Siapkan Rp 25 M., Huntap di Donggala Terkendala Lahan

114 dilihat

Ditulis oleh

Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Donggala masih terkendala lahan. Padahal Pemda Donggala sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk pembebasan lahan.

Kepala BPBD Donggala, Akris Fatah, yang dimintai keterangan Selasa 28 Januari 2020 mengatakan, pembanguna Huntap tetap akan selesai dibangun, hanya saja saat ini masih terkendala pembebasan lahan.

“Kita sudah siapkan dana sebesar Rp25 miliar untuk pembebasan lahan guna pembanguan huntap sebanyak 2.008 unit rumah. Hanya terkendala pembebasan lahan saja, dana pembebasan lahan sudah ada,” katanya.

Akris mengatakan, dari 12 lahan untuk pembangunan Huntap baru empat lahan yang sudah dibebaskan, dan siap dijadikan loaksi pembangunan huntap.

Selain masalah pembebasan lahan, keterlamabatan proses pembangunan Huntap juga terkendala oleh tenaga teknis yang mengurusi pertanahan. Utamanya menyangkut nominal atau harga dari lahan yang akan dibebaskan.

“Berdasarkan data dari 12 lokasi yang dijadikan lahan pembangunan huntap, baru lahan di Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, Lero Tatari Kecamatan Sindue, Kavaya Kecamatan Sindue, dan Desa Wani Kecamatan Tanantovea yang sudah fix, dan tidak bermasalah dengan lahan. Sisanya delapan lokasi, yakni: Tanjung Padang, Tompe, Lende Tovea, Lende, Loli Saluarn, Loli Pesua, Loli Tasiburi dan Loli Dondo masih bermasalah dengan lahan,” jelas Akris.

Alasan lain yang menyebabkan pembangunan huntap adalah, Pemda tidak memiliki pejabat pengukur tanah, yang bisa menaksir harga lahan.

“Ini hanya ada di Makassar. Jadi kita harus mendatangankan mereka dulu untuk menaksir harga pembebasan lahan. Dari hitungan tersebut kita pasti akan langsung membayar harga pemebebasan lahan karena dana telah siap,” jelasnya.

Ditambahkan Akris, ada dua jenis pembanguna rumah untuk korban bencana. Pertama, ada yang namanya hunian tetap yang sifatnya merelokasi. Kedua, Insitu pembangunan rumah sifatnya bukan relokasi tetapi di tanah sendiri.

“Kalau katagori insitu itu, contoh sederhananya di Desa Loli. Mereka tidak mau direlokasi tetapi tetap mau membangun di tanah sendiri atau rumah mereka yang terdampak tsunami/gempa (zona merah). Untuk mereka yang masuk katagori insitu, tetap kita beri dana berdasarkan kerusakan rumah. Tapi kabar terakhir kami terima bahwa warga di empat desa di Loli meminta direlokasi buatkan huntap lagi. Jadi kami bingung karena belum ada kejelasan,” tutup Akris.

 

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar