknis kembali sehingga wilayah tersebut masih dapat dihuni oleh masyarakat,” tutupnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Longki meminta kepada Wali Kota Palu untuk memprioritaskan kesiapan lokasi pembangunan huntap sesuai harapan Wapres.

Selain itu Gubernur juga mengarahkan agar Wali Kota Palu, Bupati Sigi, dan Bupati Donggala agar dapat memvalidasi data penerima huntap.

Terkait dana stimulan, kata dia, Wapres juga meminta agar menjadi prioritas.

“Untuk alokasi dana stimulan sudah tersedia sebesar Rp 2,5 triliun,” katanya.

Untuk rumah rusak sedang dan ringan langsung diserahkan kepada ahli waris, demikian pula dengan rumah rusak berat yang tetap melalui pokmas. Untuk tenaga, lanjut dia, akan ditambah 1000 personil TNI dalam membantu proses pembangunan yang dilakukan di masing-masing daerah.

“Terkait bansos (jadup dan santunan duka) agar usulan tahap berikut segera dimasukkan. Demikian pula terkait bangunan Pemda yang rusak akan dikerjakan oleh Satgas PUPR. Pemda diharap segera memasukkan usulannya kerusakan yang terjadi,” ungkap Longki.

Ke depan, tegas dia, tidak ada lagi alasan yang menyatakan tidak ada uang.

“Saya menegaskan agar Kepala Dinas Sosial dapat segera mengusulkan, paling lambat Senin 7 Oktober dan dikawal,” tegasnya.

Gubernur juga meminta kepada pejabat yang mewakili Kepala Bappenas agar dapat mempertimbangkan usulan penambahan Penlok yang diusulkan Pemprov Sulteng, karena jika lokasi penambahan Penlok yang diusulkan tidak disetujui, maka sangat bermasalah. Karena menurutnya, tidak mungkin masyarakat Donggala dipindahkan ke Palu.

Gubernur menyampaikan, kebutuhan lokasi untuk pembangunan relokasi atau pembangunan Huntap, untuk lokasi Kelurahan Duyu dibutuhkan 38,6 hektar, Kelurahan Tondo-Talise 146,8 hektar, Pombewe 104 hektare dan untuk lokasi huntap Satelit 138 hektare.

“Tetapi rencana pembangunan untuk Huntap oleh PUPR sebanyak 8.788 unit dan Lembaga Donor seperti Budda Shu Chi 3,000 sehingga totalnya 11.788 Unit sebagian sudah siap untuk dibangun untuk tahun 2019 ini, dan direncanakan Tahun 2020 sudah dapat terbangun seluruhnya,” katanya.

Sementara Kepala BPBD Donggala, menyampaikan, huntap yang dibangun di Kabupaten Donggala berupa Huntap Satelit dan kesiapan tanahnya sudah hampir rampung.

Selanjutnya Satgas PUPR, Dr Arie Sutiadi, menyampaikan, untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi perlu percepatan lokasi pembangunan. Sementara PUPR dilarang untuk membebaskan lokasi, sehingga diharapkan Pemerintah daerah untuk dapat menyiapkannya.

Hadir pada rapat itu, Sekprov Sulteng, Danrem 132/Tadulako, Wakil Bupati Parigi Moutong, Kasatgas PUPR, Kepala Balai Perumahan dan Permukiman Sulteng, perwakilan Bappenas, serta Kepala Dinas/Badan terkait.

Setelah rapat, Bupati Sigi bersama Kasatgas PUPR dan Kepala Balai Perumahan dan Pemukiman langsung meninjau lokasi di Desa Kabobona didampingi Kepala BPBD dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi, serta Kepala Desa Kabobona.

Kasatgas PUPR pada kesempatan itu langsung menyampaikan akan melakukan pembangunan tanggul untuk membendung aliran sungai yang membawa material lumpur tersebut. (MAL)

 

Sumber: Infopena

Tinggalkan Komentar