Surat Terbuka Korban Gempa dan Liquefaksi Petobo Palu

13 dilihat

Ditulis oleh

Korban gempa dan liquefaksi Petobo 28 September 2018 kembali menyuarakan jeritannya yang hampir empat tahun pasca-bencana Sulawesi Tengah (Sulteng) belum mendapat perhatian dari negara.

Melalui Forum Warga Korban Gempa dan Likuefaksi Petobo  yang terbentuk sejak Bulan Oktober 2018 silam,  mereka menyampaikan gugatannya melalui surat terbuka korban liquefaksi kepada negara.

Pertama, bahwa perjuangan warga terdampak benacana (WTB) Petobo, sama juga dengan perjuangan WTB lainnya di Sulawesi Tengah, hingga kini belum membuahkan hasil yang membahagiakan. Namun kami tetap percaya, bahwa Negara tidak mungkin mendiamkan penderitaan kami. Lewat media ini, kami tidak perlu sampaikan keluhan derita 700 kepala keluarga (KK) WTB Petobo saat ini yang dari awal terdata lebih 1.300 KK. Karena mengeluh juga tidak mengubah nasib kami.

Kedua, bahwa sebulan setelah Gubernur Sulteng 2021-2024 dilantik Juli 2021, tepatnya Agustus 2021, Gubernur Sulteng terbitkan Surat Keputusan (SK) Pentepan Lokasi (Penlok) untuk Hunian Tetap (Huntap) Kawasan Petobo.  Tepatnya di area-800 Ranggaravana Bagian Selatan dari Jalan  Soeharto.

Ketiga,  sesuai janji BPN/ATR dalam Pertemuan dengan WTB dalam acara yang digelar Forum Petobo, skema yang dipakai Negara dalam melaksanakan SK Penlok tersebut adalah Land Consolidation, yakni atas nama Negara, mengambil 25% lahan milik privat bersertifikat di atas lahan tersebut untuk dibangunkan Huntap. Wali kota Palu pun kemudian menerbitkan SK Pelaksanaan Land Consolidasion (LC) atau Konsolidasi Tanah (KT) dan SK tentang WTB Calon Penerima Huntap Petobo sejumlah 643 KK hasil verifikasi BPBD Kota Palu.

Keempat, bahwa luasan lahan Huntap yang dibutuhkan untuk 643 KK WTB Petobo, dipastikan bisa terpenuhi komplit dengan Fasum/Fasos yang didesain oleh Pemerintah Kota Palu Cq PUPR.

Kelima,  bahwa sejak awal 2019, sekian kali rapat-rapat dan hasil musyawarah WTB Petobo yang dihadiri unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pemangku adat, BPN/ATR, pemerintah kelurahan, dan sebagainya, disepakati bersama luasan  satu unit Huntap adalah di atas lahan berukuran 10 x 15 meter persegi.  Anehnya, saat ini berubah menjadi ukuran 9 x 13 meter persegi.

Keenam,  bahwa atas berubahnya ukuran lahan per satu unit Huntap tersebut tanpa mengajak dialog WTB Petobo, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Meminta dialog terbuka kepada pihak pemerintah kota/provinsi, beserta instansi terkait atas progres LC yang dilakukan. Karena kami tahu bahwa sejumlah pemilik lahan justru dengan sukarela telah menyatakan memberikan  seluruh tanahnya di situ untuk keperluan Huntap Petobo.  Misalnya, 2 hektare milik Bapak H. Ahmad Ali, juga pernah dinyatakan oleh Bapak dr. Husaema.  Selain itu, juga dari Bapak H. Hasyim Hadado. Melalui konversi  tiga lahan milik tiga tokoh masyarakat ini, kami seluruh WTB Petobo, menyampaikan terimakasih kepada beliau bertiga.
  • Menolak keras ukuran lahan tersebut jika dipaksakan oleh pemerintah. Karena, bahkan dalam site-plan Huntap Petobo, kami mendengar akan dibangun berbagai hal yang “kurang relevan” dengan kebutuhan WTB Petobo dan masyarakat umum Kota Palu.

Tinggalkan Komentar