Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Ratusan Penyintas Petobo Patok Lokasi Huntap Satelit

oleh Redaksi 12/04/2020
oleh Redaksi 12/04/2020 157 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Ratusan penyintas Petobo mematok lahan lokasi Hunian Tetap (Huntap) Satelit Petobo, terletak di Jalan HM Soeharto, Kota Palu, Ahad (12/4).

Aksi pematokan yang dimulai pukul 08.00 pagi tersebut, dilakukan warga sebab menolak surat edaran Walikota untuk relokasi ke Huntap di kelurahan lain.

Salah satu penyintas Cikal mengaku, dia hanya ingin tinggal di Petobo, dan membangun Huntap di lokasi itu. Karena nilainya di Petobo masih terdapat tanah mereka.

” Sedangkan lokasi Huntap Talise saja bermasalah, masa tanah di kampung sendiri tidak bisa diuruskan kalau bermasalah,” ujar Cikal saat dihubungi di Palu Ahad (12/4).

Dia mendapatkan informasi bahwa, tidak akan ada Huntap dibangun di lokasi Satelit. Maka dari itu warga mematok lokasinya.

Pemerintah memberikan pilihan kepada merekau ntuk memilih diantaranya huntap Tondo, Talise atau Mandiri. “Sementara huntap mandiri , tidak ada air dan listrik,” katanya.

Mereka tidak akan berpindah, sekalipun diuruskan dan mereka akan tetap tinggal kendatipun tinggal di lokasi likuifaksi.

” Kalaupun nantinya dilarang, lokasi yang dipatok saat ini, kami akan turun tinggal dilokasi likuefaksi,” katanya.

Ia  menyebutkan setiap kepala keluarga (KK) yang mematok lahan di lokasi Huntap Satelit Petobo luasnya 12 meter X 20 meter.

Penyintas lainya Muliati mengaku sebelum melakukan pematokan lahan, hal ini telah lebih dulu dilaporkan kepada Lurah Petobo pada saat rapat.

“Bahwa area 800 meter tersebut tetap akan dipertahankan sebagai lokasi huntap,” katanya.

Saat ltu, kata dia, Lurah mengarahkan untuk relokasi mandiri, sementara sudah tidak punya lahan sama sekali.

” Kami tetap ingin lokasi huntap di lahan 800 meter ini,” tekannya.

Sementara Lurah Petobo Alfin dihubungi digawainya tidak aktif dan chat belum dibalas. (Ikram)

 

Sumber: Media Alkhairat

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Hunian Tetap, PUPR, dan Aturan Bank Dunia
Tulisan selanjutnya
Penyediaan Hunian Tetap dan Permasalahannya

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan