Walikota Disomasi, Terkait Lokasi Huntap Satelit Petobo

247 dilihat

Ditulis oleh

Palu, Metrosulawesi.id – Sebanyak 57 warga melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini ditujukan ke Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si, Senin hari Ini, 9 Maret 2020.

Somasi dilayangkan ke Pemkot Palu atas pembangunan lokasi Hunian Tetap (Huntap) Satelit Petobo, seluas 155 hektar, di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Kini, pembangunan Huntap Satelit Petobo  sedang memasuki tahap persiapan pembangunan.

Sebagian lokasi saat ini telah dilakukan penggusuran dan telah dibangun satu unit rumah Huntap sebagai bangunan percontohan, dan satu unit bangunan lain  yang diduga sebagai camp Dinas PUPR Palu, demi menunjang pelaksanaan pembangunan Huntap ini.

Sebelumnya dilokasi tersebut telah dilaksanakan peletakan batu pertama  oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam kunjungan kerjanya di Kota Palu pada 7 Oktober 2019.

Huntap Satelit Petobo akan dibangun diatas lahan yang dahulunya wilayah Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dan telah dilakukan perubahan batas daerah melalui kesepakatan antara Wali Kota Palu dengan Bupati Sigi, diperkuat dengan terbitnya Permendagri No. 55 Tahun 2019.

Mewakili 57 warga melalui Koordinator Tim Kuasa hukumnya, Apson Rotman Kasipa SH, mengatakan, pokok somasi tersebut, kliennya meminta kepada Wali Kota Palu menghentikan segala bentuk aktivitas dan penguasaan atas tanah milik warga berjumlah 57 orang, sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.

“Kami berharap Walikota Palu sesegera mungkin melakukan pembayaran ganti rugi kepada klien kami dengan harga layak, dan adil serta dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Apson, yang  turut didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar SH, dan Herlina SH, saat konferensi pers, di Kantor Hukum Riswanto Lasdin SH MH& Partner’s Jalan Tadulako, Kota Palu, Minggu, 8 Maret 2020.

Dia mengatakan, di lokasi seluas ± 155 Ha akan dijadikan lokasi pembangunan Huntap ini termasuk didalamnya lahan milik kliennya seluas ± 25 Ha, terdiri atas 67 bidang tanah dengan bukti kepemilikan, yang sebagian besar berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah, dan hanya sebagian kecil masih dalam bentuk Akta Jual Beli dan Surat Penyerahan.

Ia menyebutkan, lokasi pembangunan Huntap Satelit Petobo tidak berstatus tanah negara.

“Klien kami merupakan para pemegang hak sah menurut hukum,” tekannya.

Maka, kata dia, sudah selayaknya pihak Pemerintah Kota Palu memberi perhatian dan respon positif untuk segera membayarkan ganti rugi atas tanah 57 orang kliennya.

 

Sumber: Metro Sulawesi

Tinggalkan Komentar