Walikota Palu dan Gubernur Sulteng Temui Menteri ATR/BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan di Tondo dan Talise

120 dilihat

Ditulis oleh

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menawarkan solusi kepada Pemerintah Kota Palu, PUPR, dan BNPB untuk menyelesaikan klaim eks-HGB di Tondo dan Talise dengan pemberian ganti rugi/tali asih kepada masyarakat, jika anggaran untuk pengadaan tanahnya tersedia.

JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Walikota Palu H Hadianto Rasyid, mengikuti rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan HGB dan Eks HGB Kelurahan Tondo dan Talise Rabu, 28 April 2021 di Jakarta.

Rapat yang berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN RI tersebut dipimpin langsung Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil serta dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, serta pejabat terkait lainnya.

Menteri Sofjan Djalil dalam pertemuan itu mengatakan pada prinsipnya, kebutuhan-kebutuhan lahan Huntap sudah terpenuhi. Bahkan pemilik HGB telah diundang oleh pihak Kementerian ATR/BPN untuk dimintakan sejumlah lahan kebutuhan pembangunan Huntap.

“Sebagian tanah yang diambil akan digunakan untuk keperluan Huntap, sementara sisanya akan dipertimbangkan untuk diperpanjang sesuai dengan rencana tata ruang,” katanya.

Menurutnya, saat ini lokasi Huntap di Kelurahan Tondo dan Talise telah diserahkan seluas 157,1 hektare. Namun, pembangunan Huntap terhenti karena masih ada protes dari masyarakat setempat.

Sementara pihak donatur pemberi pinjaman pembangunan Huntap tidak dapat memberikan bantuan apabila masih terdapat sengketa atau klaim-klaim oleh masyarakat.

Walikota Hadi mengatakan untuk Huntap III Talise terdapat kurang lebih 1.000 KK yang menuntut dan Pemerintah kota Palu telah berupaya untuk meredam konflik yang terjadi akibat tuntutan masyarakat agar pembangunan Huntap berjalan sesuai rencana.

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Sofyan menawarkan solusi kepada Pemerintah kota Palu, PUPR, dan BNPB untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan pemberian ganti rugi/tali asih kepada masyarakat jika anggaran untuk pengadaan tanahnya tersedia.

“Agar pelaksanaan pembangunan Huntap dapat dipercepat dan tidak ada lagi pengaduan ke Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman,” lanjutnya.

Wali kota juga mengatakan Kawasan HGB merupakan kawasan yang sangat strategis dan menjadi pilihan utama untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di kota Palu.

“Pemerintah Kota Palu membutuhkan lahan seluas 468 hektare untuk keperluan Huntap, perkantoran, dan sarana prasarana pendukung termasuk rencana pembagian untuk kepentingan masyarakat dan peruntukan pemegang HGB,” ungkap Wali kota.

Dalam rapat kali ini disepakati beberapa hal antara lain yakni permohonan Pemerintah Kota Palu untuk memanfaatkan lahan eks HGB untuk keperluan non-Huntap harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan lokasi pembangunan.

Pengadaan lahan untuk kepentingan non-Huntap tersebut akan dilakukan dengan skema redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan tetap memperhatikan atau menindak tegas oknum masyarakat yang terlibat dalam penghasutan kepada masyarakat. (ysf)

 

Sumber : Newsurban

Tinggalkan Komentar