Walikota Palu Minta Warga Penyintas Kawasan Zona Merah Segera Ambil Sikap Direlokasi

126 dilihat

Ditulis oleh

Walikota Palu Drs. Hidayat M.Si meminta warga penyintas Kota Palu yang berada di kawasan zona rawan bencana IV/(Zona Merah), agar segera menentukan sikap mau direlokasi ke hunian tetap (huntap) yang telah disediakan atau tidak.

Sesuai edaran walikota Palu Nomor: 360/0720/DPKP/2020 bertanggal 2 April 2020 , pihaknya meminta kepada camat dan kelurahan Kota Palu, agar masyarakat segera diminta menentukan sikap dalam kesempatan terakhir memilih lokasi huntap yang telah disediakan.

Untuk huntap yang telah disediakan yakni antara lain Huntap I di kelurahan Tondo (belakang Untad), Huntap II di perbatasan kelurahan Tondo dan Talise (belakang Polda), Huntap III di kelurahan Talise (belakang STQ), dan Huntap IV di kelurahan Duyu.

Hidayat mengatakan, sampai saat edaran dikeluarkan, hingga saat ini belum banyak yang mengumpulkan data untuk menentukan pilihan huntap.

“Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing. Sampai saat ini baru 9 rumah yang masuk,” ungkap dia Pada Selasa (14/04/2020).

Hidayat mengatakan, bagi masyarakat yang tidak ingin direlokasi, sesuai ketentuan bisa memilih skema relokasi mandiri. Ketentuan dari skema itu ialah, masyarakat menyiapkan tanah atau lahan sendiri yang ditunjukan dengan bukti kepemilikan yang sah.

“Lokasi lahannya harus dan wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik. Lalu lokasi lahannya berada dalam wilayah kota Palu,” lanjutnya.

Sesuai edaran tersebut, ketentuan dalam menentukan relokasi mandiri masyarakat juga diminta membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik bermaterai 6.000 di hadapan pemerintah (lurah dan camat).

Selain itu, Hidayat juga meminta agar yang masih berada di Kawasan zona rawan bencana, untuk tidak mendirikan bangunan dalam bentuk apapun lokasi tersebut.

Dengan demikian, ia mengharapkan kepada lurah dan camat agar sama-sama membantu dalam percepatan relokasi, pasalnya dana yang digunakan untuk membangun huntap ialah pinjaman bank dunia sekitar Rp1.2 triliun lebih.

“Tidak bisa dibayarkan dana ini kepada zona merah. Ini yang terjadi komplain dari masyarakat yang ada di Silae. Kami mohon maaf tidak bisa kami bayar. Kalau kami bayar, kami salah dan akan dipenjara,” tandas Hidayat. (abd/ap)

 

Sumber: Sulteng Terkini

Tinggalkan Komentar