Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Partisipatif & Inklusif
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan
Berita Media

Walikota Palu Minta Warga Terdampak Gempa Tentukan Sikap Pilih Huntap

oleh Redaksi 15/04/2020
oleh Redaksi 15/04/2020 65 dilihat
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail

Wali Kota Palu Hidayat meminta masyarakat agar segera menentukan sikap terkait kebijakan relokasi warga terdampak bencana alam gempa bumi, likuefaksi, dan tsunami pada zona rawan bencana IV atau zona merah.

“Saya minta dengan sangat, masyarakat cepat mengambil keputusan. Ingat instruksi Presiden, rehab rekon hanya dua tahun. Kalau lambat kita mengambil keputusan di tingkat masyarakat, maka ini akan merugikan kita semua,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2020).

Walikota mengatakan, masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah untuk memilih hunian tetap (huntap) pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan keputusan gubernur tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulawesi Tengah.

Adapun lokasi pembangunan huntap yang dimaksud antara lain huntap I di Kelurahan Tondo (belakang Untad), huntap II di perbatasan Kelurahan Tondo dan Talise (belakang mapolda baru), huntap III di Kelurahan Talise (belakang STQ), dan huntap IV di Kelurahan Duyu.

“Masyarakat yang tidak mau direlokasi di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ada skema baru yang diberikan pemerintah pusat kepada kita, namanya huntap relokasi mandiri dengan berbagai ketentuan,” ungkapnya.

Ketentuan yang dimaksud yakni masyarakat menyiapkan lahan atau tanah sendiri dengan bukti kepemilikan sah.

Kemudian lokasi lahannya harus dan wajib memiliki akses jalan, air, dan jaringan listrik. Lalu lokasi lahannya berada dalam wilayah kota Palu.

Bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi ketentuan lahan harus memiliki akses sebagaimana yang dimaksud, huntap relokasi mandiri akan tetap dibangun dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia tidak menerima fasilitas jalan, air, dan jaringan listrik bermaterai 6.000 di hadapan pemerintah (lurah dan camat).

Walikota telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 360/0720/DPKP/2020, berkaitan dengan itu tertanggal 2 April 2020 kepada camat dan lurah se Kota Palu.

Namun hingga saat ini belum banyak masyarakat yang mengumpulkan datanya.

“Kami sudah menyurat sejak tanggal 2 April 2020 lalu. Karena kami tidak ingin lambat. Kita sudah kasih batas waktu sampai tanggal 20 April 2020 agar data-data itu sudah dimasukkan di kelurahan masing-masing. Sampai saat ini baru sembilan rumah yang masuk,” ujarnya.

Walikota mengatakan, pihaknya telah mengonsep surat untuk membentuk tim percepatan data-data pembangunan rumah huntap relokasi mandiri bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah.

“Saya masih mengusahakan lagi. Tolong para camat dan lurah juga bekerja untuk membantu kami supaya cepat karena dana ini merupakan dana pinjaman Bank Dunia sekitar Rp 1,2 triliun lebih. Dana sudah ada, namun kita lambat khususnya masyarakat lambat menyiapkan data-datanya. Kalau ini tidak cepat dan dana itu ditarik kembali, mau bikin apa kita?,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, walikota juga menegaskan, di dalam kawasan zona merah ini betul-betul tidak direkomendasikan ada bangunan dalam bentuk apapun oleh Pemerintah Pusat.

“Menyangkut rumah-rumah yang masuk dalam zona merah memang tidak bisa. Sekali lagi ini bukan kewenangan kita. Ini aturan pemerintah pusat yang menyatakan zona merah tidak ada bangunan. Olehnya, tidak bisa dibayarkan dana tadi kepada zona merah ini. Ini yang terjadi komplen dari masyarakat yang ada di Silae tadi. Kami mohon maaf tidak bisa kami bayar. Kalau kami bayar, kami salah dan akan dipenjara. Makanya ada skema huntap relokasi mandiri tadi,” katanya.

Selain itu, walikota meminta agar seluruh elemen masyarakat menyampaikan hal yang benar, kalau tidak tahu, silahkan datang di ruang kerja maupun kediamannya atau di posko induk satgas pengendalian Covid-19 di Baruga Lapangan Vatulemo.

“Saya minta sampaikanlah yang benar. Jangan membuat statement-statement yang tidak paham dengan proses ini, karena membingungkan masyarakat. Kalau sudah masyarakat bingung dan gelisah di tengah-tengah situasi Covid-19 ini, tentunya turun imun tubuhnya. Akhirnya masyarakat sakit semua karena statement-statement yang tidak jelas dan tidak berdasar,” tegasnya. HAL

 

Sumber: Sulteng Terkini

0 komentar
0
FacebookTwitterWhatsappTelegramLINEEmail
Tulisan sebelumnya
Walikota Hidayat Minta Warga di Zona Merah Segera Tentukan Sikap
Tulisan selanjutnya
Walikota Palu Minta Warga Penyintas Kawasan Zona Merah Segera Ambil Sikap Direlokasi

Tulisan Terkait

Tersisa 3.600 Huntap Korban Bencana yang Belum Dibangun

17/05/2022

Belum Ada Kode dari Word Bank Bangun Huntap

17/05/2022

Huntap Tak Kunjung Tuntas, Huntara Susah Ditertibkan

14/05/2022

3,5 Tahun Penyintas di Huntara Tidak Baik-baik Saja

23/03/2022

Lahan Huntap Tondo II Belum Tuntas

02/03/2022

Rakor Penuntasan Masalah Lahan Huntap Tondo II

02/03/2022

Tinggalkan Komentar Urungkan Balasan

Simpan nama, email, dan situs saya di perambah ini untuk komentar saya selanjutnya.

Arsip

Tentang Situs Ini

Tentang Situs Ini

Situs ini didedikasikan sebagai media untuk memantau proses pelaksanaan penyediaan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah.

Pemantauan ini dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Kami memandang perlu untuk melakukan pemantauan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk turut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Kirim Laporan / Aduan

Jika Anda berkenan untuk mengirim berita, laporan, atau aduan yang terkait dengan proses pelaksanaan dan pembangunan hunian tetap, silahkan buka tautan berikut ini.

Kirim Berita, Laporan, atau Aduan

Alamat Kontak

Alamat Kontak

Rumah Peduli SKP-HAM Sulteng
Jl. Basuki Rahmat Lorong Saleko II
Birobuli Utara - Kota Palu
Phone: +62 818.436.919
WA: +62 818.436.919
Email: skp.ham.sulteng@gmail.com

@2019 - Didesain dan dikembangkan oleh SKP-HAM Sulteng

Monitoring Penyediaan Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Laporan Pemantauan
  • Berita Media
  • Dokumen Hunian Tetap
    • Dokumen Bank Dunia
    • Kebijakan Pemerintah
    • Dokumen LARAP
    • Dokumen Lainnya
  • Kirim Laporan