Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Walikota Disomasi, Terkait Lokasi Huntap Satelit Petobo

oleh Redaksi 09/03/2020
oleh Redaksi 09/03/2020 188 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Palu, Metrosulawesi.id – Sebanyak 57 warga melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini ditujukan ke Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si, Senin hari Ini, 9 Maret 2020.

Somasi dilayangkan ke Pemkot Palu atas pembangunan lokasi Hunian Tetap (Huntap) Satelit Petobo, seluas 155 hektar, di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Kini, pembangunan Huntap Satelit Petobo  sedang memasuki tahap persiapan pembangunan.

Sebagian lokasi saat ini telah dilakukan penggusuran dan telah dibangun satu unit rumah Huntap sebagai bangunan percontohan, dan satu unit bangunan lain  yang diduga sebagai camp Dinas PUPR Palu, demi menunjang pelaksanaan pembangunan Huntap ini.

Sebelumnya dilokasi tersebut telah dilaksanakan peletakan batu pertama  oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam kunjungan kerjanya di Kota Palu pada 7 Oktober 2019.

Huntap Satelit Petobo akan dibangun diatas lahan yang dahulunya wilayah Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, dan telah dilakukan perubahan batas daerah melalui kesepakatan antara Wali Kota Palu dengan Bupati Sigi, diperkuat dengan terbitnya Permendagri No. 55 Tahun 2019.

Mewakili 57 warga melalui Koordinator Tim Kuasa hukumnya, Apson Rotman Kasipa SH, mengatakan, pokok somasi tersebut, kliennya meminta kepada Wali Kota Palu menghentikan segala bentuk aktivitas dan penguasaan atas tanah milik warga berjumlah 57 orang, sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.

“Kami berharap Walikota Palu sesegera mungkin melakukan pembayaran ganti rugi kepada klien kami dengan harga layak, dan adil serta dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Apson, yang  turut didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar SH, dan Herlina SH, saat konferensi pers, di Kantor Hukum Riswanto Lasdin SH MH& Partner’s Jalan Tadulako, Kota Palu, Minggu, 8 Maret 2020.

Dia mengatakan, di lokasi seluas ± 155 Ha akan dijadikan lokasi pembangunan Huntap ini termasuk didalamnya lahan milik kliennya seluas ± 25 Ha, terdiri atas 67 bidang tanah dengan bukti kepemilikan, yang sebagian besar berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah, dan hanya sebagian kecil masih dalam bentuk Akta Jual Beli dan Surat Penyerahan.

Ia menyebutkan, lokasi pembangunan Huntap Satelit Petobo tidak berstatus tanah negara.

“Klien kami merupakan para pemegang hak sah menurut hukum,” tekannya.

Maka, kata dia, sudah selayaknya pihak Pemerintah Kota Palu memberi perhatian dan respon positif untuk segera membayarkan ganti rugi atas tanah 57 orang kliennya.

 

Sumber: Metro Sulawesi

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Pemkot Palu Upayakan 1.000 Huntap Tondo Bisa Ditempati April 2020
Tulisan selanjutnya
600 Penyintas Siap Diundi Tempati Huntap Tondo

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan